Kasus ini berawal dari seorang ibu yang semasa hidupnya menyimpan rahasia besar. Suaminya pernah menyeleweng saat ia sedang mengandung anak bungsu. Rahasia itu baru terungkap menjelang ajalnya kepada dua anak perempuannya.
Setelah sang ibu wafat, salah satu anaknya yang merasa gelisah atas dosa sang ayah kemudian berkonsultasi kepada seorang ustaz. Namun, alangkah terkejutnya ia ketika sang ustaz justru menyarankan agar kedua anak perempuan itu melakukan zina sebanyak X kali. Jumlah yang sama seperti zina yang pernah ayah mereka lakukan, dengan dalih “menebus dosa orang tua”.
Sang ustaz bahkan menegaskan bahwa meski secara lahiriah itu adalah zina, pada hakikatnya dianggap ibadah karena untuk meringankan dosa ayah mereka di akhirat. Ia juga menambahkan bahwa “penebusan” itu harus dilakukan secara rahasia dan tidak boleh diketahui suami masing-masing.
Sang anak yang bertanya merasa tidak setuju dan mempertanyakan kebenaran saran yang sangat aneh itu. Ia pun menulis surat kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih, memohon penjelasan hukum Islam terkait hal tersebut.
Menjawab hal itu, Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan, saran tersebut jelas bertentangan dengan logika dan syariat Islam. Tidak mungkin mencapai kebaikan dengan melakukan dosa.
Dalam Al-Qur’an, perbuatan zina secara tegas dilarang sebagaimana firman Allah dalam Surat al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Zina bukan hanya dosa besar, tetapi juga tindak pidana dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Surat an-Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…”
Dosa Tak Bisa Ditebus Orang Lain
Dalam Islam, setiap manusia bertanggung jawab atas dosanya sendiri. Tidak ada satu pun ayat atau hadis yang menyebut bahwa dosa seseorang bisa ditebus oleh orang lain, bahkan oleh anaknya sendiri.
Hal ini ditegaskan dalam Surat an-Najm ayat 38–39:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Artinya, seorang ayah yang berbuat dosa akan menanggung sendiri akibatnya di sisi Allah. Tidak ada dalil yang membenarkan bahwa anak harus ‘menebus dosa orang tua’ dengan melakukan dosa serupa.
Bahkan kalau cara ini yang ditempuh, maka si pelaku (anak yang berbuat zina) juga berdosa dan harus dikenai hukuman pidananya, sementara dosa orang tuanya tidak akan terkurangi.
Cara Benar Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Wafat
Islam tetap memerintahkan anak untuk berbakti kepada orang tuanya, bahkan setelah keduanya meninggal dunia. Namun bentuk bakti itu bukan dengan perbuatan maksiat, melainkan dengan menjadi anak saleh (waladun shalihun) yang berbuat baik. Mendoakan dan memohonkan ampunan untuk orang tua. Dan, melanjutkan amal kebajikan mereka di dunia.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis sahih: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Saran ustaz yang menyuruh anak berzina demi menebus dosa ayahnya adalah keliru, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum syar’i. Justru dengan melakukan zina, anak itu menambah dosa baru tanpa sedikit pun meringankan dosa orang tuanya.
Islam menegaskan bahwa setiap dosa ditanggung pelakunya sendiri. Zina tetap haram dalam kondisi apa pun. Cara menebus dosa adalah dengan taubat, bukan dengan dosa baru.
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya klarifikasi dan berhati-hati dalam menerima fatwa agama. Tidak semua yang mengaku ustaz membawa kebenaran. Selalu rujuklah pada sumber yang sahih: Al-Qur’an, hadis, dan ulama yang terpercaya. (*)
