Dalam perjalanan sejarah Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum fanatik terhadap madzhab atau organisasi tertentu? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat yang sering mengidentikkan keberagamaan dengan afiliasi golongan tertentu.
Makna Fanatik dan Madzhab
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminto, 1976: 280), fanatik berarti keyakinan yang teramat kuat terhadap suatu ajaran, politik, atau agama hingga menimbulkan kepicikan berpikir. Seseorang yang fanatik sering mengabaikan akal sehat dan bahkan sampai mengkultuskan individu atau kelompok tertentu seolah-olah mereka memiliki kesaktian atau kedudukan lebih tinggi dari manusia biasa.
Islam menolak fanatisme buta semacam ini. Sebab, Al-Qur’an justru memerintahkan umatnya untuk selalu menggunakan akal dalam memahami ajaran-Nya. Allah SWT berfirman:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (191)
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring, serta memikirkan penciptaan langit dan bumi seraya berkata: “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran {3}: 190-191)
Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk tafakkur, berpikir mendalam. Tafakkur melahirkan ilmu dan kecerdasan, sedangkan fanatisme melahirkan kebodohan. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا { متفق عليه }
“Dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari hamba-hamba-Nya, tetapi ilmu itu hilang dengan wafatnya para ulama. Hingga jika tidak tersisa ulama, manusia mengangkat pemimpin bodoh. Mereka ditanya, lalu berfatwa tanpa ilmu. Akibatnya mereka sesat dan menyesatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hadis ini menjadi peringatan keras agar umat tidak fanatik buta, sebab bisa berakhir mengikuti orang-orang yang sesat.
Sejarah Lahirnya Madzhab
Kata madzhab berasal dari bahasa Arab dzahaba yang berarti berjalan atau berlalu. Dalam istilah fikih, madzhab berarti pendapat seorang mujtahid yang kemudian diikuti banyak orang karena dianggap benar.
Menariknya, istilah madzhab dalam arti formal baru dikenal sekitar abad ke-4 Hijriyah. Sebelumnya, pada masa Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, hingga tabi’in, umat Islam tidak mengenal fanatisme madzhab seperti sekarang.
Seiring melemahnya kekuasaan Bani Abbasiyah, umat mulai taklid pada imam-imam besar seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Murid-murid para imam ini lalu mendirikan kelompok yang mengagungkan imam mereka, sehingga lahirlah madzhab. Padahal, para imam mujtahid sendiri tidak pernah mengajarkan fanatisme terhadap pendapat mereka.
Bahkan, dalam sejarahnya, para imam saling menghormati perbedaan. Imam Syafi’i misalnya, pernah belajar langsung kepada Imam Malik selama 9 tahun, kemudian berguru kepada murid Abu Hanifah. Ia juga bersahabat erat dengan Ahmad bin Hanbal. Imam Syafi’i bahkan menyebut Abu Hanifah sebagai “Iyaalu Ahlil Fiqh” (cikal bakal ahli fiqih), tanda penghargaan yang tinggi kepadanya.
Kesimpulan: Islam Melarang Fanatisme Buta
Dari uraian panjang ini dapat ditarik kesimpulan: fanatik terhadap madzhab atau ormas tidak diajarkan dalam Islam. Yang benar adalah “ittiba”, yaitu mengikuti pendapat ulama selama sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jika pendapat itu bertentangan dengan dalil, maka kewajiban seorang muslim adalah meninggalkannya.
Seperti nasihat Abu Bakar Ash-Shiddiq RA: “Ikutilah aku selama aku mengikuti Allah. Jika aku durhaka kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajibanmu mengikutiku.”
Demikian pula para imam mujtahid menegaskan agar pendapat mereka hanya diikuti selama sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, Islam jelas menolak fanatisme buta dan mengajarkan umat untuk berpikir kritis, berpegang pada dalil, dan selalu mendahulukan kebenaran wahyu daripada kultus individu.
