Menanggapi beberapa hadis yang digunakan sebagai dalil untuk mendukung pendapat kelompok yang mendukung Sunnah Sahabat sebagai hujjah, al-Ghazali memberikan alasan sebagai berikut:
- Jika pun Sahabat Nabi tidak ma’shum, namun dalam melakukan ta’abbudi kepada Allah, harus mengikuti mereka. Hal ini seperti hadis yang memerintahkan untuk mengikuti petunjuk mereka.
اصحابي كالنجوم بايهم اقتديتم اهتديتم
(Para Sahabatku laksana bintang, dalam kondisi apa pun, jika kamu mengikuti mereka, kamu akan mendapatkan petunjuk)
Kata al Ghazali, khithab (perintah) tersebut ditujukan kepada kaum awam di zaman para sahabat, dengan mengetahui kualitas derajat fatwa para Sahabat Besar, para awam zaman tersebut dapat mengikuti mereka. Itu pun hukumnya takhyiri (pilihan), antara boleh mengikuti dan tidak mengikuti fatwa mereka, bukan ijabi, wajib. Dan khithab tersebut, tidak masuk kepada sahabat lainnya. Nyatanya, kata al-Ghazali, sahabat yang lain boleh menyelisihi pendapat sahabat lainnya.
- Wajibnya mengikuti Sahabat, tidak kepada semua Sahabat, namun hanya kepada Khulafaur Rasyidin.
Kata al-Ghazali, jika para Khulafaur Rasyidin yang empat sudah sepakat, haram bagi sahabat lain untuk berijtihad. Nyatanya tidak seperti itu, para sahabat yang lain, banyak yang kontra dengan ijtihad para kalifah. Bahkan mereka menggelorakan bolehnya untuk berijtihad terhadap sesuatu yang menurut mereka jelas hukumnya.
Menonjolkan ketidakbolehan menyelisihi ijma’ khulafaur Rasyidin, berbeda kenyataanya dengan tiap person sahabat saat itu. Bila mereka membuat keputusan mandiri (infarada), maka secara ilmu hadits, bukan ittifaq namanya. Kata al-Ghazali selanjutnya, mengikuti ijma’mereka, sebuah kemustahilan, karena mereka juga berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Karena itu, menurut al-Ghazali, maksud hadis tersebut adalah anjuran untuk mengikuti keteladanan mereka dalam mengikuti (inqiyad) mencurahkan seluruh ketaatan (badzl al-tha’ah) kepada [peritah Allah dan RasulNya]. Maksud hadis tersebut juga mengandung perintah untuk menerima kepemimpinan mereka dan cara mereka dalam menerapkan keadilan, kezuhudan mereka dalam urusan duniawi, dan mengikuti perilaku Nabi terhadap orang fakir, miskin, dan bersimpati kepada rakyat, serta menolak adanya penentangan terhadap pemerintahan mereka. Lengkapnya seperti teks di bawah ini.
(قلنا, فيلزمكم على هذا تحريم الاجتهاد على سائر الصحابة ر. اذا اتفق الخلفاء, ولم يكن كذلك, بل كانوا يخالفون, و كانوا يصرحون بجواز الاجتهاد فيما ظهر لهم. وظاهر هذا تحريم, مخالفة كل واحد من الصحابة, فان انفرد فليس في الحديث شرط الاتفاق. وما اجتمعوا في الخلافة حتى يكون اتفاقهم اتفاق الخلفاء, وايجاب اتباع كل واحد منهم محال, مع اختلافهم في مسائل.
تكن المراد بالحديث اما امر الخلق بالانقيادوبذل الطاعة لهم, اي عليكم بالقبول امارتهم وسنتهم: او امر الامة بان ينهجوا منهجهم في العدل والانصاف والاعراض عن الدنيا وملازمة سيرة رسول اله ص. في الفقر والمسكنة والشفقة على الرعية او اراد منع من بعدهم عن نقض احكامهم
- Argumen mereka yang disandarkan kepada hadis yang menyatakan, bahwa yang wajib hanya mengikuti kesepakatan khalifah Abu Bakar dan Umar, bukan kesepakatan keempat khalifah.
(اقتدوا باللذين من بعدي ابي بكر وعمر)
Al-Ghazali menjawab, bahwa hadis tersebut bertentangan hadis di atas, sehingga dapat mendatangkan permasalahan berikutnya. Kata al-Ghazali, kita mengikuti sikap khalifah yang membolehkan berbeda dengan mereka, dan menganjurkan ijtihad. Suatu misal, Abu Bakar dan Umar berbeda dalam memberikan pensiun kepada para pejuang Badar, Uhud, keluarga Nabi dan lainnya, kata al-Ghazali, “Siapa yang diikuti?”
- Saat Umar membentuk Team Enam untuk menunjuk penggantinya, Abdurrahman ibn Auf memberikan syarat kepada Ali untuk mengikuti al-Syaikhaini (Abu Bakar dan Umar), sehingga “suara”-nya diberikan kepada Ali. Ali menolak, sedang Utsman menerima, maka jatuhlah pilihannya kepada Utsman. Namun sikap sikap Ali tetap ditolelir.
Jadi, yang dimaksud hadis di atas, bukan taqlid kepada kedua Sahabat besar tersebut, namun mengikuti sikap dan perilaku serta keadilan Abu Bakar dan Umar.
- Apabila Sahabat menyatakan suatu pendapat namun menyelisishi qiyas (penalaran rasional), tidak wajib mengikuti mereka kecuali dengan sima’ khabar (hadits Nabi).
Pernyataan di atas menguatkan pernyataan bahwa Sunnah Sahabat bukan hujjah, yang menjadi hujjah adalah “khabar” atau “hadis” Nabi.
Itulah di antara argumen yang diajukan al-Ghazali dalam menolak kehujjahan Sunnah Sahabat sebagai dalil agama.
Berikutnya akan dibahas argumen Ibn Hazm al-Andalusia, yang menolak kehujjahan Sunnah Shahabat, yang sikapnya sama dengan al-Ghazali, bahwa Dalil hukum syariah harus bersumber dari Allah dan RasulNya. (*)
