Larangan Laki-Laki Menyerupai Wanita dalam Berpakaian
foto: pixabay.com
UM Surabaya

*) Oleh: Sigit Subiantoro
Anggota Majelis Tabligh PDM Kabupaten Kediri

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Disahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth .)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadis:

1. Pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

2. Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang, dan semacamnya.

3. Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka menggunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya.

Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

4. Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur seluruh perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat.

Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menjaga kita dari segala keburukan, membimbing kita di atas segala kebaikan, dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.

Tema hadis yang berkaitan dengan Alquran :

Secara takdir dan syariat, Allâh SWT membedakan antara laki-laki dengan perempuan.

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imrân/3: 36]

Semoga bermanfaat. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini