Hajjah Amronnah Fadhil Wakaf Aset  Senilai Rp7 Miliar kepada Muhammadiyah

Hajjah Amronnah Fadhil Wakaf Aset  Senilai Rp7 Miliar kepada Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah kembali mendapatkan amanah untuk mengelola aset berupa tanah wakaf bernilai miliaran dari masyarakat. Hj Amronah Fadhil warga asal Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Senin (15/12/2025) secara resmi menyerahkan aset dengan menggelar ikrar wakaf berupa tanah dan bangunan rumah dengan nilai mencapai Rp7 miliar kepada Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Berbah.

Berdasarkan informasi yang dirilis Suara Muhammadiyah.co Selasa (16/12),  ikrar wakaf tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Berbah dan menjadi wakaf keempat yang diserahkan Hajjah Amronah kepada nadzir Muhammadiyah.

Prosesi ikrar wakaf dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Berbah, Dulrohman, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PCM Berbah Ahmad Muhajir Hanifi bertindak sebagai penerima wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, dengan nomor akta ikrar wakaf WT.2/200/2025.

Ikrar wakaf ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Herman Padiyanto, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PCM Berbah, Parjino dari KUA Berbah, serta perwakilan MPW Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY. Hadir pula Ketua MPW PWM DIY Jarot Wahyudi, Winaryo.

Tanah wakaf yang diserahkan Hj Amronah terletak di Padukuhan Tegalsari, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, tepatnya di kawasan Jalan Sampaan–Berbah. Aset tersebut meliputi tanah sawah seluas 652 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah baru, serta tanah sawah produktif seluas 745 meter persegi.

Seluruh aset wakaf ini diamanahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Berbah untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ikrar wakaf.

Ketua MPW PWM DIY, Jarot Wahyudi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA Berbah atas fasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf. Ia menegaskan, amanah wakaf harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif sesuai peruntukannya.

“Sebagai nadzir, Muhammadiyah mempunyai kewajiban menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan wakaf ini agar memberikan maslahat yang luas,” ujarnya.

Ahmad Muhajir menyampaikan, rasa syukur dan doa agar Hajjah Amronah beserta keluarga mendapatkan pahala jariyah yang terus mengalir. “Kami memohon kemudahan dari Allah agar amanah ini dapat kami kelola dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sementara itu, Hajjah Amronah Fadhil mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan Allah untuk menunaikan wakaf. Ia menuturkan, seluruh harta yang dimilikinya telah diwakafkan demi kemaslahatan umat.

“Saya sudah tidak memiliki apa-apa, karena semua telah saya wakafkan. Bahkan rumah tinggal di Karangkajen telah lebih dulu diwakafkan,” ungkapnya dengan penuh keikhlasan.

Wakaf tersebut rencananya akan digunakan sebagai Kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah Berbah, Gedung Dakwah Hajjah Amronah Fadhil, Kantor Lazismu Berbah, serta mendukung berbagai kegiatan keislaman lainnya. Sementara tanah sawah produktif akan dikelola untuk mengdatangkan manfaat ekonomi umat. (areif/m.roissudin)

Tinggalkan Balasan

Search