‘Aisyiyah Jatim Targetkan Bantuan Hukum hingga Ranting Hadapi Judi Online dan Pinjol

www.majelistabligh.id -

Maraknya kejahatan digital yang menyasar masyarakat akar rumput mendorong Majelis Hukum & HAM (MHH) Pimpinan Wilayah (PW) ‘Aisyiyah Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital Terhadap Masyarakat”, Sabtu (13/12/2025), di Aula KH Mas Mansur, Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Jawa Timur.

FGD ini menegaskan komitmen ‘Aisyiyah Jatim untuk menghadirkan bantuan hukum hingga tingkat ranting, sekaligus merumuskan langkah serentak penanganan judi online, pinjaman online (pinjol), dan game online yang kian meresahkan.

Acara yang dipandu dengan suasana cair oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Jatim, Naniek Widya Kusuma, S.Pd., S.H., M.H., menghadirkan 125 peserta dari berbagai unsur. Diskusi menghadirkan empat narasumber kompeten, dimoderatori Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum. (Dosen FH Unair), dengan sesi diskusi peserta dipimpin Dr. Levina Yustiningtyas, S.H., LL.M.

FGD dibuka langsung oleh Ketua PW ‘Aisyiyah Jatim, Dra. Rukmini Amar, MAP, yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kejahatan digital, bahkan hingga tingkat ranting dan kelurahan.

“Berapa banyak yang mengadukan masalahnya, tidak cukup tissue satu pack untuk menghapus air mata korban. Mirisnya, pelaku ada di segala usia, bahkan anak sekolah yang sudah mahir teknologi tapi akhirnya terjebak dan pertahanannya jebol,” tegasnya.

Ketua PW ‘Aisyiyah Jatim, Dra. Rukmini Amar, MAP. Foto: Dwi Purwati

Rukmini menjelaskan, game online kerap menjadi pintu masuk judi online, yang berujung pada jeratan pinjol, kehilangan tempat tinggal, bahkan rusaknya relasi keluarga. Karena itu, ‘Aisyiyah melalui MHH berupaya memetakan kasus kejahatan digital dari seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan Program Percepatan ‘Aisyiyah periode akhir 2025–2026.

“Korban harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan pemberantasan harus menyeluruh. MHH harus ada sampai ke tingkat ranting, dan Posbakum sebagai bagian dari MHH bisa membantu langsung masyarakat. Terutama perempuan yang banyak menjadi korban,” ujarnya.

Ketua Panitia, Rizania Kharismasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peserta FGD berasal dari PDA se-Jawa Timur (unsur MHH dan Posbakum), MHH dan Posbakum PWA Jatim, Ketua BPP PWA Jatim atau perwakilannya, Pimpinan Harian dan Korbid, PERADI, Ortom Jatim, serta akademisi dari UMSURA, UMM, UMSIDA, dan UMG.

Menurutnya, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran (awareness) peserta dan anggota MHH PDA se-Jawa Timur terkait kejahatan digital, khususnya pinjol dan game online. Kedua, memberikan pemahaman yang tepat mengenai langkah pencegahan agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

Ketua MHH Jatim: Pernah Jadi Korban
Ketua MHH PW ‘Aisyiyah Jatim, Dr. Arini Jauharoh, S.H., M.Kn., turut membagikan pengalaman pribadi sebagai korban dampak kejahatan digital yang dilakukan oleh mantan karyawannya.

“Harapannya, setelah mengikuti FGD ini, peserta memiliki pengetahuan dan sikap bijak untuk menghindari pinjol dan selektif memilih game online,” tegasnya.

Narasumber Kupas Tantangan hingga Solusi
Empat narasumber dari berbagai instansi memaparkan tantangan dan solusi penanganan kejahatan digital:

1. Iptu Ghuraf Maulana, S.Kom. (Panit 1 Unit 4 Subdit III Reserse Siber Polda Jatim) menjelaskan kendala penegakan hukum, terutama cepatnya perkembangan teknologi dan sulitnya melacak pelaku kejahatan digital.

2. Fajar Kurniawan, S.H., M.H., CMC (Pengelola Bantuan Hukum PPA–DP3AK Jatim) memaparkan fakta bahwa lebih dari 60 persen korban pinjol di Jawa Timur adalah perempuan, yang kerap mengalami tekanan hingga pelecehan.

3. Retno Yuni Widayaningsih, S.T., M.Med.Kom. (Diskominfo Jatim) menyampaikan bahwa pemerintah telah memblokir aplikasi ilegal, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten mencurigakan.

4. Dr. H. Suli Daim, S.M., M.M. (Komisi E DPRD Jatim) mengungkapkan bahwa DPRD Jatim tengah menyusun peraturan daerah untuk memperkuat perlindungan korban dan penegakan hukum kejahatan digital.

Suasana FGD, Sabtu (13/12/2025), di Aula KH Mas Mansyur.

Diskusi peserta menghasilkan empat rekomendasi strategis:

1. Mendorong Gubernur Jawa Timur menerbitkan Perda pemberantasan judi online dan game online.

2. Meminta Diskominfo Jatim melakukan pemblokiran otomatis terhadap situs judi online, game online, pornografi, dan kejahatan digital lainnya.

3. Mendorong Polda Jatim melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi lintas instansi.

4. Menguatkan peran DP3AK Jatim dalam sosialisasi pencegahan dan pendampingan korban kejahatan digital.

FGD ini menegaskan tekad ‘Aisyiyah Jatim untuk tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghadirkan aksi nyata dan perlindungan hukum hingga ke akar rumput. (Penulis: Dwi Purwati)

Tinggalkan Balasan

Search