Kasus pembagian warisan kerap menimbulkan pertanyaan, terutama ketika melibatkan anak angkat. Dalam tulisan ini mengambil ilustrasi satu keluarga sebagai kasus.
Seseorang meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang isteri, 3 orang saudara laki-laki sekandung, 2 orang saudara perempuan sekandung dan 2 orang anak angkat. Harta peninggalannya berupa sebuah rumah yang diwarisi dari orang tuanya, bukan harta yang diperoleh dari usahanya selama perkawinan dengan isterinya.
Bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam? Siapa yang berhak mendapat bagian, dan bagaimana zakat dari harta warisan itu dihitung? Berikut penjelasan berdasarkan sumber hukum Islam yang jelas dan rinci.
Status Harta Peninggalan
Dari simulasi di atas. Harta yang dimaksud merupakan harta bawaan dari suami, bukan hasil dari perkawinan dengan isterinya. Maka, tidak diberlakukan sistem harta gono-gini, dan harta tersebut murni menjadi milik pewaris yang akan dibagikan kepada ahli waris yang sah.
Sebelum pembagian dilakukan, Islam mengajarkan bahwa harta warisan harus diprioritaskan untuk tiga hal terlebih dahulu:
1. Biaya perawatan jenazah (memandikan, mengkafani, menguburkan).
2. Pembayaran hutang, baik kepada Allah (zakat, nadzar) maupun kepada sesama manusia.
3. Pelaksanaan wasiat yang belum terlaksana.
Setelah semua hal itu dipenuhi, barulah harta dibagi sesuai dengan ketentuan syariat
Kedudukan Anak Angkat dalam Islam
Dalam Islam, anak angkat (ad‘iya’) tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan darah atau nasab. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
… وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ذَالِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ. اُدْعُوْهُمْ لِأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
“…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.” (QS. al-Ahzab: 4–5).
Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) hukum positif yang berlaku di Indonesia, memberi ruang bagi anak angkat melalui wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 ayat (2):
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta orang tua angkatnya.”
Dengan demikian, dua orang anak angkat dalam kasus ini berhak menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
Bagian Isteri (Janda Pewaris)
Al-Qur’an telah menetapkan bagian warisan bagi seorang isteri:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ…
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka mereka memperoleh seperdelapan…” (QS. an-Nisa’: 12)
Karena pewaris tidak memiliki anak kandung, maka isteri memperoleh seperempat (¼) bagian dari harta warisan.
Bagian Saudara Laki-laki dan Perempuan Sekandung
Dalam kasus ini terdapat tiga saudara laki-laki sekandung dan dua saudara perempuan sekandung. Mereka menjadi ‘ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta setelah diambil bagian tetap dan wasiat. Ketentuannya diatur dalam firman Allah:
وَإِنْ كَانُوْا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Dan jika mereka terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki sebanyak dua kali bagian seorang perempuan.” (QS. an-Nisa’: 176).
Contoh Perhitungan Pembagian Warisan
Misalkan harta yang ditinggalkan berupa rumah senilai Rp. 100.000.000,-, maka pembagiannya sebagai berikut:
Keterangan Bagian Nilai (Rp)
Wasiat wajibah untuk dua anak angkat ⅓ 33.333.332
Isteri (janda) ¼ 24.999.999
Tiga saudara laki-laki dan dua saudara perempuan sekandung Sisa 41.666.665
Lalu bagian saudara sekandung dibagi sesuai kaidah:
• 3 saudara laki-laki × 2 = 6 bagian
• 2 saudara perempuan × 1 = 2 bagian
Total = 8 bagian
Maka:
• Setiap saudara laki-laki mendapat Rp. 10.416.666,-
• Setiap saudara perempuan mendapat Rp. 5.208.333,-
Zakat atas Harta Warisan
Zakat atas harta warisan dihitung jika telah mencapai nisab dan haul sebagaimana zakat emas.
• Nisab: senilai 85 gram emas murni.
• Haul: tersimpan selama satu tahun.
• Kadar zakat: 2,5%.
Jika nilai bagian warisan memenuhi syarat tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika belum mencapai nisab atau belum setahun, maka belum wajib zakat.
Namun, Allah SWT menganjurkan agar penerima warisan tetap berbagi dengan kerabat dan orang miskin yang menyaksikan pembagian harta, sebagaimana firman-Nya:
وَإِذَا حَضَرَ اْلقِسْمَةَ أُوْلُوْا اْلقُرْبَى وَاْليَتَامَى وَاْلمَسَاكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوْفًا.
“Dan apabila sewaktu pembagian warisan itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. an-Nisa’: 8).
Kesimpulan
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris, namun tetap bisa mendapat bagian melalui wasiat wajibah. Adapun isteri dan saudara kandung memperoleh bagian sesuai ketentuan Al-Qur’an.
Pembagian yang adil bukan sekadar soal angka, tetapi juga bentuk ketaatan kepada syariat dan wujud kasih sayang terhadap sesama melalui sedekah dan zakat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (*)
