Hak Anak untuk Mengemukakan Pendapat dan Bermain dalam Islam
Ilustrasi foto: mghclaycenter
UM Surabaya

Fikih Perlindungan Anak memuat banyak konsep yang bisa dipakai rujukan. Dalam buku fikih tersebut, terdapat penjelasan tentang dua hak penting yang dimiliki anak, yaitu hak mengemukakan pendapat dan hak bermain.

Anak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mereka. Konsep ini didasarkan pada dialog antara Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang terdapat dalam QS. Ash-Shaffat ayat 102.

Dalam dialog tersebut, Nabi Ibrahim bermimpi untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail. Namun, Nabi Ibrahim memberi kesempatan pada Nabi Ismail untuk menyampaikan pendapatnya tentang mimpi tersebut.

Nabi Ismail dengan bijaksana menyatakan bahwa ayahnya harus melaksanakan perintah Allah dan ia dengan tulus bersabar dalam menghadapinya.

Firman Allah tersebut berbunyi: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:

Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!

Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (QS. Ash-Shaffat: 102).

Ayat di atas menekankan pentingnya memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengungkapkan keresahan mereka.

Memberi kesempatan pada anak untuk menyampaikan pendapatnya akan membantu membangun hubungan yang sehat antara orang tua atau wali dengan anak.

Anak-anak juga perlu merasa didengar dan dihargai dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Selain hak mengemukakan pendapat, buku fikih ini juga menyoroti hak bermain bagi anak-anak.

Hak bermain ini didasarkan pada sebuah hadis tentang Hasan dan Husein, cucu Rasulullah Saw. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa saat Rasulullah Saw sedang melaksanakan salat, cucunya (Hasan atau Husein) naik ke punggung beliau dan bermain di sana.

Rasulullah Saw dengan penuh pengertian membiarkan mereka bermain dan tidak terburu-buru menyelesaikan salatnya. Ketika ditanya mengapa beliau memperpanjang sujudnya, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa tidak ingin terburu-buru karena cucunya sedang bermain.

Hadis tersebut berbunyi: “Dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. pergi kepada kami di dalam salah satu salat Isya, dan ketika itu ia membawa Hasan atau Husain.

Kemudian Rasulullah saw. ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat. Saat salat beliau kemudian sujud yang lama, maka ayahku berkata:

Lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw. yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.

Setelah Rasululullah saw. selesai salat, orang-orang berkata, Wahai Rasulullah, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?

Rasulullah menjawab: Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya.” [HR an-Nasa’i].

Dari hadis ini, dapat diambil ajaran penting tentang memberikan waktu dan ruang bagi anak-anak untuk bermain.

Bermain merupakan bagian penting dalam perkembangan anak-anak. Melalui bermain, anak-anak belajar, menjalin interaksi sosial, dan mengembangkan kreativitas serta keterampilan mereka.

Oleh karena itu, hak bermain harus dihargai dan diakui sebagai aspek penting dalam pemenuhan hak anak.

Dengan memaparkan konsep-konsep inti dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berharap agar masyarakat, khususnya orang tua atau wali, dapat lebih memahami dan menghormati hak-hak anak.

Penerapan konsep ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Indonesia. (*/tim)

(Disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rof’ah dalam Pengajian Tarjih, 19 Juli 2023)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini