Dapat Rehabilitasi, Doa Ira Puspadewi Menembus Langit

Ira Puspadewi akhirnya dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (tagar)
*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menggunakan hak rehabilitasi hukum untuk Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang telah divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp500 juta. Curahan hati bahwa dia tidak bersalah, serta doa Ira Puspadewi sebagai perempuan yang terzalimi di muka hukum, benar-benar menembus langit dan Allah SWT mengabulkannya.

Kepastian diberikannya hak rehabilitasi hukum ini, diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025) petang.

Rehabilitasi didefinisikan sebagai hak terdakwa untuk mendapat pemilihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam hal terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Jadi dengan dberikannya hak rehabilitasi ini, Ira Puspadewi selain bebas demi hukum, juga dipulihkan hak-hak sebagai warga negara dan nama baiknya.

Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, kasus Ira ini mendapatkan perhatian serius, dan banyak aspirasi yang masuk ke DPR RI. Selain itu, aspirasi yang sama bahwa Ira tidak layak dihukum juga masuk ke pemerintah melalui Kementerian Hukum. Setelah melakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum, akhirnya pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi.

“Dalam rapat terbatas Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan (Ira Puspadewi),” ungkap Prasetyo dalam jumpa pers pada Selasa (25/11/2025).

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi yang sama juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menembus Langit

Sebelumnya, Ira Puspadewi telah mengungkapkan isi hatinya, bahwa tidak sesenpun dia melakukan korupsi. Bahkan dalam pleidoi yang ia baca sendiri dalam persidangan, sambil sesekali menyeka air mata, Ira berharap jangan sampai negara ini menghukum orang baik.

“Dulu saya meninggalkan gaji dolar dan kursi nyaman di luar negeri. Kini, saya dari dalam sel tahanan berdoa: Semoga negeri ini tak lagi menghukum orang baik.”

“Apakah Bangsa ini sudah lupa cara menghargai orang jujur? Apakah profesional yang berprestasi harus selalu dicurigai?”

Sebelumnya, pasca vonis Ira Puspadewi, banyak mengundang keprihatinan para tokoh nasional. Banyak pihak berharap ada intervensi dari Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan pada Ira. Sebab tidak ada bukti kuat bahwa Ira benar-benar melakukan korupsi, merugikan negara, berusaha memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Demikian juga Hakim Ketua yang mengadili kasus ini, Sunoto, memiliki dissenting opinion karena ada keraguan dalam benaknya terkait kasus yang menimpa Ira Puspadewi. Keraguan pertama adalah tentang niat jahat atau mens rea, karena Ira dan dua terdakwa lainnya sama sekali tidak mendapat keuntungan pribadi, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada motif ekonomi yang jelas, dan hasil bisnis yang dilakukan PT ASDP justru menunjukkan pencapaian positif. Keraguan kedua, sampai dengan vonis, belum ada bukti nyata tentang kerugian negara. Dan yang ketiga, suatu keputusan bisnis tidak bisa serta merta dimaknai sebagai tindak pidana korupsi.

Banyak yang bersaksi, Ira Puspadewi adalah orang baik, dan yakinlah bahwa orang baik akan tetap mendapatkan jalan yang baik. Sekali lagi, doa Ira menembus langit, dan Allah SWT mengabulkannya. Alhamdulillah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search