*) Oleh: Baabullah, M.Pd.I.
Wakil Bidang Tabligh, Tarjih, Tajdid dan LDK PDM Sampang
Jumatan pekan lalu, kekhusyukan ibadah saya terganggu. Penyebabnya, perilaku kurang pantas dari orang di samping saya. Dia, pria paro baya, bercelana jins dan berperawakan gembul.
Ketika itu, khatib telah naik mimbar. Menyampaikan khotbah pertamanya. Setelah mukadimah yang diawali dengan membaca hamdalah atau pujian kepada Allah SWT, berselawat kepada Nabi Muhammad saw, membaca petikan ayat Alquran, dan berwasiat.
Di tengah mendengarkan khotbah, di samping saya itu masih asyik dengan smartphone di tangannya. Jari-jemari pria itu tak berhenti menjelajah dan sesekali mengetik di smartphone-nya.
Saya berusaha fokus ke khotbah, berkali-kali, namun sungguh tak mampu lantaran masih terganggu dengan aktivitas pria tersebut.
Saya pun kepikiran, smartphone semestinya tidak merampok pahala Jumatan kita. Tapi nyatanya ia “menang” banyak.
Saya juga membatin, apakah smartphone telah menjadi “berhala” baru di masa kini?
Adakah Dalil Khusus?
Memang tidak ditemukan dalil khusus, baik dari ayat maupun hadis, yang menerangkan tentang larangan bermain smartphone saat Jumatan. Namun tidak kemudian hal itu berhukum mubah.
Jangan lupa, ulama empat mazhab telah bersepakat bahwa dalil beragama tidak hanya Alquran dan sunah saja. Tapi ada dalil nalar yang dikenal sebagai qiyas.
Apa itu qiyas?
Tidak seperti Alquran dan sunah yang berjenis periwayatan, dalil qiyas adalah dalil yang bersumber dari penalaran.
Ulama memberi pengertian bahwa qiyas adalah membawa hukum perkara cabang yang tidak ada dalil, kepada yang hukum perkara pokok yang berdalil, karena kesamaan sebab.
Qiyas mempunyai empat rukun, yakni Al-Aslu (perkara pokok), Al-Far’u (perkara cabang), Hukmul Asli (hukum perkara pokok) dan Illat (kesamaan sebab).
Secara ringkas contoh qiyas adalah demikian: Khamr adalah minuman berbahan dasar perasan anggur yang haram dikonsumsi dalam Alquran.
Sedangkan Vodka adalah minuman berbahan dasar perasan kentang yang tidak ada dalilnya dari Alquran. Setelah diteliti, keduanya berefek sama: memabukkan. Maka hukum Vodka juga haram.
Dari ilustrasi di atas dapat disimpulkan bahwa khamr adalah Al-Aslu, Vodka adalah Al-Far’u. Haram dikonsumsi adalah Hukmul Asli. Sedangkan efek memabukkan adalah Illat.
Smartphone, Jual Beli dan Kerikil
Di dalam Alquran muncul dalil tentang larangan berjual beli saat Jumatan. Sedangkan di hadis muncul larangan bermain kerikil saat mendengar khotbah Jumat.
Bila kita gunakan nalar kita, muncul satu kesimpulan: Saat Jumatan seorang tidak boleh lalai dari mendengar khotbah.
Maka sebenarnya, duduk perkara bermain smartphone saat Jumatan adalah jelas bila menggunakan jalur penalaran qiyas.
Bila qiyas kepada jual beli, maka hukumnya haram. Bila qiyas kepada bermain kerikil, maka hukumnya makruh.
Kembalikan Masjid pada Fungsinya
Tugas takmir Masjid adalah mengelola menerima jamaah dengan baik. Selain itu, fungsi masjid adalah tempat pencerahan bersemi.
Maka, perlu ada terobosan kreatif para takmir untuk menjadi penjaga utama smartphone tak lagi merampok pahala Jumatan para jamaah.
Speaker adalah terobosan baik, untuk membuat kata-kata khatib tersampaikan dengan jelas. Penyejuk udara juga terobosan baik, untuk membuat para jamaah betah di masjid.
Kulkas air gratis adalah terobosan baik, agar para jamaah tidak kehausan sewaktu-waktu. Dan kotak sandal juga terobosan baik untuk mengamankan alas kaki para jamaah.
Apakah sudah saatnya takmir menyiapkan kotak smartphone untuk mengamankan pahala Jumatan para jamaah?
Wallahu a’lamu bis shawab. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News