Fatwa Tarjih: Judi Online Hukumnya Haram!
Ilustrasi: sl/Ist/pinterest
UM Surabaya

Judi online menjadi salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan. Kegiatan ini telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan usia muda yang masih produktif.

Namun, penting bagi kita untuk menyadari bahwa judi online bukanlah sekadar hiburan, melainkan sebuah bahaya yang mengancam moral, keuangan, dan kesejahteraan kita.

Penggunaan judi online telah menjadi kecanduan massal yang mengkhawatirkan. Banyak orang, termasuk usia muda yang masih produktif, terperangkap dalam jaringan perjudian online.

Mereka terbujuk dengan harapan menghasilkan passive income dari aktivitas ini. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Hanya sedikit yang berhasil menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lain semakin terjerumus dalam kemiskinan dan kemelaratan.

Seringn kali, para pemain judi online terlalu percaya diri dengan modal yang sedikit. Mereka berharap mendapatkan hasil yang besar, tetapi ini adalah angan-angan semata.

Fakta, tidak ada orang yang berhasil mengumpulkan kekayaan melalui perjudian. Sebaliknya, mereka kehilangan lebih banyak daripada yang mereka menangkan.

Para pemenang sejati dalam perjudian online hanyalah para bandar yang semakin kaya dengan menguras kantong para pemain.

Dalam pandangan Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram. Ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan telah dinyatakan dalam Fatwa Tarjih.

Dalam Alquran, perjudian dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90.

Dengan demikian, setiap muslim yang berpegang pada prinsip-prinsip agamanya harus menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.

Pentingnya kesadaran akan bahaya judi online tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan masyarakat secara keseluruhan.

Para pemuka agama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi online.

Praktik perjudian ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Keluarga yang terkena dampaknya seringkali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial.

Dalam rangka mengatasi masalah judi online yang merajalela, penting untuk menyadari bahwa perjudian hukumnya haram dalam Islam dan memiliki dampak yang merugikan.

Kita harus bersatu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini.

Dengan kesadaran dan tindakan kolektif, kita dapat memerangi kecanduan massal ini dan melindungi kesejahteraan individu serta masyarakat kita secara keseluruhan. (*/tim)

Referensi:

Fatwa Tarjih, Hukum Game Online, https://tarjih.or.id/hukum-game-online/, diakses pada Kamis, 5 Oktober 2023

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini