Persoalan hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu sensitif yang kerap menimbulkan dilema sosial, psikologis, dan hukum. Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, masih terlihat adanya disparitas atau ketidakseragaman putusan terkait siapa yang berhak mendapatkan hak asuh, terutama ketika anak masih di bawah umur.
Masalah ini menjadi topik penting karena menyangkut masa depan anak, keseimbangan psikologis, serta keberlanjutan tanggung jawab orang tua. Tujuan dari opini ini adalah untuk melihat bagaimana hukum Islam memberikan kerangka normatif mengenai hak asuh anak, lalu mengaitkannya dengan praktik di Indonesia yang seringkali dipengaruhi oleh faktor budaya, kondisi ekonomi, dan pertimbangan hakim.
Fenomena perceraian di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, tercatat lebih dari 447 ribu kasus perceraian, naik sekitar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, sekitar 70% di antaranya melibatkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Fakta ini berimplikasi langsung terhadap persoalan hak asuh anak, sebab mayoritas anak menjadi tanggungan ibu pasca perceraian.
Namun, tidak jarang timbul konflik berkepanjangan ketika pihak ayah merasa dirugikan, terutama jika ia memiliki kemampuan ekonomi yang lebih stabil. Data ini menegaskan bahwa persoalan hak asuh tidak bisa dipandang hanya dari sisi normatif, tetapi juga memerlukan pertimbangan sosiologis.
Dalam perspektif hukum Islam, hak asuh anak atau hadhanah lebih menekankan pada prinsip kemaslahatan anak. Mayoritas ulama fiqh, seperti Imam Syafi’i, berpendapat bahwa anak yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan baik dan buruk) lebih tepat diasuh oleh ibu, karena kasih sayang dan peran pengasuhan sejak lahir lebih melekat pada sosok ibu.
Namun, setelah anak memasuki usia mumayyiz, ia berhak memilih tinggal bersama ayah atau ibu. Ketentuan ini sejalan dengan hadits Nabi yang menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas. Akan tetapi, dalam praktiknya, pengadilan agama tidak selalu konsisten dengan ketentuan tersebut karena mempertimbangkan banyak aspek lain.
Salah satu persoalan krusial adalah perbedaan interpretasi hakim dalam menentukan siapa yang lebih layak menjadi pengasuh. Studi yang dilakukan oleh Nurhayati (2021) menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan, hakim mempertimbangkan faktor ekonomi sebagai aspek dominan, meskipun anak masih berusia balita. Hal ini menimbulkan disparitas karena dalam hukum Islam, faktor kasih sayang dan keberlanjutan pola asuh justru lebih diutamakan daripada kondisi finansial semata. Akibatnya, muncul ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa hukum agama tidak sepenuhnya dijadikan dasar.
Di sisi lain, data empiris menunjukkan bahwa anak korban perceraian memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap masalah sosial dan psikologis. Menurut penelitian yang dirilis Komnas Perempuan (2020), sekitar 35% anak dari keluarga bercerai mengalami gangguan emosional, seperti penurunan prestasi sekolah dan depresi ringan. Jika pengadilan tidak menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama, maka disparitas putusan tidak hanya merugikan orang tua, tetapi juga dapat menimbulkan “generasi kehilangan arah.” Dari sini terlihat bahwa perlunya sinkronisasi antara prinsip hukum Islam dengan praktik peradilan agar kepentingan anak benar-benar menjadi tujuan utama.
Menurut saya, disparitas ini mencerminkan adanya tarik-menarik antara norma ideal hukum Islam dengan realitas hukum positif di Indonesia. Di satu sisi, Islam menekankan prinsip kemaslahatan anak, namun di sisi lain, hakim dituntut untuk mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi dan kondisi psikologis orang tua. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, yang justru bisa memperburuk trauma anak.
Oleh karena itu, saya menilai penting adanya pedoman khusus yang lebih rinci bagi hakim peradilan agama, agar tidak ada lagi perbedaan tajam dalam putusan hak asuh.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi bahwa perceraian bukan akhir dari tanggung jawab orang tua. Berdasarkan survei BPS 2021, hanya 40% ayah yang tetap konsisten memberi nafkah pasca perceraian, sedangkan 60% lainnya tidak menunaikan kewajibannya. Kondisi ini tentu memperberat beban ibu yang mendapat hak asuh. Padahal, dalam hukum Islam, tanggung jawab finansial tetap berada di pundak ayah meskipun hak asuh berada pada ibu. Fakta ini menunjukkan perlunya penegasan hukum agar kewajiban ayah tidak diabaikan hanya karena keputusan hak asuh jatuh kepada ibu.
Kesimpulannya, disparitas penetapan hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma hukum Islam, praktik peradilan, dan realitas sosial. Data perceraian yang terus meningkat, ketidakpastian putusan hakim, serta minimnya kesadaran orang tua pasca perceraian semakin memperburuk kondisi anak. Saya berpendapat bahwa pembaruan hukum diperlukan, baik berupa regulasi teknis maupun pedoman khusus bagi hakim, agar prinsip hadhanah dalam Islam benar-benar dijalankan sesuai tujuan utamanya: melindungi dan menyejahterakan anak.
