Ketika “amanah” menjadi kesepakatan, dan menjadi dasar untuk menentukan kriteria utama pemimpin, maka keadilan akan tegak. Sebaliknya ketika amanah hanya wacana, maka keadilan hanya menjadi angan-angan kosong. Terlebih lagi, ketika pemimpin yang terpilih melalui persekongkolan jahat, maka keadilan hanya akan menjadi pepesan kosong.
Umar bin Khathtab ketika menjelang kematiannya pernah mengandaikan akan menunjuk Ubaidah ibnul Jarrah sebagai penggantinya. Karena Ubaidah disabda Nabi Muhammad sebagai seorang yang amanah. Namun karena beliau sudah meninggal, maka Umar menunjuk beberapa sahabat untuk bermusyawarah untuk menggantikan kepemimpinannya. Kepemimpinan yang berlandaskan pada prinsip amanah merupakan pintu masuk tegaknya keadilan.
Pentingnya Amanah
Kepemimpinan yang amanah merupakan kunci tegaknya keadilan. Oleh karenanya, sifat ini seringkali dikampanyekan oleh mereka yang ingin mencalonkan sebagai pemimpin, khususnya dalam Pilpres atau Pemilukada. Karena menjadi komoditas, maka hal sulit terwujud. Sehingga tak jarang, ketika terpilih menjadi pemimpin, justru kontra-amanah.
Umar bin Khaththab pernah berucap akan memilih Ubaidah Ibnul Jarrah untuk menggantikan posisinya sebagai khalifah saat ajal akan menjemputnya. Karena Umar pernah mendengar sabda nabi :
«إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينًا، وَإِنَّ أَمِينَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ»
“Sesungguhnya setiap umat memiliki seorang yang terpercaya (amin). Dan sesungguhnya orang yang terpercaya dari umat ini adalah Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah.” (HR. Imam Bukhari)
Oleh karena orang yang amanah ini (Ubaidah Ibnul Jarrah) sudah meninggal duluan, maka Umar bin Khaththab menunjuk enam orang sahabat untuk bermusyawarah menggantikan dirinya. Dalam konteks ini, amanah merupakan asspek penting dan mendasar dalam kepemimpinan. Nir-amanah akan menambah penderitaan rakyat yang dipimpinnya.
Peradaban Islam di era kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz pernah tercipta keadilan. Hal itu disebabkan oleh kepemimpinan yang amanah. Hanya dalam 2 tahun kepemimpinannya, dinasti Umayyah di era Umar bin Abdul Aziz mencatatkan dirinya sebagai generasi emas. Hal ini tidak lepas dari amanah yang lekat pada diri cucu keturunan Umar bin Khaththab. Di era kepemimpinan Umar bin Aziz inilah masyarakat merasakan keadilan.
Al-Qur’an pun menekankan pentingnya keadilan dalam pemerintahan. Pemerintahan sebagai kepanjangan tangan dari rakyatnya, maka wajib mewujudkan keadilan di tengah rakyatnya. Dengan kata lain, keadilan merupakan prinsip dasar dalam politik kenegaraan. Keadilan tidak akan tegak kecuali adanya amanah yang melekat pada pemegang kepemimpinan. Hal ini ditegaskan Al-Qur’an sebagaimana firman-Nya :
إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ سَمِيعًۭا بَصِيرًۭا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” QS. An-Nisa : 58)
Tidaklah bisa memutuskan perkara dengan adil, kecuali sang pengambil keputusan memiliki sifat amanah. Betapa banyak produk hukum yang dihasilkan justru mencederai rasa keadilan. Hal ini disebabkan oleh hilang amanah. Orang yang divonis salah tapi tidak dieksekusi masuk penjara karena dia memiliki kedekatan dengan penguasa. Tetapi sebaliknya orang yang tidak bersalah, dicari kesalahannya sehingga dimasukkan penjara karena tidak disukai penguasa.
Adil : Hak Manusia
Dalam Al-Qur’an, nyawa manusia sangat dihargai. Oleh karenanya, berbuat adil akan meminimalisir kesalahan ketika mengambil keputusan. Oleh karenanya, mengambil keputusan secara adil, akan menghindarkan diri keputusan yang membahayakan jiwa. Bahkan Al-Qur’an memperingatkan agar tidak mengambil keputusan yang menghilangkan nyawa orang lain. Karena membunuh satu jiwa dinilai seperti membunuh semua orang. Hal ini dipaparkan Al-Qur’an sebagaimana firman-Nya :
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa yang memelihara nyawa seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah : 32)
Ayat ini menjadi landasan hukum dan etika dalam pemerintahan agar menjaga nyawa manusia. Disini negara dan pemimpin wajib menegakkan hukum yang menjaga kehidupan, menghindarkan pembunuhan sewenang-wenang, dan memelihara perdamaian sosial. Bahkan dalam Al-Qur’an diajarkan untuk bersikap adil terhadap orang yang berbeda keyakinan. Ini merupakan perintah syariat untuk berbuat secara proporsional meskipun tidak sama agamanya. Hal ini ditegaskan Al-Qur’an sebagaimana firman-Nya :
لَا يَنْهَى اللَّهُكُمْ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8)
Disini berlaku adil merupakan perintah Al-Qur’an meskipun kepada orang yang berbeda keyakinan. Sikap adil akan mudah diterapkan ketika dalam setiap diri ada sifat amanah. Sebaliknya, ketiadaan sikap amanah berpotensi besar menciptakan keputusan yang menyimpang dan melampaui batas.
Surabaya, 10 September 2025
