Muhammadiyah Desak Pemerintah Bentuk Regulasi Lindungi UMKM Lokal
Seorang pelaku UMKM membuat produk sulaman. foto: pe surabaya
UM Surabaya

Ketua Lembaga Pengembang Usaha Mikro Kecil Menengah (LP-UMKM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Toni Firmansyah ikut menanggapi rencana Project S oleh platform media sosial TikTok.

Menurutnya, Project S mengancam kelangsungan pelaku UMKM lokal. “Jika ini yang terjadi maka yang akan kita lihat bukan lagi ancaman, tapi adalah tsunami besar yang akan menghancurkan UMKM di negeri ini,” tutur Toni lewat keterangan tertulis, Ahad (10/9).

Untuk diketahui, Project S memiliki cara kerja berbeda dengan umumnya online shop yang memfasilitasi pedagang kecil lokal. Selain itu, Project S diduga memata-matai kebiasaan belanja masyarakat Indonesia untuk memasok penyediaan barang serupa dari produsen asing dengan harga bersaing.

Sebagai antisipasi, Tony Firmansyah menghimbau Pemerintah membuat regulasi khusus untuk melindungi dan memperkuat pelaku UMKM lokal.

“LP UMKM PP Muhammadiyah berharap prinsip integrasi ekonomi secara mikro dan makro dapat dibangun sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud,” ujarnya.

Menanggapi dugaan di atas, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah Project S sebagai cara TikTok memuluskan perdagangan lintas batas dan memata-matai perilaku belanja orang Indonesia demi masuknya produk impor China ke dalam negeri.

“Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” ujarnya usai berkunjung ke kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Rabu (26/7/2023).

Ia menekankan 100 persen penjual di TikTok Shop merupakan entitas bisnis lokal yang terdaftar atau pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.

“Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin operasi dari Kemendag,” tandasnya.

Menkop UKM Teten Masduki sendiri menyebut pemerintah sedang merancang regulasi untuk melindungi UMKM. Salah satunya larangan barang impor di bawah US$100 dolar atau sekitar Rp 1,5 juta yang dijual di marketplace.

Larangan tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). (ded)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini