Dari Data ke Dakwah: Membaca Krisis Salat Lima Waktu Umat Islam Indonesia

Dari Data ke Dakwah: Membaca Krisis Salat Lima Waktu Umat Islam Indonesia
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & Anggota MTT PDM Kabupaten Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

Salat lima waktu merupakan pilar utama dalam bangunan Islam. Ia bukan sekadar kewajiban individual, tetapi indikator paling elementer dari keberagamaan seorang Muslim. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa salat adalah tiang agama; tegaknya agama bergantung pada tegaknya salat.¹ Namun, realitas sosial umat Islam Indonesia hari ini menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma ajaran dan praktik keseharian.

Survei Indonesia Moslem Report 2019 yang diterbitkan oleh Avara Research menghadirkan data yang patut menjadi bahan muhasabah kolektif. Data ini penting bukan untuk menyudutkan umat, melainkan sebagai landasan dakwah berbasis realitas, agar seruan keagamaan tidak melayang di ruang normatif yang hampa.

Potret Data: Krisis yang Nyata
Berdasarkan Indonesia Moslem Report 2019, hanya 38,9% umat Islam Indonesia yang melaksanakan salat lima waktu secara konsisten, baik sendirian maupun berjamaah.² Selebihnya—sekitar 61,1%—masih berada dalam kategori “sering” dan “kadang-kadang” salat, atau dengan istilah populer: salat bolong-bolong.

Secara rinci, survei tersebut mencatat:
• 2% selalu salat lima waktu dan berjamaah,
• 7,7% sering berjamaah,
• 29,2% salat lima waktu dan kadang berjamaah,
• 33,8% sering salat tetapi tidak konsisten,
• 26,8% hanya kadang-kadang salat,
• 0,4% tidak pernah salat sama sekali.³
Angka ini menunjukkan bahwa problem umat Islam Indonesia bukan pada minimnya identitas keislaman, melainkan pada lemahnya komitmen terhadap rukun Islam yang paling mendasar.

Salat dalam Timbangan Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap generasi yang lalai dalam salat:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa “menyia-nyiakan salat” mencakup menunda dari waktunya, tidak menjaga kontinuitasnya, serta meremehkan kedudukannya—meskipun masih mengerjakannya sesekali.⁴ Dengan demikian, fenomena “salat kadang-kadang” yang ditunjukkan data survei secara langsung masuk dalam kategori peringatan ayat ini.

Allah ﷻ juga menegaskan:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. an-Nisā’: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa konsistensi waktu merupakan esensi ketaatan salat, bukan sekadar pelaksanaan simboliknya.

Hadits Nabi ﷺ: Salat sebagai Identitas Keimanan
Rasulullah ﷺ menjadikan salat sebagai pembeda paling jelas antara iman dan kekufuran:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya besar meninggalkan salat, dan menunjukkan kedudukan salat yang tidak dimiliki ibadah lainnya.⁵
Dalam riwayat lain:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22428; at-Tirmidzi no. 2621)

Hadits ini menunjukkan bahwa salat adalah kontrak keislaman; runtuhnya salat berarti runtuhnya fondasi iman.

Nasihat Ulama: Akar Krisis Umat
Para ulama sejak generasi awal telah menegaskan bahwa kelalaian terhadap salat adalah sumber kerusakan yang lebih luas.
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله berkata:
مَنْ تَهَاوَنَ بِالصَّلَاةِ فَهُوَ لِمَا سِوَاهَا أَضْيَعُ
Barang siapa meremehkan salat, maka terhadap selainnya ia akan lebih menyia-nyiakan lagi.”⁶
Hasan al-Basri رحمه الله menasihati:
تَفَقَّدُوا الصَّلَاةَ، فَإِنَّهَا إِنْ قُبِلَتْ قُبِلَ سَائِرُ الْعَمَلِ، وَإِنْ رُدَّتْ رُدَّ سَائِرُ الْعَمَلِ
Perhatikanlah salat, karena jika salat diterima maka seluruh amal diterima, dan jika salat ditolak maka seluruh amal ditolak.”⁷
Ibnul Qayyim رحمه الله bahkan menegaskan:
إِضَاعَةُ الصَّلَاةِ أَصْلُ كُلِّ فَسَادٍ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا
Menyia-nyiakan salat adalah akar dari seluruh kerusakan agama dan dunia.”⁸

Dari Data ke Dakwah: Jalan yang Harus Ditempuh
Data survei menunjukkan bahwa problem utama umat Islam Indonesia adalah ketidakkonsistenan dalam salat, sementara Al-Qur’an dan Sunnah menempatkan salat sebagai poros keimanan. Maka, dakwah yang efektif harus bergerak dari data menuju dalil, dan dari dalil menuju strategi.
Imam asy-Syāṭibī رحمه الله menegaskan:
التَّكْلِيفُ مَبْنِيٌّ عَلَى مَعْرِفَةِ أَحْوَالِ الْمُكَلَّفِينَ
Pembebanan syariat harus dibangun di atas pemahaman kondisi orang yang dibebani.”⁹
Artinya, dakwah salat tidak cukup dengan seruan normatif, tetapi membutuhkan:
• pemetaan sosial,
• pendekatan generasional (terutama Gen Z),
• keteladanan struktural,
• dan kolaborasi seluruh elemen umat.

Krisis salat lima waktu umat Islam Indonesia bukanlah isu kecil, melainkan krisis fondasional. Data sosial, dalil wahyu, dan nasihat ulama bertemu pada satu kesimpulan: tidak mungkin membangun umat yang kuat di atas salat yang rapuh.

Sebelum umat Islam larut dalam perdebatan cabang dan simbol, agenda paling mendesak adalah menegakkan yang wajib. Dari sinilah dakwah harus dimulai—dari data menuju dakwah, dari salat menuju peradaban.

Catatan Kaki:
1. Al-Baihaqi, Syu‘ab al-Īmān (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003), 3:39.
2. Avara Research, Indonesia Moslem Report 2019 (Jakarta: Avara Research, 2019).
3. Ibid.
4. Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1999), 5:242.
5. An-Nawawi, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār Ihyā’ at-Turāth al-‘Arabī, 1972), 2:70.
6. Ibn Qudāmah, al-Mughnī (Beirut: Dār al-Fikr, 1985), 2:443.
7. Al-Bayhaqi, Syu‘ab al-Īmān, 3:39.
8. Ibn al-Qayyim, Aṣ-Ṣalāh wa Aḥkām Tārikiha (Kairo: Dār at-Turāth, t.t.), 45.
9. Asy-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997), 2:302.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Search