Diskusi fatwa Tarjih yang digelar ‘Aisyiyah mengenai bank ASI, stem cell, dan bayi tabung membuka ruang penting dalam percakapan publik tentang hubungan agama dan bioteknologi. Isu-isu ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut etika, hukum agama, dan identitas sosial umat. Pertanyaan besar yang ingin dijawab adalah bagaimana umat Islam, khususnya di Indonesia, dapat mengambil manfaat dari kemajuan sains tanpa kehilangan kompas moral. Tujuannya jelas: mencari keseimbangan antara maslahat umat, kepentingan kesehatan, dan nilai-nilai agama yang menjadi landasan kehidupan.
Bank ASI, misalnya, telah lama diperdebatkan dalam konteks hukum Islam karena terkait dengan status radha’ah (hubungan persusuan) yang berimplikasi pada hukum mahram. Di Indonesia, menurut data BKKBN (2023), sekitar 21% bayi di bawah enam bulan belum mendapatkan ASI eksklusif, padahal WHO menargetkan minimal 70% cakupan. Bank ASI dapat menjadi solusi bagi bayi yang ibunya tidak mampu menyusui, namun di sisi lain memunculkan dilema genealogis dan relasi sosial. Tarjih Muhammadiyah mencoba memberi jalan tengah: memperbolehkan dalam kondisi darurat dengan catatan pencatatan nasab tetap dijaga.
Hal serupa juga terjadi pada stem cell, teknologi yang banyak disebut sebagai “obat masa depan”. Stem cell terbukti mampu meregenerasi jaringan tubuh, membantu terapi penyakit degeneratif, hingga kanker. Menurut Kemenkes (2024), Indonesia sudah melakukan lebih dari 1.200 tindakan terapi berbasis stem cell, dengan tingkat keberhasilan sekitar 70% pada kasus tertentu.
Namun dari perspektif etika Islam, sumber stem cell menjadi kunci perdebatan: apakah berasal dari embrio, darah tali pusat, atau sumsum tulang. Fatwa Tarjih berusaha memisahkan pemanfaatan yang halal (dari sumber etis) dan yang bermasalah (misalnya embrio yang diperlakukan sekadar sebagai bahan eksperimen).
Bayi tabung (in vitro fertilization) pun tak kalah kompleks. Secara medis, IVF telah membantu ribuan pasangan di Indonesia yang mengalami infertilitas. Data Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI, 2023) mencatat lebih dari 10.000 siklus bayi tabung dilakukan dalam setahun dengan tingkat keberhasilan rata-rata 32%. Meski demikian, problem muncul ketika sperma atau ovum bukan berasal dari pasangan sah, atau ketika ada praktik “titipan rahim”. Di sinilah agama berperan sebagai pengawal etika, memastikan teknologi tidak keluar dari batas syariat sehingga maslahat lebih besar daripada mudarat.
Peran ‘Aisyiyah dalam forum ini menegaskan bahwa organisasi perempuan Islam tidak sekadar mengurus ranah domestik, melainkan juga mampu menjadi mitra strategis negara. Visi “Indonesia Sehat 2045” membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen, termasuk organisasi masyarakat berbasis agama. Dengan aktif memberikan edukasi, advokasi, dan fatwa yang aplikatif, ‘Aisyiyah menempatkan dakwah bukan hanya di mimbar, melainkan juga di ruang-ruang laboratorium dan kebijakan kesehatan publik.
Menurut saya, kekuatan utama dari diskusi ini adalah keberanian membuka pintu dialog antara agama dan sains. Tidak semua umat Islam akrab dengan istilah seperti stem cell atau IVF, tetapi jika organisasi keagamaan menjembatani, umat tidak lagi takut terhadap sains. Sebaliknya, sains juga mendapat ruang etika agar tidak berkembang tanpa kendali. Hal ini penting karena kemajuan teknologi biologi dan kesehatan seringkali bergerak lebih cepat dibanding regulasi atau pemahaman sosial yang ada.
Meski demikian, tantangan terbesar adalah bagaimana keputusan fatwa tidak berhenti di ruang akademik atau seminar. Data Survei LSI (2024) menunjukkan hanya 38% masyarakat Indonesia yang benar-benar memahami isi fatwa keagamaan terkait isu kesehatan modern. Artinya, sosialisasi dan implementasi jauh lebih penting.
Tanpa komunikasi yang efektif, fatwa hanya akan menjadi dokumen, bukan pedoman. Karena itu, ‘Aisyiyah perlu menyiapkan strategi komunikasi publik yang lebih populer agar substansi Tarjih bisa dipahami masyarakat luas, termasuk generasi muda.
Kesimpulannya, diskusi fatwa Tarjih tentang bank ASI, stem cell, dan bayi tabung adalah upaya strategis membangun jalan tengah antara sains dan agama. Isu-isu bioteknologi bukan hanya persoalan medis, melainkan juga soal identitas, etika, dan masa depan umat. Dengan data, regulasi, dan pendekatan etis yang kuat, fatwa Tarjih dapat menjadi landasan umat Islam Indonesia dalam menghadapi tantangan kesehatan global. Jika dijalankan serius, langkah ini akan memperkuat peran ‘Aisyiyah sebagai motor penggerak “Indonesia Sehat 2045”—sebuah cita-cita yang tidak hanya teknis, tetapi juga spiritual dan moral. (*)
