Demokratisasi Tabligh: Dari Mimbar Tunggal Menuju Gerakan Kolektif Umat

Demokratisasi Tabligh: Dari Mimbar Tunggal Menuju Gerakan Kolektif Umat
*) Oleh : Triyo Supriyatno
Wakil Ketua PDM Kota Malang dan Wakil Rektor III UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
www.majelistabligh.id -

Tabligh dalam tradisi Islam bukan sekadar aktivitas menyampaikan ajaran agama, melainkan bagian dari misi kenabian yang berorientasi pada pencerahan manusia dan perbaikan peradaban. Sejak masa Rasulullah ﷺ, tabligh hadir sebagai upaya membebaskan manusia dari kebodohan, ketidakadilan, dan penyembahan kepada selain Allah.

Namun, dalam perjalanan sejarah, tabligh sering kali mengalami penyempitan makna: ia direduksi menjadi ceramah satu arah, bertumpu pada figur tertentu, dan kurang memberi ruang bagi partisipasi umat secara luas. Di sinilah pentingnya gagasan demokratisasi tabligh.

Demokratisasi tabligh bukan berarti menurunkan kualitas ajaran atau menghilangkan otoritas keilmuan. Sebaliknya, ia adalah upaya membuka ruang partisipasi yang lebih luas, adil, dan inklusif dalam proses penyampaian, pemaknaan, dan pengamalan pesan-pesan Islam. Demokratisasi tabligh menempatkan umat bukan hanya sebagai objek dakwah, tetapi juga sebagai subjek yang aktif berpikir, berdialog, dan berkontribusi.

Al-Qur’an sendiri memberi fondasi kuat bagi demokratisasi tabligh. Allah berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik” (QS. an-Nahl: 125). Ayat ini menegaskan bahwa tabligh tidak bersifat koersif, melainkan dialogis, argumentatif, dan menghargai akal manusia. Tabligh yang demokratis mengakui bahwa manusia memiliki kapasitas berpikir dan pengalaman hidup yang beragam, sehingga pendekatan dakwah tidak bisa seragam dan otoriter.

Dalam konteks ini, tabligh tidak lagi dimonopoli oleh mimbar tunggal. Masjid, majelis taklim, kampus, komunitas, bahkan ruang digital menjadi arena bersama untuk bertukar gagasan keislaman. Setiap Muslim, sesuai kapasitas dan kompetensinya, memiliki peran dalam menyampaikan nilai-nilai kebaikan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sampaikanlah dariku walau satu ayat” (HR. al-Bukhari). Hadis ini sering dikutip, namun maknanya kerap dipersempit. Padahal, pesan utamanya adalah pembukaan ruang partisipasi umat dalam tabligh, dengan tetap menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan adab keilmuan.

Demokratisasi tabligh juga menuntut pergeseran paradigma dari dakwah yang normatif-tekstual menuju dakwah yang kontekstual dan solutif. Masyarakat hari ini menghadapi persoalan kompleks: ketimpangan sosial, krisis lingkungan, disrupsi digital, radikalisme, dan degradasi etika publik. Tabligh yang demokratis tidak cukup hanya mengulang teks-teks normatif, tetapi harus hadir sebagai pemandu moral dan intelektual yang relevan dengan realitas. Di sinilah pentingnya dialog antara ulama, akademisi, aktivis, dan masyarakat akar rumput.

Lebih jauh, demokratisasi tabligh juga berkaitan erat dengan keadilan gender dan inklusivitas sosial. Perempuan, penyandang disabilitas, kaum muda, dan kelompok marjinal sering kali hanya diposisikan sebagai “pendengar setia”, bukan sebagai produsen wacana keislaman. Padahal, sejarah Islam mencatat peran besar perempuan dan kaum muda dalam transmisi ilmu dan dakwah. Aisyah r.a., misalnya, menjadi rujukan utama dalam banyak persoalan keagamaan. Demokratisasi tabligh berarti menghidupkan kembali semangat ini: memberi ruang setara bagi semua untuk berkontribusi sesuai kapasitasnya.

Namun, demokratisasi tabligh tidak berarti relativisme tanpa batas. Ada rambu-rambu yang harus dijaga: integritas ilmu, etika dakwah, dan orientasi kemaslahatan. Demokratisasi bukan anarki wacana, melainkan tata kelola dakwah yang partisipatif dan bertanggung jawab. Dalam tradisi Islam, kebebasan selalu disertai amanah. Oleh karena itu, literasi keislaman menjadi prasyarat penting. Umat perlu dibekali kemampuan memahami teks, konteks, dan perbedaan pendapat agar tabligh yang demokratis tidak terjebak pada simplifikasi atau provokasi.

Di era digital, demokratisasi tabligh menemukan momentumnya sekaligus tantangannya. Media sosial memungkinkan siapa pun menjadi “penceramah”, tetapi juga membuka peluang distorsi pesan agama. Algoritma sering kali lebih menyukai sensasi daripada substansi. Di sinilah peran institusi keagamaan dan gerakan dakwah berkemajuan menjadi krusial: bukan untuk membungkam, tetapi untuk membina, mengarahkan, dan memperkuat kualitas tabligh di ruang publik digital.

Demokratisasi tabligh pada akhirnya adalah upaya mengembalikan dakwah pada ruhnya: membangun kesadaran, bukan ketakutan; menumbuhkan cinta, bukan kebencian; serta menggerakkan perubahan sosial, bukan sekadar kepatuhan simbolik. Tabligh yang demokratis melahirkan umat yang kritis sekaligus berakhlak, berani berpikir sekaligus rendah hati, dan aktif berkontribusi bagi kemanusiaan.

Dalam perspektif Islam berkemajuan, demokratisasi tabligh bukan pilihan, melainkan keniscayaan. Ia sejalan dengan prinsip tajdid, ijtihad, dan keberpihakan pada kemaslahatan. Dengan tabligh yang demokratis, Islam hadir sebagai agama yang hidup, dialogis, dan relevan—menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya slogan, tetapi realitas yang dirasakan bersama. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search