Pungut Pajak dari Judi Online Sama Halnya Melegalisasi Perjudian
foto: shutterstock/maxx-studio
UM Surabaya

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun bertentangan dengan agama, terutama agama Islam, serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa.

“Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia,” kata Abdul Mu’ti, Selasa (12/9/2023).
Abdul Mu’ti saat ini sedang berada di Berlin, Jerman. Dia menjadi salah satu pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults.

Mu’ti mengungkapkan keprihatinannya terkait pemungutan pajak dari judi online. Menurut dia, ini seolah-olah melegalkan perjudian, yang sejatinya tidak dapat diterima dalam pandangan agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Dia menekankan bahwa pemerintah harus tetap bersemangat dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian. Pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Mu’ti.

Mu’ti juga memberikan saran kepada pemerintah, khususnya kepada aparatur keamanan dan kepolisian. Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas perjudian dalam segala bentuknya.

Mu;ti percaya bahwa pendapatan negara dari sektor pajak sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, asalkan semua wajib pajak bersikap jujur dengan melaporkan kekayaan mereka dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendapatan negara dari sektor pajak, Insya Allah, cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak,” ucap Mu’ti.

Mu’ti juga mengingatkan pentingnya mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah. Upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak harus menjadi fokus utama agar dana pajak dapat digunakan secara efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim Dr Slamet Muliono Redjosari juga menentang wacana pemungutan pajak judi online tersebut.

“Jangan sampai ada keputusan yang ceroboh. Wacana memungut pajak dari judi online sangat berbahaya,” tegas dia.

Slamet menambahkan, perjudian sangat jelas tidak mendidik masyarakat. Karena masyarakat diajak hidup dalam tipuan dan angan-angan semu. Bertentangan dengan karakter bangsa yang ulet, suka kerja keras, dan religius.

Slamet juga menegaskan judi online ada kaitannya dengan pinjaman online.
Artinya, ketika para pemain judi online kalau dalam permainan judi, maka mereka meminjam uang secara online.

“Judi jelas perbuatan setan yang menyuruh manusia berbuat mungkar. Judi merupakan salah satu perbuatan manusia yang munkar,” pungkas Slamet. (*/ded)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini