Merawat Alam adalah Tanda Keimanan
Rasulullah SAW bersabda, “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Dalam hadis ini kita dapat mengambil hikmah bahwa menanam pohon merupakan salah satu tanda keimanan, karena hal ini bermanfaat dalam merawat bumi dan memelihara alam semesta. Tidak mengherankan jika Rasulullah SAW sangat mementingkan hal ini. Karena berdimensi iman, maka perlu ditegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Setiap upaya kita dalam menjaga lingkungan, baik itu kecil maupun besar, akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Tujuh perkara yang pahalanya akan terus mengalir bagi seorang hamba di dalam kubur sesudah ia mati: (Tujuh itu adalah) orang yang mengajarkan ilmu, mengalirkan air, menggali sumur, menanam pohon kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampunan untuknya sesudah ia mati.” (HR. Al-Baihaqi)
Namun sebaliknya, tindakan merusak lingkungan, seperti menebang pohon tanpa alasan yang jelas, diancam dengan hukuman yang berat. Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan peringatan keras terhadap tindakan merusak alam, terutama pohon yang memberikan banyak manfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menebang pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)
Tanggung Jawab Pimpinan Persyarikatan
Berangkat dari kenyataan tersebut, maka tanggung jawab terbesar dari bencana akhir-akhir ini sesungguhnya berada di pundak para pemangku amanah, khususnya pemerintah yang diberi kewenangan untuk mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Terlebih lagi, dua Menteri Kehutanan dalam dua periode terakhir yang (katanya) dikenal sebagai kader Muhammadiyah semestinya menjadi teladan dalam menjalankan etika lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam PHIWM.
Pada poin ke-5 disebutkan bahwa, “Melakukan tindakan-tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.”
Di sinilah Persyarikatan wajib mengambil peran, terutama PP Muhammadiyah menjadi sangat penting untuk memberikan nasihat, mengingatkan, bahkan menegur dengan tegas apabila ada kader yang lalai atau abai terhadap amanah publik. Kalau benar mereka memang kader Muhammadiyah. Sebab amar ma’ruf nahi munkar dari warga biasa tentu tidak besar pengaruhnya, terlebih ditujukan kepada mereka yang memegang kekuasaan dan kebijakan strategis.
Dengan demikian, PP Muhammadiyah tidak hanya menjaga integritas nilai-nilainya sendiri, tetapi juga menegakkan tanggung jawab moral demi keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan umat manusia.
Jangan sampai ancaman Rasulullah SAW ini mengenai kita semua, “Sesungguhnya jika manusia melihat seseorang melakukan kezhaliman, kemudian mereka tidak mencegah orang itu, maka Allah akan meratakan adzab kepada mereka semua.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari)
Di persyarikatan ini juga ada berbagai institusi yang bisa bersama bergerak menyuarakan amar makruf nahi munkar kepada para perusak alam di negeri ini. Di dalam struktural ada Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Lingkungan Hidup, Majelis Hukum dan HAM. Di luar ada komunitas-komunitas kultural seperti Kader Hijau Muhammadiyah.
Pada poin ke-6 pedoman dalam melestarikan lingkungan diamanahkan kepada kita, warga dan utamanya para pimpinan Muhammadiyah untuk, “Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.” Wallahul musta’an.
