Namun bagaimana hukumnya bila wasiat tersebut tidak dijalankan karena alasan keadilan atau kesepakatan keluarga? Apakah hal itu termasuk melanggar firman Allah?
Pertanyaan ini muncul dari seorang anak laki-laki yang dipercaya membagi harta waris orang tuanya. Sang ayah semasa hidup telah berwasiat bahwa tanah pekarangan yang ada rumahnya diberikan kepada anak laki-laki itu, sementara ladang dibagi tiga bersama saudara-saudara perempuannya.
Namun setelah orang tua meninggal, sang anak laki-laki justru mengusulkan agar wasiat itu tidak dijalankan. Ia beralasan, kakak tertuanya telah banyak berjasa, sehingga harta tersebut dijual dan hasilnya dibagi rata.
Lantas, apakah tindakan ini diperbolehkan menurut Islam?
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa hukum wasiat bergantung pada siapa yang menjadi penerimanya. Wasiat dalam Islam ada dua kategori: yaitu wasiat kepada bukan ahli waris dan kepada ahli waris.
Wasiat kepada bukan ahli waris hukumnya boleh dan wajib ditunaikan, maksimal sepertiga dari total harta peninggalan. Sedangkan wasiat kepada ahli waris, diperlukan izin dari seluruh ahli waris yang lain.
Dasarnya adalah firman Allah dalam Surah an-Nisa’ ayat 11:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. an-Nisa’/4: 11)
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“…sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. an-Nisa’: 12).
Wasiat maksimal sepertiga ini merujuk pada sabda Rasulullah saw saat menasihati Sa’ad bin Abi Waqqash:
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sepertiga, sebab sepertiga itu banyak dan besar. Karena meninggalkan ahli waris dalam keadaan cukup lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada orang lain.” (HR. al-Bukhari-Muslim)
Tidak Ada Wasiat bagi Ahli Waris, Kecuali Diizinkan
Mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat bahwa wasiat kepada ahli waris tidak boleh. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan al-Baihaqi)
Namun, sebagian ulama memperbolehkan wasiat kepada ahli waris apabila disetujui oleh ahli waris lainnya, berdasar hadis berikut:
لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يُجِيزَ الْوَرَثَةُ
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris, kecuali para ahli waris membolehkannya.” (HR. al-Baihaqi dan ad-Daraquthni)
Dengan demikian, Majelis Tarjih berpendapat bahwa wasiat kepada ahli waris boleh dilaksanakan jika semua ahli waris yang lain mengizinkannya.
Dalam kasus di atas, jika benar orang tua berwasiat memberikan tanah pekarangan kepada anak laki-lakinya karena kakak-kakaknya sudah menerima pemberian semasa hidup, maka wasiat itu bisa dianggap sebagai bentuk penyeimbang keadilan, bukan sebagai keistimewaan.
Namun jika ternyata hanya sebagian anak yang telah menerima pemberian, maka wasiat tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan. Prinsip keadilan menjadi dasar dalam pembagian waris sebagaimana firman Allah dalam Surah an-Nisa’ ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Apabila wasiat atau pembagian tidak sesuai dengan ketentuan syariat, misalnya membagi sama rata tanpa memperhatikan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, maka wasiat itu tidak dapat dilaksanakan.
Namun jika semua ahli waris sepakat dan rela, maka pembagian tersebut boleh dilakukan karena termasuk kesepakatan kekeluargaan (taradhi), bukan pelanggaran syariat.
Dalam kasus ini, tindakan ahli waris laki-laki yang mengikhlaskan tanah dan membaginya kembali termasuk amal saleh, selama dilakukan tanpa paksaan dan dengan niat mencari ridha Allah. (*)
