Guru, adalah tokoh yang patut untuk “digugu” (didengarkan omongannya) dan “ditiru” (ditauladani) apakah hanya melakukan “repetisi”, “pengulangan”, “menjiplak” kembali dari yang sebelumnya? Inilah tantangannya. Karena “guru” dituntut untuk “produktif”, artinya “menghasilkan” sesuatu, menciptakan sesuatu. Inovatif, artinya menciptakan kebaruan atau pembaharuan.
Guru, idealnya adalah “kreator”, “pencipta” sesuatu yang baharu, dalam kuantitas yang seminim dan seterbatas apa pun, karena sosoknya adalah “pilihan”. Ia adalah sosok pilihan karena sudah lulus seleksi alam. Ia adalah ‘alim, pada dirinya ada khazanah keilmuan sehingga layak untuk mengajar, menshare ilmu, sehingga di sebut “mu’allim” (malim: bahasa Padang, Minang, Aceh). Guru adalah sosok “al-rasikhuna fi al-‘ilm” (memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam) yang banyak “ma’rifat”-nya, banyak “kaweruh”-nya, sehingga layak jadi “mursyid”, pemberi arah, petunjuk, bagi para “masalik” (pelaku syari’ah) untuk menemukan kebenaran.
Dalam dunia persilatan, disebut “guru” bila sudah memiliki “ilmu yang tinggi”, dung deng, ditusuk manthuk-manthuk ditembak lakak-lakak, dan etikanya pun ada di atas para semua “cantrik” (santri). Karena tinggi ilmu yang dimiliki, ia menjadi “pilih tanding”, tak akan mampu dikalahkan kecuali oleh yang memiliki ilmu yang lebih tinggi. Karena itu, guru silat, pandai “mencipta” jurus-jurus baru yang “mematikan” untuk menundukkan lawan. Kreatifitas guru, sang pendekar persilatan ini, sehingga sang pesilat layak disebut guru persilatan, atau sang pendekar. Guru adalah kreator dan inovator jurus keilmuan.
Majority, para mu’allim kebanyakan tikrar apa yang dipelajari, dibaca, dan dikuasai. Qalilan ma yang kreatif dengan mencipta sesuatu yang baharu. Pengetahuannya hanya kumpulan dari sejumlah hafalan (memorize) dari apa yang dikumpulkan di masa lalu saat belajar. Khazanah keilmuannya jarang digunakan sebagai alat untuk mencipta produk baharu. Dalam istilah fiqih dan Ushul Fiqih, belum berani berijtihad untuk memproduksi natijah fiqih baru dari khazanah ilmu yang telah dikuasai. Keberaniannya sebatas me-repetisi ilmu yang telah diakui secara mayoritas. Inilah problemnya: modal ada, tapi keberanian tidak ada, jadinya berjalan di tempat, stagnan, jumud dalam istilah fiqih dan perkembangan pemikiran, tidak ada produk baru.
Karena itu, dalam pembelajaran, ragam soal yang diujikan, ya berformat “repetisi”, “mengungkap kembali” apa yang diketahui, dijari, dan dihafalkan. Belakang saja ada istilah “hight question”, soal yang bersifat penalaran. Dan Sitem Pendidikan Nasionla medukung, menguatkan, adanya pendidikan repetitif ini. Masih kuatnya model soal “pilihan ganda” dan “essay” yang bersifat repetisi, menunjukkan kuat aroma model pendidikan yang bersifat repetitif.
Dalam pelatihan, In House tryning, sering dikemukan istilah ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi), ada semangat researche, repetition, dan innovation. Sudah lumayan, minimal mendorong untuk produktif meski dalam bentuk modif, tidak plek keteplek meniru apa adanya.
Munculnya demokratisasi pendidikan, lebih spesifik lagi: demokratisasi pembelajaran, adalah upaya untuk tidak memopoli kebenaran ilmu. Ilmu netral, bebas nilai, –bagi yang bersetuju dengan aliran ini—tidak mengenal siapa (subyek), tetapi hanya “apa” (realitas sebenarnya). Kebenaran yang dihasilkan oleh siapa pun sama (teacher, student, assesor, researcher), tidak tergantung posisi dan siapa. Karena itu, sumber belajar, sumber kebenaran, dalam demokrasi pendidikan (pembelajaran) tidak dimonopoli oleh teacher saja, namun student bisa menjadi sumber belajar, sumber kebenaran. Apalagi di zaman IT sekarang. Guru banyak yang Gaptek (gagap teknologi) dibandingkan dengan siswa. Ilmu, asal metodologi sama, resource yang sama, maka konklusi yang dihasilkan akan sama. Konklusi tidak dipengaruhi oleh posisi (guru dan siswa). Inilah makna demokrasi pendidikan.
Namun ini dalam hight gradation, student yang benar-benar memiliki kapasitas keilmuan yang benar. Begitu juga gurunya, benar-benar ahli di bidangnya. Maka “siapa”, di situ tidak menentukan, namun “apa” yang dinatijahkan yang menentukan. Karena itu, teacher seharusnya “menilai” prosedur penalarannya, epistemologinya hingga menghasil kesimpulan, natijah, teori yang diproduksi oleh sang pembelajar, bukan “hasil” an sich. Jika prosedur berfikirnya, penalarannya, epistemologinya banar, berikan nilai yang tinggi, nilai yang bagus. Bukan kerena “beda hasil”, beda kesimpulan, beda angka, beda pendapat, diberi nilai rendah. Ini yang mastake, fall. Dan pendidikan di Indonesia, spesifiknya, pembelajaran, belum mentradisi demokrasi pendidikan ini, sehingga misalnya di Universitas, banyak dosen yang mem-black list student-nya karena kritis, beda pendapat, dan berani mengemukakan argumennya di hadapan dosennya. Sering dijumpai di zaman dulu, now, wallahu a’lam.
Demokrasi, menggambarkan di dalamnya ada penguasanya yang harus menunjuk dan mengangkat bawahannya, maka dalam pendidikan diformulasikan ada yang punya otoritas dan ada mandatoris yang diperankan masing-masing. Guru punya otoritas keilmuan yang harus diajarkan (teach, ‘allama) dan dibagikan (share, tauzi’). Dan murid adalah mandataris yang mengerjakan “kebijakan” dari sang otoritas.
Dalam demokrasi ada sifat ekuivalen posisi, sama-sama punya otoritas, tidak ada bawahan dan atasan, setara, sama-sama pencari kebenaran (ilmu). Tapi ini, untuk murid yang bagaimana? Apakah murid yang digambarkan al-Qur’an antara Nabi Khiddlir dan Nabi Musa? Beda pendekatan dan beda metodologi. Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, anak sama bapak, namun anaknya punya hikmah yang lebih sehingga berani mengkritik bapaknya. Model Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, Sang Ayah berbagi pendapat deng Sang Anak? Atau model Luqman al-Hakim yang mengajarkan hikmah kepada anaknya. Atau model lainnya?
Dalam posisi yang pendidikan tidak merata dan masih banyak kesenjangan antara kota dengan desa. Benar apa yang dinyatakan oleh Prof. Yunahar Ilyas, “Guru menjadi guru memang untuk mengajar. Kalau guru tidak boleh “mengajar”, lalu orang yang jahil yang mengajar, kacau dan bodoh namanya. Menjadi guru karena punya otoritas untuk mengajar.” Jadi ada “hak istimewa” guru karena “linuweh” pengetahuannya.
Menjadi “guru” karena punya ilmu, tidak mungkin disebut guru kalau tidak punya ilmu. Dan otoritas keilmuan itulah yang dijarkan dan dibagikan kepada yang lain, terutama murid. Prof. Yunahar mengkritik pendapat bahwa guru tidak boleh mengajar, hanya “share” ilmu saja; ilmu bisa datang dan diperoleh dari mana saja.
Memang ilmu netral dan datang dari mana saja sebagai “sumber pengetahuan” (source of knowledge), tapi ilmu sebagai “science” perlu metodologi ilmiah yang sifatnya tidak “ngawur” (Arab: tahawwur), acakadul. Ilmu ada aturan main yang disepakati sebagai jalan, metode, thariqah, manhaj untuk menghasilkan teori ilmu pengetahuan. Tidak semua “pengetahuan” (knowledge) bisa menjadi “science” (ilmu pengetauhuan), bila tanpa prosedur ilmiah ilmu pengetahuan. Dan “natijah” ilmiah tersebut yang belum dimiliki oleh “murid”, “thalib”, siswa, cantrik (santri). Bila ingin adanya ekuivalen posisi sebagai sumber pengetahuan, bisa dan absah, namun sebagai ilmu pengetahuan yang mengantarkan seseorang kepada tingkat “saintis” (alim), tidak dimiliki oleh “maqam” murid, karena dalam tahapan “pencarian” pengetahuan (thalab al-ilm). Di sinilah guru berperan sebagai saintis, alim, guru, yang men-share sains-nya kepada yang lain: murid. Dan itu adalah otoritas yang kewenangannya diberikan oleh ilmu pengetahuan kepada guru. Negara dan masyarakat yang “mendelegasikan” dan melegalkan maqam guru terebut untuk “membagikan” ilmunya.
Namun dalam tingkatan yang tinggi (S1, S2, S3), harus diterapkan demokrasi pendidikan (pembelajaran), karena sama-sama memiliki resource yang “sama”, tidak boleh ada monopoli pengetahuan. Karena di hadapan ilmu pengetahuan (science) semua subyek sama. Kebenaran tidak ditentukan human, otority, tetapi ditentukan validitas truth-nya. Wallahu a’lam bi al-shawab. (*)
