Dari An Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا ، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
“Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal.
Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut.
Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya.
Mereka berkata, “Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.
“Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa.
Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493).
Ibnu Hajar memberikan beberapa faedah terkait hadis di atas:
– Hadis tersebut berisi pelajaran bahwa hukuman bisa jadi menimpa suatu kaum dikarenakan meninggalkan ingkarul mungkar atau mengubah kemungkaran.
– Seorang yang berilmu bisa memberikan penjelasan dengan membawakan permisalan.
– Wajib bersabar terhadap kelakuan tetangga jika khawatir tertimpa bahaya yang lebih besar.
– Hendaknya saling mengingatkan jika ada kekeliruan atau bahaya yang diperbuat oleh saudara kita seperti orang yang berada di atas perahu melihat orang bawah ingin melubangi kapal supaya bisa mendapat air.
Faedah lainnya yang bisa diambil:
1. Meninggalkan kemungkaran tidak cukup pada individu saja, namun masyarakat secara umum.
2. Suatu negeri bisa saja ditimpa kehancuran atau kebinasaan gara-gara kemaksiatan yang dibiarkan begitu saja di tengah-tengah masyarakat tanpa ada yang mengingkari.
3. Setiap kemungkaran yang diterjang oleh individu menjadi lubang yang berbahaya yang dapat menenggelamkan seluruh masyarakat.
4. Kebebasan manusia bukanlah mutlak, namun masih terkait atau memperhatikan keadaan orang sekitarnya.
5. Sebagian orang ada yang ingin mendatangkan maslahat, namun dengan cara atau ijtihad yang keliru. Maka wajib bagi yang berilmu mengingkari kekeliruan semacam ini.
6. Bolehnya melakukan undian (tanpa adanya taruhan) dalam masalah memilih tempat, ada yang di atas dan di bawah. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News