Fenomena bullying hari ini telah mengalami transformasi bentuk dan jangkauan seiring perkembangan teknologi digital. Jika pada masa lalu kekerasan verbal berlangsung dalam ruang fisik dan terbatas pada interaksi langsung, maka pada era digital, kekerasan tersebut bermigrasi ke ruang virtual dalam bentuk cyberbullying dan ujaran kebencian (hate speech).
Perundungan yang terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya, telah menjadi masalah global yang semakin meluas dengan adanya perkembangan teknologi, informasi dan media sosial. Penggunaan media sosial instagram di kalangan generasi z berdasarkan data telah mencapai 51,90%, dengan kasus cyberbullying yang cukup tinggi yaitu mencapai 42% dari total kasus di media sosial.[1] Hal tersebut dapat menjadi masalah serius karena akan berdampak pada kesehatan mental korban, termasuk kecemasan, depresi, perilaku anti-sosial, dan memiliki keinginan untuk bunuh diri.
Data UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 remaja di dunia pernah menjadi korban cyberbullying dan dampaknya dapat berlangsung lebih panjang dibandingkan kekerasan konvensional. Sedangkan menurut data Menkomdigi, menyatakan bahwa 48% anak pernah mengalami perundungan atau bullying via medsos.[2]
Namun selaras dengan makna ajaran etika Islam, fenomena ini tidak dapat dipandang sekadar persoalan teknologi, tetapi merupakan problem etika dan akhlak manusia. Islam telah meletakkan prinsip komunikasi etis melalui konsep-konsep seperti qaulan karīman (perkataan mulia), qaulan ma‘rūfan (ucapan yang baik), dan qaulan layyinan (ucapan yang lembut), serta larangan eksplisit terhadap perilaku mencela, merendahkan, dan memanggil orang dengan gelar buruk. Dengan demikian, kekerasan verbal, baik konvensional maupun digital, bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Menurut catatan sejarah, tindakan yang setara dengan cyberbullying sebenarnya telah dialami oleh Nabi Muhammad SAW pada masa awal dakwah di Makkah. Hujatan, fitnah, propaganda negatif, dan pembunuhan karakter dilakukan secara sistematis oleh kaum Quraisy untuk meruntuhkan kredibilitas Nabi Muhammad SAW dan melemahkan pengaruh dakwah Islam. Berbagai tuduhan seperti “gila”, “tukang sihir”, “pemecah belah masyarakat”, dan “pendusta” disebarkan di ruang-ruang publik seperti pasar, jalan-jalan kota Makkah, dan tempat thawaf. Hujatan ini disusun sebagai strategi delegitimasi dakwah, sehingga masyarakat menjauhi Nabi dengan prasangka buruk. Bahkan, insiden Thaif menjadi salah satu titik paling menyakitkan, ketika cercaan dan hinaan disertai kekerasan fisik.[3]
Nabi mendapatkan tantangan tersebut bukan hanya dari individu-individu tertentu, tetapi dari struktur sosial yang lebih luas. Serangan verbal yang dilakukan kaum Quraisy memiliki pola yang mirip dengan penyebaran hate speech modern: terorganisir, berulang, dan ditujukan untuk merusak reputasi dan psikologis korban. Dalam banyak riwayat, tekanan mental dan sosial yang dialami Nabi dan para sahabat cukup berat, hingga Rasulullah SAW beberapa kali disebut tampak bersedih karena intensitas serangan tersebut. respons Nabi jauh dari tindakan emosional. Alih-alih membalas hujatan dengan hujatan, beliau justru mengedepankan tiga prinsip profetik: hilm (pengendalian diri yang matang), ‘afw (pemaafan), dan tatsbīt an-nafs (stabilisasi emosi melalui sabar dan doa).[4]
Nabi pun merespon dengan sikap yang mencerminkan kombinasi antara kesabaran personal, ketegasan moral, dan kemampuan adaptasi strategi komunikasi sosial yang efektif. Saat dicaci dan direndahkan Nabi hanya menjawab: “Hasbunallāh wa ni’mal wakīl.” Ketika dihina oleh kaum Quraisy, beliau tetap menampilkan karakter jujur, amanah, dan konsisten sebagai counter-narrative terhadap fitnah yang beredar. Respons ini menunjukkan bahwa etika komunikasi Nabi bersifat preventif terhadap eskalasi konflik dan memutus rantai kekerasan verbal.[5]
Berikut beberapa cara Nabi Muhammad saw dalam menghadapi hate speech:
Pertama, respons verbal-etis (perlawanan argumentatif dan moral). Nabi tidak membalas hinaan dengan hinaan. Beliau menjawab tuduhan dengan hujjah rasional, membaca ayat, dan menunjukkan akhlak. Bentuk respons ini merupakan manifestasi etika profetik yang menekankan argumentasi, kelapangan dada, dan pemeliharaan martabat dalam komunikasi.
Kedua, respons sosial-hukum. Ketika serangan semakin sistemik, Nabi menggunakan mekanisme sosial seperti meminta perlindungan Mut‘im bin ‘Adi setelah kembali dari Thaif, serta menginisiasi Piagam Madinah sebagai bentuk kontrak sosial yang menjamin keamanan semua pihak. Ini menunjukkan bahwa melawan kezaliman secara legal dan struktural merupakan tindakan legitim.
Ketiga, respons fisik kolektif. Ketika kekerasan verbal berubah menjadi kekerasan fisik yang mengancam keberlangsungan komunitas Muslim, syariat mengizinkan pembelaan diri sebagaimana tujuan dari maqashidu syari’ah dalam konteks hifdz nafs. Perang Badar, Uhud, dan Khandaq merupakan bentuk pertahanan kolektif yang bersifat reaktif dan proporsional terhadap perilaku ketidakadilan.
Keempat, respons spiritual. Dalam beberapa kasus, Nabi memohon keadilan kepada Allah atas kezaliman Quraisy. Ini bukan ekspresi dendam personal, tetapi bentuk perlawanan spiritual terhadap ketidakadilan struktural. Keempat kategori respons ini menunjukkan bahwa akhlak profetik tidak hanya menekankan kesabaran, tetapi juga keberanian moral, penegakan keadilan, dan kemampuan menyesuaikan respons berdasarkan tingkat ancaman. Prinsip-prinsip tersebut memberikan kerangka etis yang relevan untuk menghadapi fenomena kekerasan digital masa kini.
Kaitkan dengan fenomena modern, nilai-nilai profetik tersebut sangat relevan sebagai kerangka etika digital. Ujaran kebencian yang menyebar melalui medsos seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter) menciptakan iklim komunikasi penuh polarisasi. Dalam penelitian psikologi digital, respons reaktif dan agresif terhadap hate speech justru memperluas siklus kekerasan dan membahayakan kesehatan mental korban.[6] Prinsip Nabi dalam menjaga lisan dan tidak membalas keburukan dengan keburukan menjadi model penting untuk cyber resilience.
Menurut fakta modern, dampak cyberbullying mencakup stres, depresi, kecemasan sosial, bahkan risiko bunuh diri. Riset-riset tersebut memperlihatkan urgensi etika profetik sebagai pedoman menghadapi kekerasan digital. Kesabaran Nabi bukan sekadar nilai spiritual, tetapi strategi psikologis yang meningkatkan kekuatan mental. Sikap pemaafan beliau bukan bentuk kelemahan, tetapi upaya menghentikan lingkaran kebencian dan mencegah konflik horizontal.
Dengan demikian, analisis terhadap respons Nabi Muhammad SAW membuka paradigma etika digital yang lebih humanis dan preventif. Dalam era di mana hate speech beredar secara masif, etika profetik menawarkan pendekatan yang menyeimbangkan ketegasan moral, kecerdasan emosional, dan kesantunan komunikasi. Membumikan kembali prinsip rahmah, hilm, dan ‘adl dalam ruang digital menjadi urgensi etika abad ke-21 guna menciptakan ruang komunikasi yang sehat dan beradab. (*)
[2] Komdigi: 48 Percent Of Children Have Experienced Online Bullying
[3] Ibn Katsir, Al-Bidāyah wa an-Nihāyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985.
[4] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2013.
[5] Karen Armstrong, Muhammad: A Prophet for Our Time, HarperCollins, 2006.
[6] Sameer Hinduja & Justin Patchin, Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying, Corwin Press, 2015.
