Bolehkah Salat Tahiyyat Masjid Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Bolehkah Salat Tahiyyat Masjid Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan Lengkapnya!
www.majelistabligh.id -

Pertanyaan sering muncul di tengah jemaah: Apakah salat sunnah tahiyyat masjid dua rakaat tetap dilakukan meskipun khutbah Jum’at sudah dimulai?

Untuk menjawabnya, mari kita simak hadis-hadis Rasulullah SAW yang menjadi dasar hukum dalam masalah ini.

Hadis Pertama: Larangan Melangkahi Jemaah Saat Khutbah
جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ وَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَ اَنَيْتَ ( رواه أبو داود و النسائ )
Rasulullah SAW bersabda ketika melihat seseorang masuk masjid dengan melangkahi jemaah saat khutbah berlangsung:
Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah menyakiti dan terlambat.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Hadis ini menegaskan larangan melangkahi jemaah ketika masuk masjid, baik sebelum khutbah dimulai maupun saat khutbah sedang berlangsung. Namun, hadis ini tidak berbicara tentang larangan salat tahiyyat masjid.

Hadis Kedua: Perintah Salat Tahiyyat Masjid
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ ( رواه أبو داود )
Rasulullah SAW juga bersabda:
Apabila seseorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan salat dua rakaat sebelum duduk. (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan perintah jelas agar setiap muslim yang masuk masjid melaksanakan salat tahiyyat masjid, meskipun khatib sudah berada di mimbar.

Penjelasan Ulama
1. Hadis pertama, menekankan larangan melangkahi jemaah, bukan larangan salat tahiyyat masjid.
2. Hadis kedua, menjadi dalil kuat bahwa salat tahiyyat masjid tetap dikerjakan sebelum duduk, kapan pun waktunya.
Oleh karena itu, jika seorang muslim masuk masjid di waktu-waktu yang diharamkan salat (waktu tahrim), sebaiknya menunggu hingga waktu itu selesai. Namun, jika masuk masjid di luar waktu tahrim, maka langsung melaksanakan salat tahiyyat masjid dua rakaat.

Setelah itu, jika khutbah belum dimulai, jemaah dianjurkan berzikir, membaca Al-Qur’an, atau melaksanakan salat sunnah lain. Tetapi jika khutbah sudah dimulai, maka kewajiban berikutnya adalah diam dan mendengarkan khutbah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at; ‘diam’, sedang imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud)

Kesimpulan
Salat tahiyyat masjid tetap dianjurkan dilakukan meskipun khatib sudah naik mimbar. Setelah salat, jemaah wajib menyimak khutbah dengan khusyuk tanpa berbicara atau mengganggu.

 

Tinggalkan Balasan

Search