Sebagian masyarakat meyakini adanya hadis yang menyebut ruh orang Islam yang meninggal akan berkeliling di sekitar rumahnya selama sebulan, kemudian berkeliling di sekitar makamnya selama setahun. Hadis ini bahkan dijadikan dasar pelaksanaan tahlil. Namun, apakah hadis ini benar berasal dari Rasulullah ﷺ?
Seorang takmir masjid menanyakan hal ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dengan menyebut sumber hadis tersebut dari Abu Hurairah r.a., yang dikutip dalam kitab Durratun-Nasihin halaman 2195–2196. Matan hadisnya berbunyi:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزَنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ
“Apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling di seputar rumahnya selama satu bulan, memperhatikan keluarganya yang membagi harta dan membayar utangnya. Setelah itu, ruh dikembalikan ke kuburnya selama satu tahun sambil melihat siapa yang datang, mendoakan, dan bersedih atasnya. Setelah satu tahun, ruh itu dinaikkan ke tempat berkumpulnya arwah hingga hari ditiupnya sangkakala.”
Tim Fatwa Majelis Tarjih menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak dapat dianggap sahih karena tidak memiliki sanad yang bersambung kepada Nabi ﷺ. Dalam ilmu hadis, sanad adalah rangkaian periwayat (rawi) yang menghubungkan teks (matan) hadis kepada Rasulullah ﷺ.
Hadis tanpa sanad tidak bisa dinyatakan sebagai hadis sahih, sebab sanad merupakan bukti otentik keterhubungan hadis dengan Nabi ﷺ. Majelis Tarjih menegaskan, “Apabila ada hadis tanpa sanad, maka itu sama sekali bukan hadis yang sah.”
Untuk memastikan keaslian hadis ini, Tim Fatwa melakukan penelusuran melalui berbagai program pencarian hadis digital, antara lain al-Maktabah asy-Syamilah, al-Jami’ al-Akbar (Edisi 2), dan al-Jami’ al-Kabir (Edisi 4, 2007–2008).
Hasilnya, tidak ditemukan satu pun hadis tentang ruh berkeliling rumah dan makam dalam 5505 kitab yang tercantum di al-Maktabah asy-Syamilah. Artinya, teks tersebut tidak termasuk dalam sumber hadis orisinal.
Meski demikian, ditemukan matan serupa yang diriwayatkan oleh ad-Dailami (w. 509 H / 1115 M) dalam kitab al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab, dari Abu ad-Darda’, namun tanpa menyebutkan sanad. Teksnya berbunyi:
اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ
“Seseorang apabila meninggal, ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama sebulan dan di sekitar kuburnya selama setahun, lalu diangkat ke tempat di mana ruh orang hidup dan mati bertemu.”
Namun, ad-Dailami tidak mencantumkan sanadnya, sehingga teks tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau keyakinan.
Kesimpulan Majelis Tarjih
Dari hasil penelusuran dan kajian sanad, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyimpulkan bahwa:
1. Hadis mengenai ruh orang mati berkeliling rumah dan makam tidak terdapat dalam sumber hadis orisinal.
2. Matan hadis tersebut tidak memiliki sanad, sehingga bukan termasuk hadis Nabi ﷺ yang sahih.
3. Keyakinan terhadap hadis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, dan tidak dapat dijadikan hujah dalam praktik keagamaan seperti tahlil atau doa bersama.
Majelis Tarjih menegaskan pentingnya tabayun dan verifikasi sanad sebelum menjadikan sebuah teks sebagai dasar amal. Islam mengajarkan agar umatnya bersikap kritis terhadap riwayat yang diklaim sebagai sabda Nabi ﷺ, sebagaimana pesan Rasulullah:
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, hadis tentang ruh orang mati berkeliling di rumah dan makamnya tidak dapat dijadikan dasar amaliah. Majelis Tarjih mengimbau agar umat Islam berhati-hati dalam mengutip hadis dan selalu memastikan keabsahannya dari sumber-sumber orisinal yang memiliki sanad yang jelas. Wallahu a‘lam bish-shawab.
