Peringati HDI, Muhammadiyah Berikan Pendidikan Politik untuk Kelompok Rentan
PP Muhammadiyah peringati Hari Disabilitas Internasional (HDI) dengan pendidikan politik untuk kelompok rentan
UM Surabaya

Tidak ingin kelompok difabel hanya menjadi objek politik, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah peringati Hari Disabilitas Internasional (HDI) dengan pendidikan politik untuk kelompok rentan/marginal pada (23/12/2023).

Agenda yang dihadiri oleh kelompok difabel, petani, dan UMKM dampingan MPM PP Muhammadiyah ini diselenggarakan di Gedoeng Moehammadijah, Jl. KH. Ahmad Dahlan Kota, Yogyakarta.

Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah, Prof Sarjito menuturkan salah satu tujuan pemberdayaan adalah untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Sebagai kewajiban warga negara, maka jangan sampai kita golput,” pesan Sarjito kepada kelompok dampingan MPM PP Muhammadiyah.

Sebagai pemateri acara ini ada Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, Ane Permatasari dari Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas UMY, serta Ketua KSP Bank Difabel Ngaglik, Sleman Kuni Fatonah.

Kuni Fatonah menyebut, Pemilu inklusif tidak hanya diperlukan bagi kelompok difabel daksa, tetapi juga bagi yang netra, tuli, dan gangguan mental. Kuni menyoroti bahwa sejauh ini masih belum didapatkan data akurat tentang pemilih difabel.

“Pencocokan data ini nanti bisa menyelenggarakan Pemilu secara inklusif, sehingga Pemilu bisa diselenggarakan lebih baik,” katanya.

Pengalaman Kuni, jika pendataan pemilih difabel tidak akurat akan ada kesenjangan fasilitas yang dialami. Misalnya saja, bagi kelompok difabel netra akan kesulitan jika tidak disediakan alat bantu berupa template braille. Terkadang ada tapi jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Betty Epsilon Idroos dalam paparannya menyebutkan bahwa partisipasi aktif kelompok difabel, dan seluruh warga negara Indonesia didukung dalam UU No. 23 tahun 2006 jo UU No. 24 tahun 2013.

Selain itu juga didukung oleh UU No. 8 Tahun 2016, UU No 7 Tahun 2017, dan PKPU No. 3 Tahun 2022. Oleh karena itu, Betty menegaskan bahwa KPU saat ini akan terus berusaha menegakkan peraturan tersebut sehingga Pemilu bisa inklusif.

Pemilu Inklusif, kata Betty, merupakan bagian dari pemilu demokratis yang unsurnya sebagai representasi lembaga demokrasi, politik partisipatif, dan pemilu inklusif. Dia menambahkan, saat ini KPU juga sedang melakukan pemutakhiran data pemilih rentan. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini