Pendidikan merupakan hal yang sangat dinamis karena menyangkut berbagai aspek, baik masalah kurikulum, guru, peserta didik, maupun kebijakan yang harus dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
Persepsi bahwa semua siswa harus naik kelas (kenaikan kelas otomatis) berkembang luas sejak diberlakukannya Kurikulum Merdeka pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Sebenarnya, instruksi bahwa siswa harus naik kelas secara otomatis tidak pernah ada dalam peraturan menteri maupun regulasi lainnya.
Namun, agar lebih bijak, mari kita simak fakta di balik kebijakan kenaikan kelas berikut ini:
- Bukan Penghapusan Mutlak: Kebijakan tersebut bukanlah aturan mutlak yang menghapus sistem tinggal kelas.
- Opsi Terakhir Pemerintah: Prinsip tinggal kelas diposisikan sebagai opsi terakhir, dengan mempertimbangkan risiko psikologis, sosiologis, dan kognitif pada anak.
- Miskonsepsi di Lapangan: Penekanan agar sekolah mengupayakan pendampingan, remedial, dan bimbingan sebelum memutuskan siswa tinggal kelas justru memunculkan persepsi keliru di kalangan guru, orang tua, dan masyarakat bahwa semua murid wajib naik kelas secara otomatis.
- Kewenangan Tetap di Sekolah: Keputusan akhir apakah seorang siswa naik atau tidak naik kelas tetap berada di tangan satuan pendidikan melalui rapat dewan guru, dengan menilai ketercapaian tujuan pembelajaran, kehadiran, serta sikap.
Rencana Perubahan ke Depan
Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, berencana mempertegas dan mengevaluasi kembali aturan ini agar siswa tidak otomatis naik kelas. Wacana tersebut direncanakan mulai diterapkan secara lebih tegas pada tahun ajaran 2027–2028.
Usulan Kemendikdasmen terkait aturan tinggal kelas ini telah mendapat berbagai tanggapan dari para pakar pendidikan, di antaranya:
- Achmad Hidayatullah (Pakar Pendidikan UMSURA)
- Bukan sebagai Hukuman: Kebijakan tidak naik kelas tidak boleh diposisikan sebagai bentuk hukuman bagi siswa yang dianggap malas atau nakal.
- Identifikasi Masalah: Kebijakan ini harus dijadikan mekanisme akademik untuk mengidentifikasi kesulitan belajar anak dan memberikan pendampingan yang sesuai kebutuhan.
- Peningkatan Mutu & Pembelajaran Mendalam: Perlu diiringi dengan peningkatan kompetensi guru serta penerapan Deep Learning (pembelajaran mendalam) guna membentuk Growth Mindset (pola pikir berkembang) pada siswa.
- Andreas (Pakar/Praktisi Pendidikan)
- Sisi Positif: Dapat memunculkan rasa takut, malu, atau merasa rugi sehingga mendorong siswa untuk lebih terdorong dan terpacu dalam belajar.
- Sisi Negatif: Risiko vonis tidak naik kelas yang kurang tepat. Anak-anak yang mengalami masalah di rumah sering kali menjadi trouble maker di sekolah dan butuh perhatian khusus, bukan sekadar vonis tinggal kelas yang tidak disertai penelusuran faktor penyebabnya oleh guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa wacana ini bertujuan membangun keseriusan belajar siswa, sehingga kenaikan kelas tidak hanya menjadi proses administratif tanpa usaha.
Catatan Kritis Pakar
Perubahan aturan administrasi saja tidak cukup membuat siswa serta-merta lebih pintar tanpa adanya objektivitas penilaian, dukungan psikologis, serta sistem evaluasi yang komprehensif.
Analisis Dua Sisi Kebijakan Tidak Naik Kelas
Sisi Positif:
- Meningkatkan Motivasi: Mendorong siswa belajar lebih serius dan tidak menganggap remeh proses pendidikan.
- Mencegah Sikap “Asal Naik”: Menghindari fenomena psikologis di mana siswa berpikir pintar atau tidak sama saja, belajar atau tidak tetap naik kelas. Hal ini membuat mereka lebih bertanggung jawab terhadap nilai dan tugasnya.
- Sebagai Alat Koreksi: Keputusan tidak naik kelas dapat berfungsi sebagai evaluasi nyata bagi siswa yang belum memenuhi standar kompetensi mata pelajaran atau bermasalah dalam kehadiran dan sikap.
- Menjaga Standar Kompetensi: Membantu menjaga mutu akademik agar siswa yang naik ke jenjang atau fase berikutnya benar-benar memiliki dasar kemampuan yang dibutuhkan.
Dampak Negatif Utama:
- Penurunan Rasa Percaya Diri: Siswa dapat merasa minder, rendah diri, atau merasa gagal dibandingkan teman sebayanya.
- Stigma Sosial: Siswa berisiko mendapat label negatif, cemoohan, atau perundungan (bullying) dari lingkungan sekolah maupun pergaulan sekitar.
- Beban Psikologis: Munculnya tekanan mental, kecemasan, atau rasa terbebani secara emosional karena harus beradaptasi dengan lingkungan dan teman kelas yang baru.
- Risiko Putus Sekolah: Tekanan psikologis dan rasa malu yang tinggi membuat siswa rentan kehilangan motivasi hingga memutuskan berhenti sekolah.
- Efektivitas Akademik yang Rendah: Berbagai studi menunjukkan bahwa tinggal kelas sering kali tidak efektif secara signifikan dalam mendongkrak prestasi akademik jangka panjang siswa.
Kesimpulan dan Renungan
Dari kedua sisi tersebut, mana yang lebih mendesak untuk dijadikan skala prioritas? Keduanya tentu sama-sama memiliki konsekuensi tersendiri.
Jika mengilustrasikan dunia pendidikan saat ini ketika siswa otomatis naik kelas, secara global terlihat adanya penurunan kualitas, sebagaimana dampaknya telah diuraikan oleh para pakar.
Jika kita peka membaca fenomena dan isyarat bahwa sekolah adalah bagian dari kehidupan—sebagaimana firman Allah Swt dalam Surah Al-Mulk ayat 2:
“Yang menciptakan kematian dan kehidupan, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”
Maka dunia pendidikan pun harus diberlakukan asesmen yang objektif. Tujuannya agar dapat diketahui mana siswa yang masuk kategori unggul maupun yang biasa saja.
Bukankah sejak dulu sistem pendidikan kita selalu menggunakan asesmen? Barangkali dalam satu dekade terakhir, akibat faktor-faktor tertentu, sistem tersebut bergeser menjadi seperti sekarang. Hal ini patut menjadi renungan bersama, diiringi ketegasan dalam menyikapi masalah pendidikan yang sangat mendasar ini.
Semoga ke depannya pendidikan di tanah air kita menjadi lebih baik. Aamiin.Wallahu a’lam bish-shawab, semoga bermanfaat. (*)
