Guru Tenaga Profesional Atau Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru Tenaga Profesional Atau Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
*) Oleh : M. Mahmud
Ketua PRM Kandangsemangkon Paciran Lamongan Jatim.
www.majelistabligh.id -

Guru dihantam secara bertubi-tubi. Setelah guru dianggap sebagai beban. Muncul lagi wacana agar guru mencicipi makanan MBG (makan bergizi gratis) sebelum dibagikan ke siswa untuk menghindari kasus keracunan. Seakan-akan guru punya nyawa cadangan. Seolah-olah nyawa guru bisa diujicoba

Kalau guru fair dibilang dari awal, kamu tenaga profesional, kamu tenaga pengajar profesional. Ketika ada embel-embel ikhlas, pahlawan tanpa tanda jasa dan lain sebaginya. Semuanya akan sulit terukur. Guru itu sama dengan semua profesi yang lain.

Pertanyaan ini menyentuh jantung dari perdebatan mendalam tentang identitas dan penghargaan terhadap profesi guru di Indonesia. Apakah guru seharusnya dipandang sebagai tenaga profesional yang diakui secara formal dan diberi hak serta fasilitas yang layak? Ataukah tetap dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, simbol pengabdian tulus yang sering kali tidak diiringi penghargaan material?

Mari kita bedah dua sisi ini:

1. Guru sebagai Tenaga Profesional:

* Kompetensi dan Sertifikasi: Guru dituntut memiliki kualifikasi akademik, sertifikasi profesi, dan kemampuan pedagogis yang terstandar.

* Tanggung Jawab Formal: Mereka menjalankan kurikulum, menilai pembelajaran, dan berkontribusi dalam pengembangan sekolah.

* Hak dan Kesejahteraan: Sebagai profesional, guru seharusnya mendapatkan gaji layak, jaminan sosial, dan ruang pengembangan karier.

* Etika Profesi: guru terikat pada kode etik dan nilai-nilai pelayanan publik.

* UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan guru sebagai profesi yang memiliki standar kompetensi, kualifikasi akademik, dan sertifikasi.

* Guru profesional bukan hanya pengajar, tapi juga pendidik karakter, pemimpin pembelajaran, dan agen perubahan sosial

* Mereka berperan dalam membentuk generasi berintegritas, kreatif, dan berdaya saing global, sejalan dengan visi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia

* Profesionalisme bukan hanya soal teknis, tapi juga niat, amanah, dan keikhlasan dalam mendidik sebagai bentuk ibadah dan amal jariyah.

Pandangan ini menempatkan guru sebagai pilar strategis pembangunan bangsa, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan.

2. Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa:

* Pengabdian Tanpa Pamrih: Julukan ini muncul sejak 1970-an, menggambarkan guru yang tetap mengajar meski dalam keterbatasan.

* Inspirasi Hymne Guru: Lagu ciptaan Sartono menyebut guru sebagai “pelita dalam kegelapan” dan “patriot bangsa tanpa tanda jasa”.

* Realitas Sosial: Banyak guru honorer yang bekerja dengan gaji minim, tanpa jaminan masa depan, namun tetap setia mendidik.

* Makna Spiritual: Dalam konteks Islam, pengajaran adalah amal jariyah—ilmu yang terus mengalir pahalanya.

* Dalam kerangka Islam, guru adalah murabbi—pembimbing ruhani dan akhlak, bukan sekadar penyampai ilmu.

Julukan ini menyentuh sisi emosional dan spiritual, namun bisa juga menjadi “romantisasi” yang menutupi ketidakadilan struktural.

Refleksi Kritis:

Dengan semangatmu dalam mengintegrasikan nilai spiritual dan etika publik, mungkin kita akan sepakat bahwa guru layak disebut pahlawan, tetapi juga harus diperlakukan sebagai profesional. Julukan “tanpa tanda jasa” bisa menjadi penghormatan, tapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak mereka.

Bagaimana jika kita ubah narasi menjadi
“Guru adalah pahlawan profesional dengan jasa yang harus dihargai.”

 

Tinggalkan Balasan

Search