Apakah Guru Harus Miskin untuk Disebut Ikhlas?

Apakah Guru Harus Miskin untuk Disebut Ikhlas?
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & Anggota MTT PDM Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

#Menimbang Keikhlasan, Kesejahteraan, dan Tanggung Jawab Negara dalam Islam

Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memuliakan ilmu dan para pengajarnya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, sang pendidik umat yang agung.

Akhir-akhir ini, muncul ungkapan yang sering kita dengar: “Guru itu harus ikhlas, jangan bicara gaji.” Bahkan secara tidak langsung, ada kesan bahwa semakin sederhana bahkan miskin seorang guru, maka semakin tinggi nilai keikhlasannya.

Pertanyaannya, benarkah demikian dalam pandangan Islam?
Apakah guru harus miskin agar disebut ikhlas? Ataukah justru Islam memerintahkan keseimbangan antara keikhlasan dan kesejahteraan?

Kemuliaan Guru: Pilar Peradaban
Islam menempatkan guru pada posisi yang sangat mulia. Allah ﷻ berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujādilah: 11)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ
*“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.”*¹

Guru adalah bagian dari mata rantai pewaris tersebut. Maka, merendahkan kesejahteraan guru sama saja dengan melemahkan fondasi peradaban itu sendiri.

Keikhlasan: Nilai Ruhani, Bukan Alasan

Keikhlasan adalah inti amal dalam Islam. Namun keikhlasan tidak identik dengan kemiskinan.
Islam adalah agama yang realistis. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
*“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”*²

Hadis ini sangat tegas: upah adalah hak, bukan sekadar bonus.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya ikut wajib.”

Jika pendidikan adalah kewajiban umat, maka keberlangsungan hidup guru sebagai pelaksana pendidikan juga menjadi kewajiban untuk dijaga.

Pandangan Ulama: Bolehkah Guru Digaji?

Para ulama telah membahas hal ini secara mendalam. Pendapat mayoritas ulama membolehkan guru mengambil upah, bahkan dalam pengajaran Al-Qur’an.
Imam An-Nawawi رحمه الله menegaskan:
الصحيح جواز أخذ الأجرة على تعليم القرآن
*“Pendapat yang sahih adalah bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an.”*³

Dalilnya diambil dari hadits sahabat yang mengambil upah dari ruqyah, lalu dibenarkan oleh Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa:

👉 Mengajar adalah amal mulia yang tetap memiliki hak ekonomi.

Sejarah Islam: Guru Tidak Dibiarkan Kekurangan

Jika kita menengok sejarah Islam, kita tidak akan menemukan narasi bahwa guru harus hidup dalam kemiskinan.
1. Masa Umar bin Khattab رضي الله عنه
Beliau memberikan tunjangan kepada para pengajar Al-Qur’an dari baitul mal.⁴
2. Masa Umar bin Abdul Aziz رحمه الله
Guru-guru diberi gaji rutin bahkan di wilayah terpencil, sebagai bentuk tanggung jawab negara.⁵
3. Masa Abbasiyah
Pada masa ini:
Guru mendapat gaji tinggi. Lembaga pendidikan dibiayai negara, ilmu berkembang pesat hingga mencapai puncak peradaban⁶

Sejarah ini memberikan pesan yang sangat kuat:

👉 Peradaban Islam maju bukan karena guru dimiskinkan, tetapi karena guru dimuliakan dan disejahterakan.

Tanggung Jawab Negara:Amanah yang Tidak Ringan Dalam Islam

Pemimpin memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyatnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
*“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.”*⁷

Pendidikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Maka:
Guru = pelaksana pendidikan
Negara = penanggung jawab sistem dan kesejahteraan.

Dengan demikian, memastikan gaji guru yang layak adalah bagian dari amanah negara, bukan sekadar kebijakan administratif.

Refleksi: Meluruskan Cara Pandang
Ungkapan “guru harus ikhlas” memang benar, tetapi perlu diluruskan agar tidak menjadi bias.
Beberapa hal penting untuk dipahami:
Ikhlas tidak berarti menolak hak
Menuntut keadilan bukan berarti kurang iman
Profesionalitas butuh dukungan kesejahteraan
Bahkan dalam realitas, guru yang terus dibebani tanpa kesejahteraan berpotensi:

  • Kehilangan fokus dalam mengajar
  • Terpaksa mencari pekerjaan tambahan
  • Tidak maksimal dalam membina generasi
  • Ini bukan hanya masalah individu, tetapi masalah masa depan umat.

Sintesis:
Jalan tengah yang adil. Islam tidak mengajarkan ekstremitas. Jalan tengahnya adalah:
1. Guru harus menjaga keikhlasan dan kualitas karena ilmu adalah amanah.
2. Guru berhak atas penghidupan yang layak karena itu bagian dari keadilan.
3. Negara wajib menjamin kesejahteraan guru karena pendidikan adalah tanggung jawab publik.
4. Masyarakat perlu turut serta melalui wakaf, zakat, dan kepedulian sosial.

Maka, menjawab pertanyaan di awal:
Apakah guru harus miskin untuk disebut ikhlas?
Jawabannya: tidak.
Ikhlas adalah urusan hati, bukan ukuran harta.
Dan kesejahteraan adalah hak, bukan penghalang keikhlasan.Justru, ketika guru dimuliakan dan disejahterakan, maka ilmu akan tumbuh, akhlak akan terjaga, dan peradaban akan bangkit.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي عُلُومِنَا وَارْزُقْنَا الإِخْلَاصَ فِيهَا
Ya Allah, berkahilah ilmu kami dan karuniakan keikhlasan dalam menjaganya.”
Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.

Footnotes:

1. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 3641.
2. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, no. 2443.
3. Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Beirut: Dar al-Fikr), juz 9.
4. Zainuddin Muslih, “Perhatian Khilafah terhadap Kesejahteraan Guru,” LAZ Sidogiri, 2025.
5. Ibid.
6. Lufaefi, “Upah Guru di Masa Kekhalifahan Islam,” Akurat, 2024.
7. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, no. 7138; Muslim, Sahih Muslim, no. 1829.

 

Tinggalkan Balasan

Search