Kajian rutin bakda Subuh Masjid al-Muhajirin, Jalan Jojoran I/77 PCM Gubeng, PDM Kota Surabaya, pada Sabtu (7/11/2026), mengupas bab hukum melaknat ahli maksiat secara umum tanpa menyebut nama perorangan.
Kajian yang disampaikan oleh Ust. Drs. H. Suhadi M. Sahli, M.Ag., Wakil Ketua PDM Kota Surabaya ini, merujuk pada kitab Riyadus Shalihin bab 265 serta dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis sahih.
Dalam pemaparannya, Ust. Suhadi menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya melarang umatnya untuk mudah mengucapkan kata-kata laknat kepada sesama manusia.
“Namun, terdapat pengecualian di mana pelaknakan diperbolehkan secara umum kepada pelaku kemaksiatan tertentu tanpa harus menunjuk atau menyebut nama orang perorangan,” kata Ust. Suhadi di hadapan para jemaah.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw, terdapat sebelas golongan atau perbuatan yang mendapat laknat Allah Swt secara umum. Mereka adalah:
- Penyambung dan yang minta disambung rambutnya bagi wanita yang tidak bersyukur dengan kondisi rambutnya.
- Pelaku riba, yang mencakup pemakan, pengantar, pencatat (admin), hingga saksi transaksi riba.
- Pembuat gambar makhluk hidup bernyawa yang utuh dan berpotensi menjurus kepada kemusyrikan atau kemaksiatan.
- Orang yang mengubah batas-batas tanah atau patok kepemilikan bumi.
- Pencuri, sekecil apa pun barang yang diambil, meskipun hanya sebutir telur.
- Anak yang melaknat orang tuanya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perbuatan melaknat orang tua orang lain.
- Orang yang menyembelih hewan bukan atas nama Allah (seperti untuk persembahan atau tumbal).
- Orang yang mengada-ada dalam urusan ibadah khusus (bid’ah) tanpa ada contoh dari Nabi saw.
- Kabilah yang durhaka, seperti suku Rihan, Dakwan, dan Usayyah.
- Orang Yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.
- Laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian maupun gaya hidup.
Uztaz Suhadi menegaskan bahwa makna laknat dari Allah berarti penyingkiran atau penjauhan dari rahmat dan kasih sayang-Nya.
“Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati agar tidak mudah melontarkan laknat secara sembarangan, karena jika laknat tersebut tidak tepat sasaran, ia akan berbalik kepada orang yang mengucapkannya.” tandasnya.
Sesi kajian juga diwarnai dengan tanya jawab interaktif dari jamaah, termasuk pembahasan mengenai etika berbakti kepada orang tua meski dalam kondisi yang sulit, hukum berpakaian di era modern, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang sah digunakan untuk media dakwah kebaikan. || chusnun
