Hikmah Di Balik Pelarangan Judi
foto: sports247.ng
UM Surabaya

*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang

“Money ran out, assets disappeared, workers were fired, families were abandoned, all because of gambling.”

(Uang ludes, harta lenyap, kerja dipecat, keluarga terlantar, semua karena judi)

Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sangat sulit diberantas.

Jika satu permainan judi dihapuskan, maka akan muncul permainan judi lainnya.

Mengenai pelarangan judi, dalam Alquran, Allah SWT telah berfirman sebagai berikut:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”(QS. Al-Baqarah:219)

Dalam Ayat yang lain Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang’ maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)

Proses pengharaman judi dan khamar tidak serta merta, tetapi pada awalnya diberi pengertian bahwa judi itu ada manfaatnya, tetapi dosa dari judi lebih besar ketimbang manfaatnya.

Setelah umat Islam paham tentang besarnya bahaya judi dan keimanan mereka sudah kuat, Allah SWT dengan tegas mengharamkan judi dan mengategorikannya sebagai perbuatan setan.

Diharamkannya judi ini karena banyak sekali mengandung keburukan bagi kehidupan manusia, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, faktor terbesar pemicu ketegangan. Seluruh ilmuwan dan psikolog sepakat bahwa ketegangan mental merupakan faktor utama berbagai penyakit.

Judi merupakan salah satu faktor utama memacu ketegangan dalam diri seseorang.

Salah seorang ilmuwan Amerika Serikat menegaskan, setiap tahun, di negara ini terdapat dua ribu orang yang meninggal dunia hanya karena ketegangan yang ditimbulkan oleh judi.

Kedua, judi dapat merusak kesehatan, ketika berjudi, seluruh sistem tubuh seseorang berada dalam satu keadaan yang luar biasa.

Detakan jantungnya akan bertambah kencang, bahan-bahan gula yang terdapat di dalam darahnya hilang, kelenjar sekresi mengalami kekacauan, wajah menjadi pucat, dan tidak memiliki selera makan.

Judi identik dengan alkohol atau minuman keras karena dianggap mampu meredakan ketegangan saraf dan mendapatkan ketenangan badan.

Ketiga, para penjudi menderita penyakit mental. Para ilmuwan menemukan fakta bahwa para pemain judi adalah orang sakit yang senantiasa membutuhkan pengawasan mental.

Hal yang harus diusahakan ialah memberikan pemahaman kepadanya bahwa kekosongan mentallah yang telah mendorongnya ke arah perilaku busuk ini supaya ia berminat melakukan penyembuhan terhadap dirinya.

Keempat, pemicu tindakan kriminal. Salah satu statistik dari yayasan terbesar di dunia membuktikan bahwa 30 persen tindak kejahatan berkaitan langsung dengan judi, dan 70 persen disebabkan kejahatan yang lain.

Hal ini wajar, mengingat dalam perjudian, ada pihak yang menang dan yang kalah, orang yang kalah pasti tidak akan merelakan uangnya berpindah tangan, sehingga sering kali terjadi pembunuhan dan tindak kekerasan lain.

Selain itu, pihak yang kalah dalam judi berusaha mencari modal untuk berjudi lagi dengan harapan bisa menang. Dan salah satu jalan tercepat untuk mendapatkan modal ialah dengan mencuri, merampok, menipu dan tindak kriminal lainnya.

Kelima, menurunkan produktivitas kerja, orang yang bermain judi biasanya didasari oleh sikap mental pemalas dan mudah putus asa. mereka mengharapkan kekayaan secara instan tanpa mau berusaha keras.

Mereka menganggap bahwa judi dapat menjadi solusi untuk mewujudkan impian mereka. Namun yang terjadi sebaliknya. Semoga bermanfaat. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini