Al-Ghazali: Menolak
Adalah Hujjatul Islam, pioner kelompok Ahlus Sunnah wa al Jama’ah, menolak bahwa Sunnah Sahabat sebagai hujjah. Ia tidak bisa dijadikan “dalil” penetapan suatu hukum agama. Al Ghazali tidak sendirian, ada Imam Ibn Hazm, faqih, ulama Ushul, ahli Kalam, ahli muqaranah adyan, sering disebut orang sebagai tokoh madzhab Zhahiri (“tekstualis”), juga menolak Sunnah Sahabat sebagai hujah. Ulama kenamaan asal Yaman, Imam al-Syaukani, penyusun Tafsir Fath al-Qadir, juga menolak Sunnah Sahabat sebagai hujjah. Sekarang yang dibahas adalah penolakan al Ghazali terhadap Sunnah Sahabat sebagai hujjah. Al Ghazali berkata:
وقد ذهب قوم الى ان مذهب الصحابي حجة مطلقا, وقوم الى انه حجة ان خالف القياس, وقوم الى ان الحجة في قول ابي بكر وعمر خاصة لقوله صلعم: “اقتدوا باللذين من بعدي”, و قوم الى ان الحجة في قول الخافاء الراشدين اذا اتفقوا”. والكل باطل عندنا, فان من يجوز عليه الغلط و السهو و لم تثبت عصمته عنه فلا حجة في قوله, فكيف يحتج بقولهم مع جواز الخطأ, وكيف تدعى عصمتهم من غير حجة متواترة, وكيف يتصور عصمة قوم يجوز عليهم الاختلاف, وكيف يختلف المعصومان, كيف وقد اتفقت الصحابة على جواز مخالفة الصحابة, فلم ينكر ابو بكر وعمر على من خالفهما بالاجتهاد بل اوجبوا في مسائل الاجتهاد على مجتهد ان يتبع اجتهاد نفسه. فانتفاء الدليل على العصمة, ووقوع اختلاف بينهم وتصريحهم بجواز مخالفتهم, فيه ثلاثة ادلة قاطعة. …
(Satu golongan berpendapat bahwa madzhab Sahabi secara mutlak dapat dijadikan hujjah. Sedang kelompok lainnya berpendapat bahwa madzhab Sahabi dapat dijadikan hujjah manakala bertentangan dengan qiyas; sedang kelompok lainnya berpendapat bahwa yang dapat dijadikan hujjah hanya “qaul”-nya Abu bakar dan Umar, berdasarkan sabda Nabi saw., “Ikutilah dua orang [shabatku] ini! Setelah aku [tidak ada]; sedang kelompok yang lain berpendapat bahwa yang dapat dijadikan hujjah adalah kesepakatan Khulafaur Rasyidin”.
Menurut kami [al Ghazali] semuanya bathil [keliru]. Sungguh orang yang pada dirinya boleh melakukan kesalahan, lupa, dan kemaksumannya tidak ditetapkan [secara syar’i], maka pendapatnya tidak dapat dijadikan hujjah. Bagaimana mengklaim kemaksuman mereka tanpa dasar hujjah yang mutawatir; bagaimana pula suatu kaum dipersepsikan sebagai kelompok yang maksum, padahal di antara mereka [sering] terjadi ikhtilaf [perbedaan pendapat]; bagaimana pula [menetapkan] kemaksuman kepada dua orang tokoh [Abu Bakar dan Umar]; bagaimana pula [dapat dijadikan hujjah], padahal ada kesepakatan di antara mereka untuk mentoleransi [jawaz] pendapat yang berbeda dengan mereka [para shahabat]; Abu Bakar dan Umar juga tidak ingkar terhadap orang yang ijtihadnya berbeda dengan ijtihad mereka berdua; bahkan mereka menganjurkan untuk mengikuti ijtihad mereka sendiri dalam masalah-masalah ijtihadiyah, [jika mereka punya ijtihad sendiri]. Tidak adanya dalil kemaksuman mereka, terjadinya perbedaan pendapat mereka, mentoleransi adanya pendapat yang berbeda dengan pendapat shahabat, merupakan tiga dalil pokok [bahwa Qaul Shahabat tidak dapat dijadikan hujjah…).
Ada tiga alasan pokok, mengapa al-Ghazali menolak kehujjahan Sunnah Sahabat sebagai hujjah:
- ‘Ishmah (عصمة), kemasksuman.
‘Ishmah (عصمة), secara etimologis artinya adalah “terjaga”, “terlindungi”, “terpelihara”. Orang yang memiliki sifat ‘Ishmah (عصمة), dia terpelihara dari dosa dan salah, sehingga bebas dari sifat buruk, tercela, dan hina. Sifat ma’sum (معصوم), hanya dimiliki oleh nabi dan rasul, sehingga terpelihara dari sifat salah, tercela, dosa, untuk menjaga otentisitas kerasulannya sebagai “penyampai” wahyu Tuhan, agar terpelihara kebenarannya. Kema’shuman bagi nabi dan rasul adalah wajib, “harga mati”, yang tidak boleh ditawar-tawar, sebab bila tidak ma’sum, maka kebenaran wahyu yang disampaikan, akan diragukan, karena tidak meyakinkan. Sesuatu yang tidak meyakinkan, tentu akan menimbulkan ketidakpastian dan kegoncangan. Hanya yang pasti benar dan tidak meragukan yang dapat meyakinkan akal fikiran dan hati, karena pasti benarnya.
Walau terjadi perbedaan pendapat, apakah Nabi itu ma’shum hanya dalam menerima dan menyampaikan wahyu Allah, ataukah ma’shum secara keseluruhan aktifitas hidupnya. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa Nabi ma’shum dalam segala urusannya.
- Ikhtilaf (اختلاف), perbedaan pendapat.
Menurut al-Ghazali, pendapat sahabat Nabi, dalam banyak masalah tidak monofiqh, tidak monolitik, tidak monokalam, tetapi beragam. Sering terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara mereka. Jika di antara para Shabat sendiri saja tidak ada kewajiban untuk mengikuti pendapat atau fatwa shahabat lainnya, maka secara syar’i, tidak ada kewajiban untuk mengikuti mereka dan menjadikan sunnah mereka sebagai hujjah.
- Mentoleransi perbedaan pendapatan (جواز مخالفتهم). Para sahabat, termasuk Abu Bakar dan Umar ibn Khattab, tidak “inkar” (mencela) terhadap sahabat lain yang menolak pendapat mereka
