Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung penuh Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Pendidikan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membentengi generasi muda dari ancaman radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa media sosial kini kerap disalahgunakan oleh kelompok radikal untuk menyebarkan paham ekstrem hingga melakukan perekrutan menyasar anak-anak.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini. Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9/2026).
Mayndra turut menyoroti insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang mengakibatkan 96 siswa luka-luka sebagai bukti nyata bahaya paparan konten digital berbahaya pada anak.
Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah dan Rumah
SE yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang siswa. Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi, melainkan membentuk budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Berdasarkan SE tersebut, penerapan aturan dibagi menjadi dua ranah utama:
- Di Sekolah: Siswa dilarang menggunakan gawai, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan belajar atau dalam situasi darurat atas izin wali kelas/guru.
- Di Rumah: Orang tua atau wali murid diimbau membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Selain membatasi durasi, edaran ini melarang keras warga sekolah untuk mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten bermuatan kekerasan, pornografi, perjudian online, perundungan digital (cyberbullying), hingga hoaks.
Dokumentasi berupa foto atau video yang melanggar privasi dan martabat warga sekolah tanpa izin juga melanggar aturan. Tak hanya itu, Kemenag melarang keras aktivitas transaksi pinjaman online (pinjol), judi online, serta kegiatan komersial apa pun di lingkungan sekolah yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran. (*/tim)
