AI dan Hak Kekayaan Intelektual Masih Abu-abu, Dosen UMM Dorong Regulasi yang Tegas

www.majelistabligh.id -

Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) belakangan ini semakin pesat dan mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam dunia seni, kreatif, dan produksi konten digital.

Perusahaan-perusahaan teknologi global berlomba-lomba meluncurkan berbagai inovasi, seperti OpenAI yang baru-baru ini merilis fitur GPT-40.

Fitur ini memungkinkan pengguna menciptakan gambar dengan gaya visual yang artistik, termasuk animasi menyerupai karya khas Studio Ghibli dari Jepang, yang sedang viral di berbagai platform media sosial.

Namun, di balik kemudahan dan keunggulan teknologi AI dalam menciptakan karya visual, muncul persoalan yang cukup serius terkait perlindungan hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal ini memicu perdebatan luas, khususnya soal kepemilikan dan orisinalitas karya yang diciptakan oleh kecerdasan buatan. Sejauh mana karya tersebut bisa diakui secara hukum, dan siapa yang berhak atas hasil karyanya?

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Hukum sekaligus Ketua Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sofyan Arief, SH., M.Kn., mengungkapkan bahwa sampai saat ini Indonesia belum memiliki aturan hukum yang secara spesifik dan komprehensif mengatur persoalan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh AI.

Sementara itu, beberapa negara maju seperti di Eropa dan Amerika Serikat telah mulai merumuskan kebijakan yang menyatakan bahwa karya yang dihasilkan AI tidak dapat dimiliki secara langsung karena AI bukan subjek hukum.

“Ini adalah isu yang kompleks. AI bekerja berdasarkan data dan algoritma yang telah diprogram, bukan berdasarkan kreativitas yang lahir dari manusia. Dengan demikian, keaslian atau orisinalitas karya AI kerap kali menjadi perdebatan, karena output AI adalah hasil pengolahan dari data yang sudah ada sebelumnya. Apakah AI sekadar meniru, memodifikasi, atau benar-benar menciptakan sesuatu yang baru? Pertanyaan ini masih belum bisa dijawab secara tegas dalam sistem hukum Indonesia saat ini,” jelas Sofyan.

Dia lalu menuturkan, pengguna teknologi AI harus lebih sadar dan hati-hati dalam menggunakan layanan berbasis AI, terutama untuk kepentingan komersial. “Sangat penting untuk memahami syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang berlaku dalam setiap platform AI, yang sayangnya sering diabaikan oleh pengguna,” ujar dia.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, menurut Sofyan, adalah perjanjian atau kesepakatan yang menyatakan bahwa konten yang dibuat merupakan hasil dari sistem AI. Hal ini penting agar audiens dapat memahami latar belakang pembuatan karya tersebut dan memberikan penilaian atau tanggapan secara tepat.

“Selama belum ada aturan dari negara yang secara resmi mengatur persoalan ini, maka titik temu yang paling memungkinkan adalah adanya kesepakatan antara pengguna dan penyedia layanan AI. Terutama ketika hasil karya itu digunakan dalam ranah bisnis atau untuk meraih keuntungan ekonomi,” jelasnya.

Lebih jauh, Sofyan menjelaskan bahwa pada dasarnya AI hanyalah alat atau instrumen yang digunakan oleh manusia. Sebagaimana alat lainnya, fungsi dan arah penggunaan AI sepenuhnya bergantung pada keinginan dan kreativitas pengguna atau penciptanya.

“Dalam konteks ini, apabila dalam proses penciptaan karya AI terdapat campur tangan ide atau arahan langsung dari manusia, maka hal tersebut bisa menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atas hak cipta. Namun tetap harus didukung dengan kesepakatan hukum mengenai pemanfaatan hasil tersebut,” papar Sofyan.

Mengenai polemik pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh AI, Sofyan menggarisbawahi pentingnya memahami sejauh mana karya yang dihasilkan AI mengambil atau meniru karya orisinal dari orang lain.

Jika hasil tersebut digunakan untuk kepentingan komersial dan melanggar hak cipta, maka potensi pelanggaran hukum bisa terjadi.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami cara kerja sistem AI dan tidak serta-merta menggunakan teknologi ini tanpa pemahaman mendalam.

“Saat ini kita memang berada di persimpangan antara teknologi dan hukum. Meski AI dapat menghasilkan konten dengan kualitas tinggi, kita tidak boleh mengabaikan aspek etika dan legalitasnya. Perlu ada peraturan yang dirancang dengan serius sebagai landasan hukum dalam menghadapi era teknologi AI yang berkembang sangat cepat,” tambahnya.

Namun demikian, Sofyan juga mengingatkan bahwa AI bukanlah subjek hukum. Artinya, AI tidak bisa dianggap sebagai individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Yang bertanggung jawab tetaplah manusia. Baik sebagai pengguna, pencipta sistem, maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari karya yang dihasilkan AI,” tegasnya.

Dengan perkembangan yang terus berlangsung dan penggunaan AI yang semakin meluas di berbagai bidang, ia menilai bahwa sudah saatnya pemerintah Indonesia menyusun regulasi yang tegas, jelas, dan futuristik dalam menjawab tantangan zaman.

Regulasi tersebut tidak hanya penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem teknologi digital. (*/wh)

Tinggalkan Balasan

Search