Ancaman Keras Bagi Mereka yang Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut
foto: jawa pos
UM Surabaya

Seorang laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya salat Jumat, jika ia meninggalkannya dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, maka ia terkena beberapa ancaman keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jumatan sebanyak 3 kali tanpa uzur.

Dalam sahih Muslim disebut :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”

Saat menjelaskan makna hadis ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“.

Pertama, mengunci hatinya dari semua kebaikan. Kedua, dia dianggap sebagai munafik. Pengertian yang kedua ini didukung hadis lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah, Rasûlullâh saw pernah bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ

“Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin.”

Dalam hadis lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs radhiyallahu ahu dijelaskan:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ

“Siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam ke belakang punggungnya.” (Hadis mauqûf riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang sahih)

Meninggalkan jumatan tanpa uzur termasuk dosa berbahaya (dosa besar) yang menyebabkan hati pelakunya dikunci mati. Dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam.

Ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa uzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadis. Sedangkan orang yang memiliki uzur untuk tidak jumatan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, atau uzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini