#Tinjauan Historis, Sosiologis, dan Etika Ifta’ dalam Perspektif Ulama Salaf dan Khalaf
Fatwa dalam Islam bukan sekadar jawaban hukum, melainkan representasi amanah keilmuan yang bersandar pada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad para ulama. Ia menjadi jembatan antara teks wahyu dan realitas sosial. Namun dalam perjalanan sejarah, fatwa tidak jarang bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, bahkan dimanfaatkan untuk legitimasi politik.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa harus ada fatwa? dan apakah boleh fatwa digunakan untuk mendukung kepentingan tertentu, termasuk tirani?
Urgensi Fatwa: Perspektif Historis dan Sosiologis
Secara historis, fatwa telah hadir sejak masa sahabat. Ketika umat menghadapi persoalan baru, mereka merujuk kepada para sahabat yang faqih seperti Ibn ‘Abbas, Ibn Mas‘ud, dan lainnya.
Imam al-Qarafi menjelaskan:
“الفتيا توقيع عن الله تعالى”
*“Fatwa adalah penandatanganan (hukum) atas nama Allah Ta‘ala.”*¹
Hal ini menunjukkan bahwa fatwa bukan sekadar opini, tetapi representasi hukum ilahi yang disampaikan melalui ijtihad manusia.
Secara sosiologis, fatwa berfungsi sebagai:
- Panduan umat dalam kompleksitas kehidupan modern Penjaga stabilitas sosial dan moral
- Mediator antara teks agama dan realitas
- Tanpa fatwa, masyarakat akan mengalami kekosongan otoritas keilmuan yang berpotensi menimbulkan kekacauan pemahaman agama.
Etika Berfatwa dalam Pandangan Ulama Salaf
Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam berfatwa. Bahkan, mereka lebih sering menahan diri daripada tergesa-gesa.
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila:
*”أدركت مائةً وعشرين من أصحاب رسول الله ﷺ، ما منهم أحد يُسأل عن شيء إلا ودَّ أن أخاه كفاه الفتيا”*²
“Aku menjumpai 120 sahabat Rasulullah ﷺ, tidak ada satu pun dari mereka yang ditanya kecuali berharap saudaranya yang menjawab.”
Imam Malik رحمه الله juga berkata:
*”من أجاب في مسألة فينبغي قبل أن يجيب أن يعرض نفسه على الجنة والنار”*³
“Barangsiapa menjawab suatu masalah, hendaknya ia menempatkan dirinya antara surga dan neraka sebelum menjawab.”
Ini menunjukkan bahwa fatwa bukan alat kepentingan, melainkan tanggung jawab akhirat.
Fatwa dan Kekuasaan: Antara Independensi dan Intervensi
Dalam sejarah Islam, terdapat ketegangan antara ulama dan penguasa. Sebagian ulama menjaga independensi, sementara sebagian lainnya terpengaruh oleh kekuasaan.
Imam Ahmad bin Hambal menjadi contoh keteguhan dalam menghadapi tekanan politik saat peristiwa Mihnah (ujian doktrin Qur’an makhluk). Ia menolak fatwa yang dipaksakan oleh penguasa.
Sebaliknya, ulama yang tunduk pada kekuasaan sering dikritik keras. Imam Ibn al-Qayyim menegaskan:
*”ولا يجوز للمفتي أن يفتي بما يخالف الحق لإرضاء الملوك”*⁴
“Tidak boleh bagi mufti berfatwa menyelisihi kebenaran demi menyenangkan penguasa.”
Fatwa untuk Kepentingan Tertentu: Bolehkah?
Secara prinsip, fatwa tidak boleh dijadikan alat legitimasi kepentingan sempit, apalagi tirani. Fatwa harus berdiri di atas dalil, bukan tekanan.
Allah berfirman:
“وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ”
“Janganlah kalian menyembunyikan kesaksian…” (QS. Al-Baqarah: 283)
Dalam konteks ini, fatwa yang dipaksakan untuk menyeragamkan praktik ibadah yang secara fiqh memang terdapat khilaf, seperti perbedaan penetapan hari raya, menjadi persoalan serius.
Perbedaan dalam penentuan awal bulan telah diakui sejak masa sahabat. Hadits Kuraib menunjukkan adanya perbedaan rukyat antara Syam dan Madinah, dan Ibn ‘Abbas tidak memaksakan kesatuan:
*”هكذا أمرنا رسول الله ﷺ”*⁵
“Demikianlah Rasulullah memerintahkan kami.”
Artinya, perbedaan adalah bagian dari khazanah fiqh, bukan sesuatu yang harus dipaksakan seragam.
Pandangan Ulama Khalaf (Kontemporer) menekankan pentingnya independensi fatwa. Yusuf al-Qaradawi menyatakan:
“الفتوى إذا خضعت للسياسة فسدت وأفسدت”
*“Jika fatwa tunduk pada politik, maka ia rusak dan merusak.”*⁶
Fatwa yang sehat harus:
- Berdasarkan dalil
- Mempertimbangkan maslahat umat
- Bebas dari tekanan kekuasaan
Kesimpulan
Fatwa adalah kebutuhan umat yang tidak bisa dihindari. Ia berfungsi sebagai panduan hidup dan penjaga stabilitas sosial. Namun, fatwa hanya bernilai jika dijaga independensinya.
Menggunakan fatwa untuk kepentingan tirani atau pemaksaan keseragaman dalam hal yang bersifat ijtihadi adalah penyimpangan dari tradisi ulama salaf.
Fatwa seharusnya menjadi:
– Suara kebenaran, bukan alat kekuasaan
– Penyatu umat, bukan alat pemaksaan
– Penjelas hukum, bukan pembungkam perbedaan.
Catatan Kaki:
1. Al-Qarafi, Al-Furuq (Beirut: Alam al-Kutub, 1998), 4:241.
2. Ibn Abd al-Barr, Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadlih (Riyadh: Dar Ibn al-Jawzi, 1994), 2:163.
3. Al-Dhahabi, Siyar A‘lam al-Nubala’ (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001), 8:93.
4. Ibn al-Qayyim, I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991), 4:162.
5. Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab al-Siyam, no. 1087.
6. Yusuf al-Qaradawi, Al-Fatwa Bayna al-Indibat wa al-Tasayyub (Cairo: Dar al-Shuruq, 2006), 45.
