Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa peran BPKH tidak dapat direduksi hanya sebagai pengelola investasi dana haji. Sesuai mandat undang-undang, BPKH memiliki tanggung jawab strategis untuk ikut meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat Islam,” tegas Fadlul.
Fadlul mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup tiga aspek utama: peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
Menurutnya, apabila BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada optimalisasi nilai manfaat investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berisiko terabaikan. Padahal, kualitas layanan dan efisiensi biaya merupakan amanat langsung regulasi.
Fadlul juga menjelaskan, keterlibatan aktif BPKH dalam ekosistem haji justru menjadi instrumen untuk mendorong rasionalisasi biaya secara berkelanjutan. Dengan memahami secara komprehensif struktur pembiayaan, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga katering, BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam penetapan BPIH yang lebih efisien dan berkeadilan.
Ia juga menyoroti karakter pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, dengan kuota haji sekitar 220 ribu jemaah per tahun dan lebih dari dua juta jemaah umrah. Skala tersebut dinilai rasional untuk dioptimalkan dalam kerangka penguatan ekosistem haji nasional, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dalam aspek kelembagaan, Fadlul menegaskan bahwa BPKH dirancang sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri, dengan segregasi kewenangan yang jelas, model hubungan koordinatif, serta prinsip independensi dalam pengelolaan dana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai organ pemerintah yang fokus pada pelayanan jemaah, regulasi, dan supervisi operasional. Sementara itu, BPKH bertanggung jawab pada pengelolaan investasi dan pertanggungjawaban dana kelolaan haji.
Desain ini menegaskan pemisahan tegas antara pengelola dana dan penyelenggara layanan, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, Fadlul menyatakan bahwa arah dan ruang lingkup peran BPKH ke depan akan sangat ditentukan oleh kebijakan dalam revisi undang-undang. Jika tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap dipertahankan, maka peran aktif BPKH dalam ekosistem haji merupakan konsekuensi logis.
“Namun apabila BPKH hanya difokuskan pada hasil investasi, maka tujuan regulasi tentu perlu disesuaikan secara eksplisit,” ujarnya.
Dengan sikap tegas tersebut, BPKH meneguhkan komitmennya untuk tidak hanya menjaga dan mengembangkan dana umat secara profesional, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. (abdul wahab)
