Sebuah gebrakan penting dalam penggerakan ekonomi berbasis wakaf produktif kini mulai mendapatkan tempat. Tanah yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat tidak lagi semata-mata diperuntukkan bagi kegiatan peribadatan mahdhah, melainkan lebih luas dan strategis, termasuk dalam sektor ekonomi.
Wakaf produktif merupakan harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk digunakan dalam kegiatan produksi. Hasil dari kegiatan tersebut kemudian disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Contoh nyatanya adalah pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan pertanian atau perkebunan yang hasilnya digunakan demi kesejahteraan masyarakat.
Beberapa kalangan juga mendefinisikan wakaf produktif sebagai sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Skema ini bekerja dengan cara memproduktifkan donasi tersebut agar mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf bisa berupa benda bergerak seperti uang dan logam mulia, ataupun benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Surplus yang dihasilkan dari wakaf produktif ini menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, termasuk pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya, setiap wakaf seharusnya produktif—dalam arti mampu menghasilkan. Wakaf hanya dapat memenuhi tujuannya jika mampu memberikan manfaat nyata melalui hasil yang sesuai dengan peruntukannya (mauquf ‘alaih).
Secara historis, orang pertama yang mewakafkan hartanya adalah Umar bin al-Khaththab. Ia mewakafkan sebidang kebun subur di Khaybar. Kebun tersebut kemudian dikelola dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Inilah contoh nyata dari wakaf produktif—wakaf yang bukan hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai ekonomi dan kemaslahatan sosial.
Sayangnya, di Indonesia masih banyak masyarakat yang mengasumsikan bahwa wakaf hanyalah sebatas lahan “mati” yang tidak produktif dan justru memerlukan biaya, seperti untuk pembangunan kuburan atau masjid semata.
Untuk mengubah paradigma tersebut, Bhakti Haji Malang yang diketuai oleh Assoc. Prof. KH. Mohammad Ghozali, S.H., M.A., Ph.D, yang juga merupakan Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor, mengambil langkah nyata. Sebagai pihak yang memiliki amanah atas tanah wakaf, Bhakti Haji Malang menggandeng JATAM (Jaringan Tani Muhammadiyah) Kabupaten Malang, yang diketuai oleh Dr. M. Syahri, M.Si, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang sekaligus Ketua HKTI Kabupaten Malang, untuk mengelola dan memproduktifkan tanah wakaf tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atas kerja sama tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kedua pihak sepakat untuk mengelola tanah wakaf yang terletak di Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, guna dijadikan lahan produktif.
Dalam kerja sama ini, Bhakti Haji Malang sebagai nazhir menjalin kemitraan usaha dengan JATAM sebagai pihak yang memiliki strategi pengelolaan serta minat usaha yang sesuai dengan posisi strategis tanah tersebut. Tanah wakaf yang memiliki nilai komersial tinggi ini diharapkan dapat menjadi pemicu bergeraknya potensi ekonomi umat.
Sebagai benang merah, perlu ditegaskan bahwa sistem kerja sama ini akan tetap mengikuti prinsip syariah, sebagai cerminan kepribadian seorang mukmin dan demi memastikan keberkahan serta keberlanjutan manfaat dari wakaf tersebut. (*)
