Fanatik di Ruang Pribadi, Toleran di Ruang Publik

Fanatik di Ruang Pribadi, Toleran di Ruang Publik
www.majelistabligh.id -

Menteri Agama RI periode 2014–2019 sekaligus Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), Lukman Hakim Saifuddin (LHS), menegaskan bahwa hakikat dakwah adalah menyampaikan ajaran agama secara damai, bukan memaksakan pemahaman kepada orang lain.

Hal tersebut disampaikan LHS saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dakwah Damai bertema “Memperkuat Pemahaman Keagamaan dan Keterampilan Dakwah untuk Meneguhkan Islam sebagai Rahmat” di Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin (STIM) Ngruki, Sukoharjo, Selasa (13/10/2026).

Di hadapan sekitar 100 peserta, LHS memaparkan bahaya ghuluw dan tatharruf—yakni sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami serta menjalankan ajaran agama. Menurutnya, pemahaman yang keliru kerap muncul ketika seseorang membaca teks keagamaan secara harfiah tanpa memahami konteks sosial maupun keilmuan yang melatarbelakanginya.

“Seseorang tergolong ekstrem jika merasa paling benar sendiri di ruang publik lalu memaksa orang lain mengikutinya, apalagi dengan kekerasan atau ancaman,” ujar LHS.

Ia menjelaskan, penafsiran teks keagamaan Al-Qur’an dan Hadis wajib memperhatikan asbabun nuzul (latar belakang turunnya ayat) dan asbabul wurud (sebab munculnya hadis), serta menggunakan kaidah metodologi keilmuan yang memadai. Tanpa pemahaman konteks, ajaran agama berisiko ditafsirkan secara dangkal dan justru bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqasid asy-syariah), seperti memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan menghormati kehidupan.

Membedakan Ruang Batin dan Ruang Publik

Dalam kesempatan tersebut, LHS menekankan pentingnya membedakan ekspresi keagamaan antara ruang batin (internum) dan ruang publik (eksternum).

“Di ruang batin, kita wajib dan harus beragama secara kuat, mendalam, bahkan fanatik. Namun di ruang publik, kita harus mau dan mampu menghormati perbedaan serta tunduk pada kesepakatan bersama,” tegasnya.

Ia mengumpamakan kesepakatan publik seperti aturan lampu lalu lintas yang wajib ditaati demi keselamatan bersama. Sementara dalam persoalan cabang agama (furu’iyah), umat Islam diimbau mengedepankan tasamuh (toleransi) terhadap keragaman ijtihad para ulama.

LHS mengakhiri pemaparannya dengan mengingatkan para dai bahwa keberhasilan dakwah tidak diukur dari seberapa banyak orang yang mengikuti pandangan mereka. “Dakwah sebatas menyampaikan ajaran yang bersifat universal. Mengenai diterima atau tidaknya pesan tersebut serta datangnya hidayah, itu sepenuhnya ketentuan Allah SWT,” tuturnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search