Al-Ghazali: Sunnah Sahabat Bukan Hujjah

Al-Ghazali: Sunnah Sahabat Bukan Hujjah
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni YTP Kertosono, penulis buku Konsep Teologi Ibn Taimiyah
www.majelistabligh.id -

Sahabat Nabi adalah orang-orang yang istimewa. Bahkan dijamin masuk surga, karena Allah rida dengan mereka, dan mereka pun dengan rela hati, menjalankan semua perintah Allah dan RasulNya. Mereka menyaksikan langsung kehidupan Rasul saw saat menerima wahyu, dipraktikan dan diterapkan dalam kehidupan sosial mereka, sehingga terbentuklah ummat terbaik (khairu ummah).

Karena istimewanya mereka, sumber agama pun harus melalui mereka sebagai jalur mata rantai (sanad) asal-muasal ajaran Agama. Jika tidak, maka tertolaklah ajaran tersebut. Dari mereka, ajaran agama diketahui dan disandarkan asal-usulnya kepada yang punyak hak membuat syariat (Syari’, شارع), yaitu Allah dan Rasul-Nya.

Bagaimana pasca Nabi wafat, lalu ada sahabat Nabi melakukan sesuatu, baik qaul, fi’liyah, dan taqrir, baik dalam bentuk fatwa atau pendapat pribadi yang betul-betul murni belum pernah diucapkan, dilakukan, atau memperoleh persetujuan Nabi saw? Apakah bisa dijadikan sumber tasyri’? atau dalam bahasa lainnya, Apakah Qaul Shahabi, Fiqhus Shahabi, atau Sunnah Shahabi bisa dijadikan hujjah?

Ada dua pendapat: 1. Menerima sunnah sahabat sebagai hujah; 2. Menolah Sunnah Sahabat sebagai hujjah.

Yang menerima, sudah mafhum semua. Karena itu, akan dijelaskan di belakang. Sedang yang menolak, alasannya akan dipaparkan terlebih dahulu.

Ada dua konsekuensi dari pendapat antara dapat dan tidak dapatnya sunnah sahabat menjadi hujjah. Yaitu antara tertutup dan terbukanya pentasyrian hukum baru, baik di ranah ubudiyah dan ranah mu’amalah. Pada akhirnya, ijtihad bukan hanya dalam muamalah saja, namun ijtihad meliputi urusan ubudiyah dan mu’amalah. Tergantung pilihan.

Sunnah Sahabat, apa itu?

Sunnah Sahabat adalah: perkataan, perbuatan, persetujuan Sahabat Nabi pasca Nabi Muhmmad wafat, yang sama sekali tidak disandarkan kepada Nabi saw. Ia murni “qauliyah”, “fi’liyah”, atau “taqrir” sahabat; sama sekali tidak bersumber dari Nabi. Para ahli menyebut dengan berbagai macam istilah: Sunnah Sahabat (سنة الصحابي), Fiqih ahabat (فقه الصحابي), Fatwa Sahabat (فتوى الصحابي), Qaul sahabat (قول الصحابي), Fi’l[us] Sahabat (فعل الصحابي), atau Taqrir Sahabat (تقرير الصحابي).

Bila disandarkan dengan “Hadis”, maka “Hadis” yang sampai kepada “sahabat” atau “disandarkan” kepada Sahabat, dan tidak sampai (maushul) kepada Nabi, dan “berhenti” (mauquf) sampai Sahabat disebut dengan “Hadis Mauquf” (حديث موقوف).

Karena itu, “Sunnah Sahabat” berbeda sama sekali dengan “Sunnah Nabi” atau “Hadits Nabi”, karena “Sunnah Sahabat” murni “produk” Sahabat atas ijtihadnya sendiri, yang sama sekali tidak pernah “dinyatakan”, “dilakukan”, atau “disetujui” oleh Nabi. Karena itu, “Sunnah Sahabat” adalah murni produk Sahabat, bukan “produk” Nabi.

Apakah Sunnah Sahabat bisa dijadikan “hujjah”, atau “dalil”? Ada dua kelompok besar: 1. Sunnah Sahabat bisa menjadi hujjah; 2. Sunnah Sahabat tidak bisa dijadikan hujjah. Untuk yang pertama sudah “jamak” dan banyak diketahui khalayak. Untuk yang kedua, jarang diketahui khalayak, dan tidak umum. [biasanya] untuk yang kedua hanya berlaku di kalangan kelompok modernis, puritan, “pemurnian”, atau “taqdisi”.

 

Tinggalkan Balasan

Search