“al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah”, Di Mana Posisi Muhammadiyah?

“al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah”, Di Mana Posisi Muhammadiyah?
www.majelistabligh.id -

Menurut JIL, ayat di atas menjadi rujukan bahwa semua agama sama, yang penting mau beriman kepda Allah, percaya pada Hari Akhir, dan mau berbuat baik, dijamin akan diberi pahala tanpa ada rasa khawatir sama sekali.

Menurut Gus Baha’, “Hadu” dalam ayat tersebut adalah Yahudi keturunan nabi Ya’qub, bukan Yahudi dengan penganut faham Zionisme yang sekarang berbentuk negara Israel, yang penduduknya banyak berdatangan dari berbagai negara di dunia, yang penting berideologi Zionis. dan Nashrani yang dimaksud adalah kelompok pendukung (anshar) nabi Isa dalam QS. Ali Imran/3: 52., yang masih menganut keyanikan monoteisme (tauhid), bukan trinitas. Kalau Nashrani yang berkeyakinan Trinitas, bukan termasuk ayat ini.

۞ فَلَمَّآ اَحَسَّ عِيْسٰى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ اَنْصَارِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ قَالَ الْحَوَارِيُّوْنَ نَحْنُ اَنْصَارُ اللّٰهِ ۚ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ ۚ وَاشْهَدْ بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ

 

Ketika Isa merasakan kekufuran mereka (Bani Israil), dia berkata, “Siapakah yang akan menjadi penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?” Para hawari (sahabat setianya) menjawab, “Kamilah penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah dan saksikanlah sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.

 

Nashara yang menolong dan membantu nabi Isa inilah yang dimaksud oleh ayat di atas. Bukan Nashrani yang berfaham Trinitas. Sehingga jika Nashrani yang berfaham Trinitas dan Yahudi yang berfaham Zionis, tidak termasuk yang dimaksud oleh QS. Ali Imran 3: 52. Jadi, ikhtilaf dalam satu “klan pemikiran” pun terjadi.

Bagaimana kalau “tanazu’” tersebut yang sama-sama dari satu jam’iyyah, tidak menemukan titik temunya? Ya harus kembali kepada aturan pokok, konstitusinya. Karena “konstitusi” itu adalah titik temunya sebagai “kalimah sawa”. Dalam Islam, juga harus kembali kepada rujukan utama, bukan secondary-nya. Kenapa? Karena dalam ikhtilaf apapun, harus kembali kepada “teks asli” untuk dijadikan rujukan dalam “penafsiran”, bukan “tafsir itu sendiri. Kalau kembali kepada “tafsir”, berarti kembali kepada “tangan kedua”, penafsir, tafsirnya penafsir, bukan kepada sumber asli, namun “faidl” pancaran dari sumber utamanya.

Dalam memahami teks, nash, dalil, gak mungkin meninggalkan 100% turats lama sebagai maraji’ (rujukan). Karena itu “muhal”, mustahil. Sebagai perbendaraan ilmu, turats adalah lumbung pengetahuan sebagai sumber utama kekayaan ilmu pengetahuan. Hanya yang jahil saja yang tidak mengetahui arti penting “turats”. Dari turats itulah pijakan untuk membangun konstruksi yang baru.

Memang, di kalangan awam, “al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah” itu berarti tekstual, zhahiri saja. Namun bagi intelektual, “al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah”, berarti sesuatu yang “radikal” seperti yang diistilahkan oleh para filosuf, ahli hikmah, tasawuf, dan pemikir lainnya. Bukan hanya slogan kosong, namun berisi

Kenapa slogan “al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah”, sering “dicemooh” dan jadi “guyonan”? Karena yang dihadapi adalah jamaahnya, di khalayak ramai pengikutnya, perlu tepuk tangan, dukungan dan panggung. Dalam pemikiran top thank-nya, gak mungkin yang dimaksud dengan “al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah” adalah tekstualis, zhahiri, anti filosofis, dan anti pemikiran. Gak mungkin.

Prof. Amin Abdullah menawarkan dua cara baca “al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah”,: Pertama, metode cara baca qira’ah taqlidiyyah (tekstual dan semi-tekstual), yang dalam praktiknya lebih berpedoman dan terbimbing oleh cara baca dan tuntunan yang diajarkan oleh para pendahulunya. Maka konsekuensi mengikuti cara baca seperti ini ialah terbentuknya aliran-aliran, golongan-golongan sosial (tha’ifiyyah), dan mazhab-mazhab (mazahib) yang tidak menerapkan pembacaan dan analisa kritis terhadap teks al-Qur’an dan Hadis.

Kedua, yaitu metode pembacaan Taarikhiyyah Maqashidiyyah (Kontekstual). Cara ini mempertimbangkan secara sungguh-sungguh dinamika sejarah dan sosial-budaya secara cermat-keilmuan (qiraa’ah tarikhiyyah-‘ilmiyyah) dan tidak hanya berhenti di situ, tetapi dilandasi dengan semangat memprioritaskan apa tujuan utama beragama (maqashid syari’ah).[12]

Muhammadiyah sendiri, dalam melakukan “ijtihad”, menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani dalam satu kesatuan integralistik yang terkoneksi. Dan konsep al Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah diberi penegasan, dengan mengembangkan akal-pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.[13] Untuk persoalan-persoalan sosial yang tidak memiliki nash langsung, pendekatan analogi (qiyas) dan persamaan illat menjadi dasar penetapan hukum.

Ust. A. Hamid Fuadi mengatakan, “Dalam memahami dua sumber tersebut, diperlukan pemahaman terhadap teks-teks, pemikiran yang maju, dan ilmu pengetahuan yang luas. Semakin tinggi akal dan luas ilmu pengetahuan yang digunakan, akan semakin kaya makna yang dapat diambil dari dua sumber tersebut. [14]

Dr. Khaeruddin Hamsin dari Majelis Tarjih PP.Muhammadiyah mengatakan, Ijtihad sendiri dipandang perlu ketika menemui nash-nash al-Qur’an dan Hadits yang tidak bisa langsung dijadikan sumber penetapan hukum dengan hanya melihat kepada lafadznya semata. Pemaknaan “nash” tidak cukup dengan mengetahui arti lafad semata, dan harus didasari dengan perangkat keilmuan.[15]

Dalam bahasan yang terbaru dari Majelis Tarjih, DR. Hamim Ilyas menawarkan “mazhab hukum profetik”, yakni hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan nilai-nilai kemaslahatan umat. DR. Hamim menyebutkan, “Mazhab hukum Muhammadiyah adalah hukum profetik yang berlandaskan tauhid, ibadah, dan amal shaleh, serta diarahkan untuk memakmurkan bumi melalui akal sehat yang dinamis dan progresif.” DR. Hamim merujuk pada Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yang memuat tujuh pokok ajaran: Ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan, keagamaan, ittiba’ Rasul, amar ma’ruf nahi munkar, dan kenegaraan.

Muhammadiyah kembali pada pengertian syariah sebagaimana dalam Al-Qur’an, yakni mencakup lima aspek penting yaitu: Kitab suci, kekuasaan, kenabian, kemakmuran, dan keunggulan. “Kalau hukum agama hanya dimaknai hukum ibadah, maka Islam kehilangan peran peradabannya. Kalua Islam dijadikan hanya sebatas ritual saja, sama saja dengan menyempitkan Islam sebagai agama formalistik.

Syariah dalam pengertian Qur’ani itu adalah jalan menuju urusan-urusan besar (al-amr), yang mencakup kitab, hukum, nubuwwah, kemakmuran, dan keunggulan.” Mazhab hukum profetik, adalah sistem hukum yang dibangun atas dasar tauhid, ibadah, dan fi’lal khairat (amal-amal kebajikan), dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan peradaban, kesejahteraan, dan keunggulan.[16]

Itulah dinamika slogan “al-Ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah”, terjadi pro dan kontra, ada yang setuju dan ada yang menolak, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan. Sebagai Upaya memahami kembali nash-nash dasar Islam, sah-saja untuk dikemukakan, tanpa harus menafikan adanya yang menolaknya. Dari pergesekan intelektual tersebut pastimakan lahir “thesa” baru yang lebih segar. Ibarat sebuah Keputusan, maka akan menimbulkan pro dan kontra, seperti saat Umar ibn Khattab jadi khalifah, kelompok Bilal menolak Keputusan Khalifah Umar tentang “rampasan perang”, namun Umar mengajak untuk “munazharah”, bukan memenjarakan Bilal dan pendukungnya. Mempertanyakan dan menolak keputusan yang dibuat khalifah, tidak dilarang dan dikrimalkan, malah diajak untuk diuji secara naqli dan aqli. Wallahu a’lam bi al-shawab. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search