Buku ‘Memburu Muhammad’: Kebebasan Berekspresi atau Penodaan Agama

Buku "Memburu Muhammad" sudah beredar di pasaran. (ist)
www.majelistabligh.id -

Beredarnya dua buku kumpulan cerita pendek (cerpen) karya Feby Indirani, “Memburu Muhammad” dan “Bukan Perawan Maria”, memicu gelombang penolakan di media sosial hingga berujung pada langkah kepolisian mendalami dugaan penistaan agama.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah meneliti materi kedua buku yang masuk dalam trilogi Islamisme Magis tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pendalaman dilakukan oleh Direktorat Siber terkait aktivitas digitalnya serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dampak polemik ini sebelumnya bahkan memicu pembatalan agenda diskusi buku dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 pada 20 September lalu pasca-munculnya ancaman dari kelompok tertentu.

Merespons riak di masyarakat, Senator DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengutuk keras beredarnya materi buku yang dinilai berpotensi melecehkan ajaran Islam dan Nabi Muhammad saw. Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penulis, penerbit, hingga penyebar konten di media sosial.

“Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dengan menghormati keyakinan serta simbol-simbol agama. Namun, kepolisian juga harus mengedepankan kehati-hatian berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku agar isu ini tidak memicu konflik sosial,” ujar Dailami, Ahad (27/9/2026).

Selain ke kepolisian, Dailami meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera melakukan kajian objektif dan menerbitkan fatwa jika ditemukan unsur penodaan agama, sekaligus menghentikan peredarannya dalam bentuk fisik maupun digital.

Buku “Memburu Muhammad” dan “Bukan Perawan Maria” sendiri merupakan karya sastra yang terdaftar resmi dalam katalog penjualan Gramedia. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti serta keterangan awal guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search