Berhaji dari Biaya APBD atau Didanai Nonmuslim, Bolehkah?

www.majelistabligh.id -

Berikut ada beberapa pertanyaan seputar biaya haji:

  1. Bolehkan pimpinan partai/tokoh masyarakat/pejabat menerima dan melaksanakan ibadah Haji dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka berangkat sebagai jemaah biasa bukan sebagai petugas. Padahal yang diberikan itu sebenarnya mampu, sekalipun tanpa menggunakan biaya dari APBD.
  2. Bolehkah kita melaksanakan ibadah Haji dengan didanai oleh nonmuslim?
  3. Apakah yang dimaksud dengan man istathaa’a ilaihi sabiilan?

Jawaban :

Pertanyaan Saudara yang terdiri dari tiga pertanyaan, kami jawab dalam satu paket, sebab ketiga pertanyaan tersebut saling berkaitan.

Ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu, sekali dalam seumur hidup, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;

وَ لِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً. [أل عمران (3): 97]

Artinya: “Ibadah Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” [Ali Imran (3): 97]

Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal dan mampu dalam perjalanan, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا السَّبِيْلُ؟ قَالَ: الزَّادُ والرَّاحِلَةُ. [رواه الدار قطني و صححه الحاكم، الصنعاني 2: 179]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas ra ia berkata: Rasululullah saw ditanya; ‘Hai Rasulullah, apakah yang dimaksudkan dengan as-sabil (jalan)?’ Beliau menjawab: ‘Bekal dan perjalanan’.” [Ditakhrijkan oleh ad-Daruqutni, dan dinilai sahih oleh al-Hakim; as-San’aniy, 1960, Subulus Salam, II : 179]

Dari hadis tersebut jumhur ‘ulama berpendapat, bahwa yang dimaksudkan dengan ‘istitha’ah’ ialah mampu dalam perjalanan dan perbelanjaan, atau bekal. Uang belanja cukup bagi dirinya dan bagi keluarga yang ditinggalkan, aman dalam perjalanan, dan dirinya dalam keadaan sehat. (as-San’aniy, 1960: II : 179).

Apakah mengerjakan haji dengan biaya APBD atau dibiayai orang yang tidak seagama, sah hajjinya?

Ibadah haji adalah suatu ibadah yang memerlukan biaya besar, tetapi kita harus berhati-hati dalam membiayai ibadah haji. Sebab Allah tidak akan menerima ibadah yang dibiayai dengan harta yang tidak bersih, sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadis;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا … [أخرجه مسلم، 1: 65\1015])

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Hai manusia, sesungguhnya Allah adalah Thayyib (bersih dan suci), Dia tidak menerima kecuali yang thayyib …’.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, I, No. 65/1015]

Dari hadis tersebut jelaslah bahwa biaya hajji harus diambilkan dari harta yang bersih, yang tidak tercampur harta yang meragukan, misalnya harta hasil curian, hasil korupsi atau hasil kejahatan lainnya. Maka jika Saudara berkeyakinan bahwa dana APBD tidak thayyib, sebaiknya tidak menggunakannya, atau ragu-ragu, hendaknya ditinggalkan dan carilah yang benar-benar meyakinkan kebersihannya.

Kami sangat setuju dengan pendapat Saudara bahwa sebaiknya dana APBD tidak digunakan untuk membiayai haji bagi orang-orang atau pejabat yang sebenarnya mampu membiayai haji dengan harta sendiri. Maka jika mempunyai program menghajikan karyawan hendaknya diseleksi dengan ketat, yang dihajikan hendaknya karyawan yang berprestasi, dan yang tidak mampu.

Sumbangan dari non muslim untuk menunaikan haji, kami berpendapat, sangat tergantung motivasinya. Akan tetapi, karena tidak mudah mengetahui motivasi seseorang, maka sebaiknya tidak menerimanya, apalagi untuk ibadah haji. || sumber: farwatarjih.or.id

 

Tinggalkan Balasan

Search