Dari Ijtihad Individual Menuju Ijtihad Kolektif

Dari Ijtihad Individual Menuju Ijtihad Kolektif
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & Anggota MTT PDM SIdoajo
www.majelistabligh.id -

#Telaah Amaliyah KH. Ahmad Dahlan dan Transformasinya dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah

Transformasi pemikiran keagamaan dalam tubuh Muhammadiyah merupakan salah satu fenomena penting dalam sejarah pembaruan Islam di Indonesia. Dari praktik ijtihad yang bersifat personal yang dilakukan oleh pendirinya, Ahmad Dahlan, menuju sistem ijtihad kolektif yang dilembagakan melalui Majelis Tarjih Muhammadiyah, mencerminkan dinamika epistemologis yang matang.

Hal ini tampak jelas dalam perbedaan—dan sekaligus kesinambungan—antara amaliyah ibadah KH. Ahmad Dahlan dan keputusan-keputusan resmi Muhammadiyah yang terkodifikasi dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Artikel ini bertujuan menelaah pergeseran tersebut, sekaligus menampilkan pandangan para Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) dari masa ke masa hingga kepemimpinan Hamim Ilyas.

Ijtihad Individual KH. Ahmad Dahlan

KH. Ahmad Dahlan dikenal sebagai sosok mujaddid yang berani melakukan reinterpretasi terhadap praktik keagamaan umat. Metode ijtihadnya bersifat langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan kontekstual dan praksis. Dalam bidang ibadah, beberapa praktik beliau menunjukkan fleksibilitas dan keberanian untuk keluar dari tradisi yang tidak memiliki dasar kuat.

Misalnya, dalam praktik shalat, beliau dikenal tidak terlalu rigid dalam beberapa hal seperti bacaan qunut, jumlah rakaat tarawih, serta penentuan arah kiblat yang pernah beliau koreksi berdasarkan pengamatan ilmiah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ijtihad beliau bersifat eksperimental—menggabungkan dalil naqli dan realitas empiris.

Namun demikian, ijtihad beliau tetap bersifat individual (fardi), belum terlembagakan dalam bentuk forum kolektif. Hal ini dapat dipahami karena Muhammadiyah pada masa awal masih dalam tahap embrional.

Lahirnya Ijtihad Kolektif: Majelis Tarjih

Seiring perkembangan Muhammadiyah, kebutuhan akan standardisasi hukum menjadi semakin mendesak. Maka pada tahun 1927, dibentuklah Majelis Tarjih sebagai lembaga ijtihad kolektif. Transformasi ini menandai pergeseran dari otoritas personal menuju otoritas institusional.

Majelis Tarjih kemudian menghasilkan berbagai keputusan yang dihimpun dalam HPT. Dalam konteks ini, ijtihad tidak lagi menjadi domain individu, melainkan hasil musyawarah ulama dengan metodologi ushul fiqh yang sistematis.

Perbedaan Amaliyah: KH. Ahmad Dahlan vs HPT

Perbedaan antara amaliyah KH. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah kontemporer bukanlah bentuk kontradiksi, melainkan evolusi metodologis.

1. Qunut Subuh
KH. Ahmad Dahlan tidak secara tegas melarang qunut, sementara HPT cenderung tidak menganjurkannya karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat menurut tarjih Muhammadiyah.

2. Tarawih
KH. Ahmad Dahlan tidak membatasi jumlah rakaat secara ketat, sedangkan dalam HPT ditetapkan 11 rakaat sebagai pilihan utama berdasarkan hadis riwayat Aisyah.

3. Tahlil dan Tradisi Lokal
Ahmad Dahlan lebih fokus pada purifikasi akidah tanpa secara frontal menolak semua tradisi, sementara Muhammadiyah melalui HPT mengambil posisi lebih tegas dalam menolak praktik yang tidak memiliki dasar syar’i.

4. Penentuan Awal Bulan
Ahmad Dahlan membuka ruang ijtihad dengan pendekatan hisab dan rukyat, sedangkan Muhammadiyah modern secara konsisten menggunakan hisab wujudul hilal

Perbedaan ini menunjukkan bahwa ijtihad kolektif menghasilkan formulasi yang lebih sistematis dan konsisten dibanding ijtihad individual.

Pandangan Ketua Majelis Tarjih dari Masa ke Masa

Perkembangan pemikiran tarjih Muhammadiyah tidak lepas dari kontribusi para ketuanya:

1. Mas Mansur
Menekankan pentingnya purifikasi ajaran Islam dari bid’ah dan khurafat, serta mendorong penggunaan akal dalam memahami teks.

2. Ahmad Azhar Basyir
Mengembangkan pendekatan ushul fiqh yang lebih sistematis dan memperkuat basis akademik tarjih.

3. Yunahar Ilyas
Menekankan keseimbangan antara teks dan konteks, serta membuka ruang ijtihad kontemporer.

4. Syamsul Anwar
Mengembangkan metodologi tarjih dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.

5. Hamim Ilyas
Dalam kepemimpinannya, tarjih diarahkan pada integrasi ilmu agama dan sains, serta respons terhadap isu-isu global seperti lingkungan, keadilan sosial, dan bioetika.

Analisis: Dari Otoritas Personal ke Institusional

Transformasi dari ijtihad individual ke kolektif mencerminkan kematangan organisasi Muhammadiyah. Jika KH. Ahmad Dahlan adalah simbol keberanian ijtihad, maka Majelis Tarjih adalah simbol institusionalisasi ijtihad.

Perbedaan amaliyah bukanlah penyimpangan dari pendiri, melainkan bentuk aktualisasi dari semangat ijtihad itu sendiri. Dengan kata lain, Muhammadiyah tidak membekukan pemikiran Ahmad Dahlan, tetapi justru melanjutkannya dalam bentuk yang lebih sistematis.

Kesimpulan

Perjalanan dari ijtihad individual KH. Ahmad Dahlan menuju ijtihad kolektif Majelis Tarjih Muhammadiyah menunjukkan dinamika intelektual yang progresif. Perbedaan amaliyah yang muncul merupakan konsekuensi dari perkembangan metodologi, bukan perpecahan ideologis.

Dalam konteks ini, HPT menjadi representasi dari ijtihad kolektif yang berusaha menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus relevansinya dengan zaman. Kepemimpinan para ketua Majelis Tarjih, hingga Dr. Hamim Ilyas, menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap konsisten sebagai gerakan tajdid yang adaptif dan berkemajuan. (*)

Catatan Kaki:

1. Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2010), 45.
2. Ahmad Dahlan, “Pemikiran dan Praktik Keagamaan,” dalam Manhaj Gerakan Muhammadiyah, ed. Majelis Tarjih, 23.
3. Majelis Tarjih Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018), 67.
4. M. Yunan Yusuf, Ensiklopedi Muhammadiyah, (Jakarta: RajaGrafindo, 2005), 112.
5. Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Manhaj Tarjih, (Yogyakarta: UII Press, 1995), 78.
6. Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam, (Yogyakarta: LPPI, 2006), 134.
7. Syamsul Anwar, “Manhaj Tarjih Muhammadiyah,” dalam Tarjih dan Tajdid, 56.
8. Hamim Ilyas, “Tarjih dan Isu Kontemporer,” Makalah Muktamar Muhammadiyah, 2022.

Tinggalkan Balasan

Search