Gerhana dalam Pandangan Islam: Tuntunan Nabi ﷺ, Mazhab Fikih, dan Tarjih Muhammadiyah

Gerhana dalam Pandangan Islam: Tuntunan Nabi ﷺ, Mazhab Fikih, dan Tarjih Muhammadiyah
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fatah Sidoarjo & Anggota MTT PDM Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

Gerhana matahari maupun gerhana bulan merupakan fenomena astronomi yang dapat dihitung secara akurat dengan ilmu falak. Namun, bagi seorang muslim, gerhana bukan hanya peristiwa ilmiah, melainkan tanda kebesaran Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ menegaskan:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya, bersegeralah menuju shalat.” (HR. al-Bukhari no. 1044, Muslim no. 901)

Peristiwa gerhana yang dalam pandangan ilmiah hanyalah peristiwa astronomi reguler, dalam pandangan iman adalah peringatan ilahi agar manusia kembali kepada-Nya.

1. Amalan Saat Gerhana

a. Shalat Gerhana Rasulullah bersabda:

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ

Apabila kalian melihat (gerhana itu), maka bersegeralah menuju shalat.”

(HR. al-Bukhari no. 1044, Muslim no. 901)

Syafi‘iyah, Malikiyah, Hanabilah: Sunnah mu’akkadah, dua rakaat dengan dua rukuk setiap rakaat, dilakukan berjamaah.

Hanafiyah: Tidak ada shalat khusus berjamaah, cukup doa, istighfar, dan shalat sunnah di rumah.

b. Dzikir, Doa, dan Takbir

Nabi bersabda:

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوا، وَصَلُّوا، وَتَصَدَّقُوا

Apabila kalian melihat (gerhana itu), maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.” (HR. al-Bukhari no. 1044, Muslim no. 901)

c. Istighfar

Dalam riwayat Abu Musa:

«فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ»

Berlarilah kepada dzikir Allah, doa, dan istighfar.” (HR. al-Bukhari no. 1059, Muslim no. 901)

d. Bersedekah

Nabi memerintahkan sedekah bahkan membebaskan budak ketika gerhana:

أَمَرَ النَّبِيُّ بِالْعِتْقِ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ

“Nabi memerintahkan memerdekakan budak ketika terjadi gerhana matahari.” (HR. al-Bukhari no. 1053)

e. Khutbah Peringatan

Setelah shalat, Rasulullah berkhutbah, mengingatkan umatnya agar menjadikan gerhana sebagai bahan perenungan, bukan tontonan biasa.

2. Hikmah Teologis dan Filosofis

1. Penguatan Tauhid

Gerhana menegaskan bahwa alam semesta tunduk pada kehendak Allah, bukan terkait dengan hidup-matinya tokoh besar. Ini mematahkan keyakinan jahiliyyah yang menghubungkannya dengan nasib manusia.

2. Pengingat Kiamat

Al-Qur’an menggambarkan hari kiamat dengan fenomena serupa:

فَإِذَا بَرِقَ الْبَصَرُ وَخَسَفَ الْقَمَرُ وَجُمِعَ الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ

Maka apabila mata terbelalak, dan bulan pun hilang cahayanya, lalu matahari dan bulan dikumpulkan.” (QS. al-Qiyāmah: 7–9)

Gerhana menjadi miniatur kecil dari huru-hara kiamat.

3. Refleksi Spiritual

Kegelapan mendadak saat siang hari atau bulan yang memudar membuat manusia sadar betapa lemahnya mereka di hadapan Sang Pencipta.

3. Perspektif Sains

Ilmu astronomi menjelaskan bahwa:

Gerhana matahari terjadi ketika bulan melintas di antara bumi dan matahari, menutupi cahaya matahari.

Gerhana bulan terjadi ketika bumi berada di antara matahari dan bulan, sehingga cahaya matahari terhalang mencapai permukaan bulan.

Fenomena ini dapat dihitung secara presisi jauh hari sebelumnya. Namun, sains hanya menjelaskan “bagaimana” terjadinya, sedangkan Islam menjelaskan “untuk apa” manusia harus mengambil pelajaran darinya.

Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara Islam dan sains. Justru, sains memperlihatkan keajaiban keteraturan kosmos, dan syariat mengarahkan agar keteraturan ini menambah kekhusyukan dalam ibadah.

4. Pandangan Mazhab: Titik Temu dan Perbedaan

Syafi‘i, Maliki, Hanbali: Tekankan shalat gerhana berjamaah, khutbah, doa, dzikir, dan sedekah.

Hanafi: Lebih menekankan doa, dzikir, dan sedekah. Shalat dilakukan seperti sunnah biasa, tidak berjamaah.

Ulama Tarjih Muhammadiyah: Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT), shalat gerhana (kusūf dan khusūf) hukumnya sunnah mu’akkadah dan dilakukan secara berjamaah di masjid. Tata caranya:

1. Dua rakaat, setiap rakaat terdapat dua kali rukuk dan dua kali qiyām.

2. Setelah shalat, imam disunnahkan berkhutbah untuk memberi peringatan akan kebesaran Allah, sebagaimana dilakukan Nabi .

3. Jamaah dianjurkan memperbanyak dzikir, doa, istighfar, dan sedekah.

4. Muhammadiyah juga menegaskan bahwa gerhana bukan fenomena mistis, tetapi fenomena alam yang harus dimaknai sebagai ayatullah (tanda kebesaran Allah) yang mengingatkan manusia kepada-Nya.

Sebagai dasar, Muhammadiyah merujuk pada hadis sahih berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ فَأَطَالَ الْقِيَامَ جِدًّا، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ جِدًّا، ثُمَّ رَفَعَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ جِدًّا، وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ جِدًّا، وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ، ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدِ انْجَلَتِ الشَّمْسُ، فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَكَبِّرُوا، وَادْعُوا اللَّهَ، وَصَلُّوا، وَتَصَدَّقُوا».

(HR. al-Bukhārī no. 1044, Muslim no. 901)

Hadis ini menjadi dasar tarjih Muhammadiyah bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua rakaat, dua kali rukuk dalam tiap rakaat, diikuti khutbah imam, serta dianjurkan memperbanyak doa, dzikir, dan sedekah.

Gerhana adalah ayatullah (tanda kebesaran Allah). Rasulullah menuntun umatnya agar menyambutnya dengan shalat, doa, istighfar, sedekah, dzikir, dan khutbah peringatan.

Di balik itu, ada hikmah tauhid, peringatan kiamat, dan refleksi spiritual. Sains modern memperkuat keyakinan ini dengan menunjukkan betapa teraturnya tata surya yang tunduk kepada hukum Allah .

Dengan menggabungkan pandangan syariat, hikmah teologis, dan kajian ilmiah, seorang muslim tidak hanya kagum pada fenomena gerhana, tetapi juga semakin tunduk, bersyukur, dan takut kepada Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. (*)

Daftar Referensi

  1. Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Kusūf.
  2. Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Kusūf.
  3. Al-Nawawi, al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, Juz 5.
  4. Ibn Qudāmah, al-Mughnī, Juz 2.
  5. Al-Kāsāni, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ fī Tartīb al-Syarā’i‘, Juz 1.
  6. Al-Dusūqī, Ḥāshiyah al-Dusūqī ‘alā al-Sharḥ al-Kabīr, Juz 1.
  7. Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Juz 2.
  8. M. Ilyas & F. Chinnappa Gounder, Astronomy of Islamic Calendar, Times and Qibla, Kuala Lumpur: 1984.
  9. Thomas Hockey (ed.), The Biographical Encyclopedia of Astronomers, Springer, 2007.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
  • PP Muhammadiyah. Tuntunan Shalat Gerhana (Kusūf/Khusūf).

 

Tinggalkan Balasan

Search