Asar lain yang memperkuat pendapat bahwa yang dimaksud adalah Babil negeri Irak ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hatim. Disebut bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai’ah dan Yahya ibnu Azar, dari Ammar ibnu Sa’d Al-Muradi, dari Abu Saleh Al-Gifari, bahwa Ali r.a. pernah lewat di negeri Babil dalam suatu perjalanannya. Kemudian datang kepadanya juru azan yang akan mengumandangkan azan salat Asar, tetapi Ali diam saja. Tatkala ia keluar dari Babil, maka ia memerintahkan kepada juru azan tadi untuk mengumandangkan azannya, lalu didirikanlah salat Asar. Setelah selesai dari salatnya, ia berkata:
إِنَّ حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ بِأَرْضِ الْمَقْبَرَةِ وَنَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ بِبَابِلَ فَإِنَّهَا ملعونة
Sesungguhnya kekasihku (Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam).) telah melarangku melakukan salat di kuburan dan melarangku pula melakukan salat di Babil, karena sesungguhnya kota Babil itu adalah kota yang terkutuk.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي ابْنُ لَهِيعة وَيَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ الْمُرَادِيِّ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ: أَنَّ عَلِيًّا مَرَّ بِبَابِلَ، وَهُوَ يَسِيرُ، فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُهُ بِصَلَاةِ الْعَصْرِ، فَلَمَّا بَرَزَ مِنْهَا أَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: إِنَّ حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَقْبَرَةِ، وَنَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ بِأَرْضِ بَابِلَ، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ.
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dan Yahya ibnu Azar, dari Ammar ibnu Sa’d Al-Muradi, dari Abu Saleh Al-Gifari, bahwa Khalifah Ali r.a. pernah melewati kota Babil dalam suatu perjalanannya. Maka datanglah kepadanya juru azan yang memberitahukan bahwa waktu asar telah masuk. Ketika ia telah keluar dari kota Babil, maka ia memerintahkan kepada juru azan untuk mengiqamahkan salat. Setelah selesai dari salatnya ia mengatakan: Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam).) telah melarangku melakukan salat di kuburan, dan beliau telah melarangku pula melakukan salat di Babil, karena sesungguhnya kota Babil itu adalah kota yang terkutuk.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ وَابْنُ لَهِيعَةَ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ، بِمَعْنَى حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ، قَالَ: فَلَمَّا “خَرَجَ” مَكَانَ “بَرَزَ”
Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Azar dan Ibnu Luhai’ah, dari Hajjaj ibnu Syaddad, dari Abu Saleh Al-Gifari, dari sahabat Ali. Hadis yang diketengahkannya kali ini semakna dengan hadis Sulaiman ibnu Daud. Disebutkan di dalamnya, “Tatkala ia keluar dari Babil, maka ia menampakkan dirinya (menyerukan kepada kaum).”
*Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.