Demi Keutuhan Rumah Tangga, Kemenag Dampingi 5 Tahun Pertama Pernikahan

www.majelistabligh.id -

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pembinaan keluarga tidak berhenti pada program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kemenag juga memperkuat pendampingan pada lima tahun pertama pernikahan yang dinilai sebagai fase paling rentan dalam kehidupan rumah tangga.

Menurut Zayadi, Bimwin ditujukan untuk memberikan bekal awal sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga. Tantangan yang lebih kompleks justru muncul setelah pernikahan berjalan.

“Lima tahun pertama pernikahan adalah fase rawan. Pada masa ini terjadi proses adaptasi karakter, pengelolaan ekonomi, hingga pola komunikasi. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik kecil dapat membesar dan berujung pada perceraian,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kemenag menghadirkan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga. Program ini difokuskan bagi pasangan dengan usia pernikahan satu hingga lima tahun sebagai periode krusial dalam membangun fondasi rumah tangga.

Zayadi menjelaskan, penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas fasilitator yang terdiri atas penghulu, penyuluh agama, dan mitra strategis. Mereka dibekali kemampuan edukasi, konsultasi, dan mediasi untuk menangani konflik keluarga.

“Ketika ada persoalan rumah tangga, para fasilitator harus cepat tanggap. Mereka hadir memberikan edukasi dan menjadi penengah agar konflik tidak berkembang menjadi perpecahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, layanan ini berorientasi pada pembangunan ketangguhan keluarga (resilience). Tujuannya agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak tanpa berujung pada perceraian.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Zudi Rahmanto, mengatakan, Bimtek akan memperkuat peran penghulu dan penyuluh agama sebagai juru damai di tengah masyarakat. “Dalam istilah Al-Qur’an disebut hakam. Hakam berarti penengah atau pendamai. Peran ini yang kita kuatkan agar para fasilitator mampu membantu pasangan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai dan solutif,” jelasnya.

Selain konsultasi dan mediasi, layanan juga mencakup advokasi jika diperlukan tindak lanjut yang lebih konkret. Program ini menjadi kesinambungan dari Bimwin yang telah diterima pasangan sebelum menikah.

Melalui penguatan pendampingan ini, Kemenag berharap pasangan tidak hanya siap menikah, tetapi juga siap menjaga dan merawat pernikahan. Dengan fondasi yang diperkuat sejak lima tahun pertama, keluarga diharapkan tumbuh menjadi keluarga tangguh, harmonis, dan maslahat bagi masyarakat. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search