Arab Saudi Larang Penggunaan Visa Nonhaji untuk Berhaji

www.majelistabligh.id -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah penggunaan visa non-haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun,” demikian keterangan resmi Kemenhaj Arab Saudi, dilansir Saudi Gazette, Senin (13/4/2026).

Selain itu, bagi penduduk lokal maupun ekspatriat di Arab Saudi, izin haji hanya dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk. Untuk mendapatkannya, warga Saudi harus menyelesaikan proses pemesanan via jalur resmi.

Kemenhaj Saudi juga mengingatkan, pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur nonresmi guna menghindari potensi penipuan maupun masalah hukum pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Di Indonesia, pemerintah RI turut memperkuat upaya pencegahan praktik haji ilegal menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kemenhaj RI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk satuan tugas khusus untuk menindak penggunaan visa nonhaji dan keberangkatan nonprosedural.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi calon jamaah dari penipuan sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai aturan. Upaya ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pembentukan satgas menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi pelanggaran.

“Karena tahun lalu misalnya yang berhasil dicegah untuk keluar dari Indonesia menggunakan visa nonhaji itu totalnya ada 1.200. Dan kita mengantisipasi tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta.

Di sisi lain, Dahnil menegaskan bahwa maraknya promosi haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah. Ia memastikan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.

“Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan,” kata Dahnil. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search