FH UMM Luncurkan Aplikasi Simulasi E-Court Pertama di Indonesia untuk Pembelajaran Persidangan

www.majelistabligh.id -

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) secara resmi memperkenalkan aplikasi simulasi persidangan berbasis elektronik bernama e-Court (SIMU COURT) pada Rabu (28/5/2025).

Aplikasi ini merupakan bagian dari program Digital Praktikum Hukum yang dikembangkan oleh Laboratorium Hukum FH UMM, menegaskan posisi FH UMM sebagai pelopor laboratorium hukum digital pertama di Indonesia.

Peluncuran aplikasi ini menjadi bagian dari kegiatan kuliah praktisi bertema Digitalisasi Proses Peradilan: Inovasi Teknologi dalam Praktik dan Pendidikan Hukum.

SIMU COURT dirancang sebagai platform simulasi persidangan digital yang memberikan pengalaman praktik hukum yang realistis kepada mahasiswa, sekaligus merespons dinamika digitalisasi sistem peradilan.

Inovasi ini melengkapi terobosan sebelumnya seperti Metaverse Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Virtual.

Dikembangkan secara mandiri oleh FH UMM, SIMU COURT dapat diakses melalui perangkat mobile maupun laptop, memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk mempelajari dan mempraktikkan hukum acara perdata secara profesional.

Rektor UMM Prof. Nazaruddin Malik menyampaikan apresiasinya atas inovasi ini. Ia menilai bahwa SIMU COURT merupakan langkah strategis untuk membawa UMM sejajar dengan fakultas hukum terkemuka dunia.

“Saya hadir untuk belajar langsung tentang SIMU COURT. Ini adalah inovasi penting. Fakultas hukum harus mampu tampil unggul di tingkat internasional, dan ini merupakan langkah awal yang menjanjikan,” katanya.

Dalam kegiatan kuliah praktisi tersebut, hadir pula sejumlah narasumber ahli, yaitu Patanuddin, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas 1A; Leo Angga Permana, M.Hum., Ketua DPD Advokat Indonesia Jawa Timur; serta Nur Putri Hidayah, SH, MH, pendiri Legal Metaverse.

Putri dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi seperti virtual reality (VR) dan metaverse dalam simulasi persidangan dapat mengatasi keterbatasan fasilitas praktik di berbagai fakultas hukum.

“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya hafal pasal-pasal. Mereka perlu menguasai proses penyelesaian perkara di ruang sidang dan tak boleh gagap menghadapi teknologi,” jelasnya.

Dia juga menyebut bahwa inovasi metaverse ruang sidang ini telah mendapat pengakuan secara nasional dan telah diuji langsung oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Metaverse menghadirkan ruang sidang tiga dimensi yang mendekati kenyataan, memungkinkan simulasi sidang Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri secara imersif.

Lebih lanjut, Putri menambahkan bahwa platform ini mendukung kerja kolaboratif secara langsung, lengkap dengan toga hakim, ruang simulasi, serta fitur penilaian otomatis oleh dosen.

Dengan teknologi ini, mahasiswa bisa belajar secara fleksibel, bahkan dalam persiapan lomba moot court. “Hukum bukan hanya untuk dipahami, tapi juga harus dialami secara nyata,” tegasnya. (*/wh)

 

Tinggalkan Balasan

Search