‘Aisyiyah dan KPAI Ingatkan Bahaya Grooming yang Mengintai Anak di Media Sosial

‘Aisyiyah dan KPAI Ingatkan Bahaya Grooming yang Mengintai Anak di Media Sosial
www.majelistabligh.id -

Program INKLUSI ‘Aisyiyah bersama Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menggelar kajian keislaman bertema “Mencegah dan Menangani Women and Child Grooming: Perspektif Islam Berkemajuan” dalam rangka memperingati International Women’s Day (IWD) 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya praktik grooming yang kian marak, terutama di ruang digital, sekaligus mendorong upaya pencegahannya.

Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP ‘Aisyiyah, Casmini, menegaskan bahwa peringatan IWD seharusnya menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam melindungi martabat perempuan dan anak.

“Ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi ruang refleksi bersama bagaimana Islam hadir sebagai kekuatan moral dan spiritual untuk melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai kerentanan sosial di era modern,” ujar Casmini.

Ia menilai situasi keselamatan perempuan dan anak saat ini semakin memprihatinkan, baik di ruang fisik maupun digital. Karena itu, dakwah dinilai perlu mengambil peran lebih besar dalam edukasi dan pencegahan.

“Upaya melindungi perempuan dan anak dari manipulasi relasi seperti grooming harus menjadi bagian dari dakwah yang terus diperkuat di Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan bahwa perubahan pola interaksi digital membuat anak semakin rentan terhadap praktik grooming.

“Sekarang ruang interaksi ada di tangan anak. Di sinilah pelaku membangun ruang manipulatif melalui proses grooming yang berlangsung bertahap dan sering kali baru disadari setelah terjadi eksploitasi seksual,” ujar Jasra.

Ia menjelaskan, pelaku biasanya membangun kedekatan emosional secara perlahan dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui perhatian berlebihan atau pemberian hadiah. Orang tua perlu mewaspadai sejumlah tanda seperti anak menjadi tertutup saat menggunakan gawai, sering menghapus riwayat percakapan, memiliki teman daring yang dirahasiakan, hingga perubahan emosi seperti cemas atau takut.

Jasra juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Ia menyambut kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

“KPAI juga sangat mendukung kebijakan dari Kementerian Komdigi pada enam Maret kemarin yakni peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 atas turunan PP TUNAS yang merupakan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi anak di ruang digital yang menetapkan bahwa anak enam belas tahun ke bawah tidak dapat lagi memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ucap Jasra.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Tsabita Ikrima Al Arify, menyoroti sejumlah tren media sosial yang tanpa disadari membuka peluang terjadinya grooming di kalangan remaja, seperti kebiasaan random chat dengan orang asing.

“Dalam banyak kasus di kalangan remaja, grooming tidak selalu terlihat sebagai kekerasan. Kadang justru tampak seperti perhatian, pasangan yang terlalu protektif dianggap sebagai pelindung. Padahal di situlah manipulasi relasi mulai terjadi,” ujar Tsabita.

Ia juga mengingatkan bahwa korban sering menghadapi victim blaming ketika berani bersuara, sehingga banyak yang akhirnya takut bercerita.

“Ketika korban justru disalahkan, mereka menjadi takut untuk berbicara. Padahal yang dibutuhkan anak muda adalah ruang aman untuk didengar, bukan sekadar larangan atau pengawasan,” katanya.

Menurut Tsabita, pencegahan grooming perlu dilakukan dengan pendekatan dialogis di keluarga melalui komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Ia juga menilai peran ayah penting dalam membangun rasa aman bagi anak perempuan.

“Ketika anak perempuan memiliki rasa aman dan perlindungan emosional dari ayahnya, ia cenderung lebih mampu membangun batasan dan tidak mudah terpengaruh oleh manipulasi emosional dari pelaku grooming,” jelasnya.

Dari perspektif keislaman, Ketua PP ‘Aisyiyah Evi Sofia Inayati menegaskan bahwa praktik grooming bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena mengandung ketimpangan relasi kuasa dan merendahkan martabat manusia.

“Perbuatan women and child grooming adalah perbuatan tercela, zalim, dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Upaya mencegah dan menanganinya adalah kewajiban agama yang harus dilakukan bersama oleh keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, sekolah, dan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam perspektif fikih berkemajuan, Islam tidak hanya melihat hukum secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan serta perlindungan terhadap korban.

Melalui kajian ini, ‘Aisyiyah menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah praktik grooming serta meningkatkan kesadaran bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Momentum International Women’s Day 2026 pun diharapkan memperkuat peran dakwah Islam berkemajuan dalam menjawab tantangan zaman, termasuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan manipulasi relasi. (*/tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search